Sarah Kiehl Tidak Melanggar UU Pornografi dan UU ITE

Ricky Vinando
Praktisi Hukum dan pernah menjadi narasumber di beberapa media nasional, Kontan,Bisnis,Tribunnews,Akurat, BERITASATU Selebrita Trans 7 kasus Roy Kiyoshi dll
Konten dari Pengguna
21 Mei 2020 20:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ricky Vinando tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Selebgram Sarah Salsabila. Foto: Instagram @sarahkeihl
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Sarah Salsabila. Foto: Instagram @sarahkeihl
ADVERTISEMENT
Media sosial dihebohkan dengan video yang diunggah selebgram, Sarah Keihl, dalam akun Instagramnya pada Rabu (20/5) malam.
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut, Sarah yang merupakan warga Jatim melelang keperawanannya dimulai dari Rp 2 miliar. Uang hasil lelang akan disumbangkan bagi penanganan COVID-19. Namun, video tersebut sudah dihapus tak lama setelah netizen geger.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, turut menyoroti tingkah Sarah Keihl tersebut.
Hibnu menilai perbuatan Sarah bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi.
"Jadi (bisa dijerat) 2 UU. UU Pornografi dan UU ITE," ujar Hibnu kepada wartawan, Kamis (21/5).
Menanggapi itu, saya tidak sependapat dengan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho.
ADVERTISEMENT
Saya mengatakan berlebihan jika pernyataan Sarah Keihl mengenai lelang perawan dianggap dapat dijerat UU Pornografi dan UU ITE.
Saya kira berlebihan ya kalau masalah kasus pernyataan Sarah Keihl soal lelang perawan sampai disebut-sebut bisa dijerat UU Pornografi dan UU ITE. Kenapa berlebihan? Karena begini kalau Sarah Keihl menyebut lelang perawan lalu dikait-kaitkan dengan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 huruf e soal alat kelamin, saya kira tidak bisa itu karena salahnya apa menyebut perawan? Masa menyebut perawan bisa masuk penjara?
Karena ada begitu banyak kata atau kalimat yang berhubungan dengan alat kelamin bahkan soal apa rasa malam pertama pun, ada kalau jika diperiksa di google terutama website AloDokter dan bahasa nya sangat vulgar.
ADVERTISEMENT
Jadi Sarah Keihl ga bisa dijerat dengan UU Pornografi karena tidak melanggar UU Pornografi. Kalau Sarah Keihl dianggap langgar UU Pornografi gimana itu yang di AloDokter? Soal penyebutan alat kelamin, gimana itu kan banyak juga di sana (AloDokter), banyak kata vulgar?
Sarah Keihl juga tidak melanggar UU ITE. Karena mengatakan akan lelang perawan bukan kejahatan dan tak termasuk Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Pun kalau mau dipaksakan UU ITE juga tak bisa karena apakah merupakan kejahatan kalau mengatakan akan melelang perawan? Lah ini kan sama aja dengan jual diri. Apa tindak pidana kalau jual diri? kan yang bisa dipidana itu hanya muncikari atau germo. Jadi tak perlu polisi menindak kasus Sarah Keihl.
ADVERTISEMENT
Selebgram Sarah Salsabila. Foto: Instagram @sarahkeihl
Kalau itu sampai ditindak ya harus fair juga, bagaimana dengan banyak wanita-wanita yang membuka bo atau menjual diri di aplikasi MiChat. Itu kan sama kayak lelang perawan yang diucapkan Sarah Keihl. Cuma bedanya kalau lelang kan terkait harga tertinggi, nah yang di MiChat itu banyak yang berbayar bahkan ada tertulis 500 ribu ,900 ribu bahkan ada tulisan short time /long time. Intinya lelang perawan sama dengan yang ada di MiChat, istilahnya bo. Sama-sama berbayar. Itu bukan tindak pidana.
Jadi, jika Sarah Keihl sampai ditindak secara hukum akibat mengatakan lelang perawan, maka itu dipaksakan. Sehingga jika Sarah diproses hukum, maka semua yang menjual diri di MiChat agar ditindak semua biar fair.
ADVERTISEMENT
Apalagi yang dapat dipidana menurut hukum pidana Indonesia sampai sejauh ini baru hanya muncikari atau germo yang tukang jual-jual anak gadis orang itu loh, dijual ke hidung belang untuk dinikmati tubuhnya itu dan perbuatan muncikari dan jadi mata pencariannya. Itulah pasal 296 KUHP jo 506 KUHP. Jadi maafkan saja Sarah Keihl. Karena Sarah Keihl gak lakukan tindak pidana pornografi ataupun ITE.