news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kekeyi Langgar Hak Cipta Lagu ''Aku Bukan Boneka'' Karya Rinni Idol

Ricky Vinando
Praktisi Hukum dan pernah menjadi narasumber di beberapa media nasional, Kontan,Bisnis,Tribunnews,Akurat, BERITASATU Selebrita Trans 7 kasus Roy Kiyoshi dll
Konten dari Pengguna
5 Juni 2020 22:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ricky Vinando tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Selebgram Kekeyi. Foto: Instagram @rahmawatikekeyiputricantikka23
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Kekeyi. Foto: Instagram @rahmawatikekeyiputricantikka23
ADVERTISEMENT
Belakangan viral lagu berjudul: Kekeyi Bukan Boneka hingga menuai kontroversi lantaran dianggap sangat mirip dengan karya milik Rinni Wulandari atau Rinni Idol yaitu lagu berjudul Aku Bukan Boneka.
ADVERTISEMENT
Masalahnya, ada bagian lagu 'Keke Bukan Boneka' yang mirip dengan lagu Rinni Wulandari berjudul 'Aku Bukan Boneka' yang dirilis pada 2007 silam.
Saya Ricky Vinando, praktisi hukum menjawab atas kontroversi itu, jika saya ditanya, apakah Kekeyi melanggar hak cipta lagu Aku Bukan Boneka yang dipopulerkan Rinni Wulandari atau Rinni Idol? Jawaban saya iya, Kekeyi telah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta. Saya kasih buktinya.
Kenapa melanggar, coba didengar di bagian awal melodinya. Melodi di detik ke 1 sampai detik ke 7, itu melodinya hampir sama dengan melodi awal lagu Aku Bukan Boneka yang dipopulerkan Rinni Idol. Bedanya tipis, yang dia (Kekeyi) agak lembut atau halus bunyi nada dentuman melodinya, yang Rinni agak keras bunyi nada dentuman melodi awal tapi sama nada-nadanya, irama nya sama.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya melodi di bagian awal lagu, tapi di bagian rap, tempo kecepatan lagu Kekeyi dalam iramanya saat nge-rap di detik ke 49-53 sama dengan punya Rinni saat nge-rap di menit ke 2 detik ke 14-17, selain itu irama saat pengucapan bukan boneka boneka boneka, itu sama 100% dengan punya Rinni, kok bisa kalau tidak melanggar hak cipta, kok irama untuk bagian lirik: bukan boneka boneka boneka, kata boneka sampai 3 kali pengulangan? kenapa harus 3 kali, Rini 3 kali semua.
Kenapa Kekeyi tidak 2 kali atau 5 kali saja, kok harus 3 kali gitu loh. Jadi itu sudah melanggar hak cipta. Jadi wajar aja kalau sebelumnya sudah di take down YouTube. Kalau misal dia bilang lagu itu dia buat karena masalah masa lalu dia dengan pacarnya, tak ada urusan dengan itu, hukum tidak mengurusi masa lalu dia dengan mantan nya dia ya.
ADVERTISEMENT
Tapi lagu itu dipersoalkan karena kok pengucapan kata boneka adalah 3 kali pada lirik Kekeyi bukan boneka boneka boneka?masa kebetulan 3 kali, masa kebetulan nge-rap tepat pada lirik bukan boneka boneka boneka?
Kenapa tidak lirik lain saja yang dijadikan rap ? Kok harus nge-rap pada lirik bukan boneka boneka boneka sama kayak Rinni? Kok kebetulan dentuman awal melodinya lebih halus daripada dentuman awal milik Rinni yang agak dalam dentumannya namun bunyi nada nya atau melodi nya sama, kok bisa begitu? Kok semuanya kebetulan?
Itulah yang tidak masuk diakal sehat saya sebagai orang yang sangat teliti dan jeli dengan masalah-masalah hukum. Jadi dia itu sudah langgar hukum. Itu semua bukan kebetulan tapi kesengajaan demi mengambil hak ekonomi yang seharusnya hanya dimiliki Sony Music Indonesia dan Novi Umar selaku pencipta. Harusnya dia minta lisensi dengan kedua pihak tersebut.
ADVERTISEMENT
Kalau misalnya Kekeyi bilang dia takut masuk penjara, pertanyaan kenapa harus takut kalau tidak merasa bersalah? Berarti dengan takut dia menyadari dia sudah melakukan pelanggaran hukum atas lagu Aku Bukan Boneka yang hak ciptanya dipegang Soni Music Indonesia dan Novi Umar selaku pencipta.
Harusnya YouTube tetap take down jangan dimunculkan lagi kenapa malah dimunculkan lagi lagu yang diduga kuat telah melanggar UU Hak Cipta itu. Itu sama saja tidak menghargai hak ekonomi yang dimiliki oleh Sony Music Indonesia.
Jadi, bukan mempersoalkan judul sama yaitu Aku Bukan Boneka. Bukan itu, tapi melodi awal lagu dan tempo saat bagian rap serta bagian lirik bukan boneka boneka boneka, itu sama.
Harusnya dia tidak sembarang mengarasemen ulang lagu Rini idol Aku Bukan Boneka. Walau dia bilang untuk menghibur, ya dia menghibur untuk mendapatkan uang dari YouTube kan, jangan jadikan menghibur sebagai tameng bela diri.
ADVERTISEMENT
Harusnya minta lisensi dulu kepada Sony Music Indonesia selaku pemegang hak cipta, juga harusnya minta lisensi dulu kepada pencipta Aku Bukan Boneka, Novi Umar.
Sehinggam dengan demikian, Sony Music Indonesia silakan menggugat atau mempidanakan Kekeyi karena dia telah mendapatkan keuntungan yang begitu besar atas lagu berjudul: Kekeyi Bukan Boneka, yang secara hukum telah melanggar hak cipta lagu berjudul Aku Bukan Boneka yang yang dipopulerkan Rinni Idol dan hak ciptanya dipegang Sony Music Indonesia.