Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Tapping Box, Solusi Ampuh dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah
5 Februari 2025 9:16 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Ricky Cahyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Desentralisasi sistem pemerintahan di Indonesia, dikenal juga dengan istilah otonomi daerah, memberikan keleluasaan bagi tiap daerah di Indonesia untuk mengatur penduduknya sekaligus mengembangkan potensi ekonomi di daerahnya. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia bersifat penyerahan sebagian wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, salah satunya adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal erat kaitannya dengan penerimaan, yaitu penerimaan pajak dan non pajak serta pengeluaran negara seperti belanja negara. Kebijakan fiskal adalah salah satu instrumen penting bagi negara termasuk daerah untuk menjaga kestabilan ekonomi dan mengembangkan potensi ekonomi agar ekonomi bertumbuh.
ADVERTISEMENT
Pembagian Kewenangan Memungut Pajak bagi Daerah
Kebijakan fiskal, terutama kebijakan penerimaan pajak, disusun dan diregulasi oleh pemerintah pusat, namun pemerintah daerah diberikan sebagian kewenangan untuk memungut pajak oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pemerintah daerah terbagi menjadi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menyesuaikan kebijakan memungut pajak daerah yang telah disusun oleh pemerintah pusat dengan kondisi ekonomi di daerahnya, misalnya dengan menetapkan tarif pajak tertentu berdasarkan rentang tarif pajak yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan UU HKPD, alokasi pemajakan diberikan lebih banyak kepada pemerintah kabupaten/kota yang terdiri dari 9 jenis pajak, yaitu 1) pajak bumi bangunan sektor perdesaan dan perkotaan/PBB-P2, 2) bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan/BPHTB, 3) pajak barang dan jasa tertentu/PBJT (terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan tenaga listrik), 4) pajak reklame, 5) pajak air tanah (PAT), 6) pajak mineral bukan logam dan batuan/MBLB, 7) pajak sarang burung walet, 8) opsen pajak kendaraan bermotor/PKB, dan 9) opsen bea balik nama kendaraan bermotor/BBNKB. Setiap kabupaten/kota tidak wajib untuk mengenakan setiap jenis pajak daerah, misalnya kabupaten/kota yang sama sekali tidak memiliki usaha sarang burung walet di wilayahnya. Walau penerimaan pajak daerah di banyak kabupaten/kota bertumpu pada penerimaan PBB-P2 dan BPHTB, PBJT dapat menjadi jenis pajak daerah yang potensial dalam meningkatkan penerimaan pajak kabupaten/kota karena sifat pengenaan pajaknya yang relatif sederhana. Bagi daerah kabupaten/kota yang perekonomian ditopang oleh sektor pariwisata, kontribusi dari PBJT menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Sejarah dan Sifat PBJT
Dahulu, sebelum UU HKPD berlaku, terdapat jenis pajak hotel, restoran, kesenian dan hiburan, parkir, serta penerangan jalan yang kini digabung menjadi PBJT. Tujuan penggabungan adalah untuk menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi, serta mengurangi beban dan biaya kepatuhan bagi wajib pajak. Selain itu, sifat dari PBJT itu sendiri adalah dikenakan berdasarkan jumlah pembayaran akhir dari konsumen akhir atas konsumsi seperti pembelian barang atau penggunaan jasa. Idealnya, pemerintah daerah dapat memperkirakan potensi penerimaan pajak daerah berdasarkan pendapatan dari usaha perhotelan, penginapan, restoran, kesenian, hiburan, dan parkir. Namun, dengan adanya sistem self assessment dalam pelaporan pajak di Indonesia, wajib pajak dapat melaporkan pajak terutangnya dibawah dari pajak terutang yang sebenarnya. Ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya tersebut dapat mengurangi potensi penerimaan pajak daerah. Untuk itu, pengawasan yang efektif atas transaksi jual beli diperlukan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan dan menjaga kepatuhan wajib pajak daerah. Pengawasan atas transaksi jual beli ini di titik penjualan (point of sales) dapat dilakukan dengan pemasangan tapping box.
ADVERTISEMENT
Proses Bisnis Tapping Box
Tapping box adalah alat perekam transaksi keuangan untuk keperluan pajak yang dipasangkan kepada wajib pajak dan digunakan sebagai pembanding antara transaksi yang tercatat dalam sistem dengan jumlah pendapatan yang dilaporkan oleh wajib pajak. Tapping box ini dipasang antara kasir dan komputer kasir dan printer yang merupakan titik pencatatan telah terjadinya transaksi. Sebelum bukti struk pembelian dicetak, tapping box yang menjadi perantara menangkap dan menyalin informasi transaksi jual beli dari komputer kasir yang nantinya akan dikirimkan langsung ke server pemerintah kabupaten/kota, dalam hal ini adalah Badan/Dinas Pendapatan Daerah atau perangkat daerah lainnya yang mengemban tugas penerimaan pajak daerah. Walau tidak tersaji secara real time, tapping box ampuh menjadi pembanding yang akurat bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melihat kepatuhan wajib pajak daerah dalam melaporkan pajak daerah yang terutang. Apabila dari hasil perbandingan antara informasi total transaksi jual beli dan pelaporan pajak daerah yang terutang terdapat ketidaksesuaian yang signifikan, pemerintah kabupaten/kota melalui Badan/Dinas Pendapatan Daerah dapat meminta wajib pajak untuk membetulkan pelaporan pajak terutang termasuk membayar kekurangan pembayaran pajak atas indikasi ketidakpatuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemasangan tapping box tidak selalu dilakukan sebagai perantara antara komputer kasir dan printer. Tapping box versi lebih modern, dikenal dengan web service, bekerja layaknya seperti tapping box biasa, namun web service dipasangkan pada server data wajib pajak. Mekanisme web service ini lebih aman penerapannya dari tapping box biasa karena wajib pajak bisa saja memutus koneksi tapping box dengan komputer kasir untuk menghindari pengawasan dari pemerintah kabupaten/kota. Koneksi yang terputus tersebut tentu memutus pengiriman informasi transaksi keuangan ke server pemerintah kabupaten/kota.
Selain web service, berdasarkan pengamatan terhadap Bapenda Badung, bentuk lain dari tapping box adalah cash register online atau CRO. Cara kerja CRO juga sangat mirip dengan tapping box biasa, hanya saja CRO diperuntukkan bagi wajib pajak daerah yang usahanya belum/tidak memiliki sistem pencatatan transaksi keuangan yang baik. Jadi, CRO berperan sebagai alat bantu pencatatan keuangan bagi wajib pajak daerah secara digital sekaligus mengirim informasi transaksi keuangan ke server pemerintah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Ketiga jenis tapping box ini dapat menjadi alat pengawasan kepatuhan wajib pajak daerah yang efektif bagi pemerintah kabupaten/kota karena sifat dari PBJT itu sendiri yang dikenakan atas transaksi jual beli oleh konsumen. Lantas, seberapa efektifkah sistem tapping box dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah?
Tapping Box Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah
Untuk menilai efektivitas tapping box dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, kita dapat melihat kabupaten/kota yang penerimaan daerahnya didominasi oleh sektor pariwisata, misalnya Pemerintah Kabupaten Badung. Penerimaan pajak daerah Kabupaten Badung didominasi oleh pajak dari usaha perhotelan dan penjualan makanan dan minuman di restoran yang selalu meningkat dari tahun ke tahun, kecuali pada tahun 2020—2021 saat terjadinya pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari https://sie.bapenda.badungkab.go.id/pad/, total penerimaan PBJT dari tahun 2015-2019 adalah 1, 95 triliun rupiah pada tahun 2015; 2,24 triliun rupiah pada tahun 2016; 2,58 triliun rupiah pada tahun 2017; 2,96 triliun rupiah pada tahun 2018; dan 3,34 triliun rupiah pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Mengetahui potensi penerimaan pajak daerah yang besar dari perhotelan dan restoran, Pemerintah Kabupaten Badung memulai pemasangan tapping box biasa pada tahun 2013, namun pemasangan ketiga jenis tapping box secara masif mulai dilakukan pada tahun 2015 yang mengenalkan pemasangan web service. Per akhir tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Badung memiliki sebanyak 400 unit alat tapping box biasa, 530 unit web service, dan 710 unit CRO sehingga total alat pengawasan yang dimiliki dan terpasang di wajib pajak daerah adalah sebanyak 1.640 unit. Kini, berdasarkan wawancara dengan pejabat Bapenda Badung, pemasangan tapping box biasa sudah tidak lagi dilakukan dan diganti seluruhnya dengan web service dan CRO. Per akhir tahun 2024, Bapenda Badung tercatat memiliki sebanyak 622 web service.
ADVERTISEMENT
Efektivitas pemasangan ketiga jenis tapping box terhadap penerimaan pajak daerah dapat diukur dengan menggunakan analisis regresi linear. Dengan rentang waktu tahun 2017-2019 saat tren penerimaan PBJT meningkat dan sebanyak 1.640 tapping box yang terpasang per tahun 2018, pemasangan ketiga jenis tapping box berkontribusi sebanyak 36,47% dari tren peningkatan penerimaan PBJT di Kabupaten Badung. Angka 36,47% tersebut terbilang cukup signifikan dalam meningkatkan penerimaan PBJT sekaligus penerimaan pajak daerah.
Penelitian serupa terkait efektivitas tapping box terhadap penerimaan PBJT di wilayah kabupaten/kota lain menunjukkan kontribusi positif. Penelitian yang dilakukan oleh Adelia Paramita dan Sumarno (2022) menunjukkan bahwa pemasangan tapping box dari tahun 2016-2018 berkontribusi sebanyak 57,50% terhadap penerimaan pajak restoran di Kota Bekasi. Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Raihan et al (2021) juga menunjukkan hal yang sama, yaitu keberadaan tapping box meningkatkan penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan di Kota Bandar Lampung secara signifikan dalam rentang waktu 1 tahun. Terakhir, penelitian yang dilakukan oleh Ratnawati et al (2023) menunjukkan hasil bahwa penggunaan tapping box dapat mendukung penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan di Kabupaten Semarang karena wajib pajak daerah tidak dapat memanipulasi data yang telah terkirim ke server Bapenda Semarang secara real time.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Keberadaan sistem tapping box sebagai alat pengawasan kepatuhan wajib pajak daerah dan pengawasan penerimaan pajak daerah berpengaruh positif dalam meningkatkan penerimaan PBJT suatu kabupaten/kota, termasuk dalam meningkatkan penerimaan pajak daerahnya. Sistem tapping box efektif bagi PBJT yang sifatnya dikenakan atas total transaksi jual beli yang dibayar oleh konsumen. Oleh karena itu, keberadaan sistem tapping box menjadi hal yang penting bagi pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan dan menjaga penerimaan pajak daerahnya.
Referensi:
ADVERTISEMENT
Live Update