Konten dari Pengguna

Hak Angket DPRD Kab. Gowa: Antara Fungsi Pengawasan dan Batas Konstitusional

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rico Yohanes Sammy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Pribadi Rico Makagiansar
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Pribadi Rico Makagiansar

Hak angket merupakan salah satu instrumen konstitusional yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, penggunaan hak angket tidak dapat dilepaskan dari batas-batas hukum yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Perdebatan yang muncul dalam pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menjadi momentum penting untuk mengkaji kembali sejauh mana kewenangan DPRD dalam melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah.

Hak Angket Harus Berorientasi pada Kebijakan Pemerintahan

Setumpuk Buku yang mewakili kepatuhan | Foto: istockphoto.com

Secara normatif, dasar hukum hak angket diatur dalam Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa objek hak angket bukanlah pribadi kepala daerah, melainkan kebijakan pemerintahan. Dengan demikian, fokus penyelidikan harus diarahkan pada proses pengambilan keputusan, penggunaan kewenangan, serta dampak kebijakan terhadap kepentingan publik.

Pandangan ini sejalan dengan asas negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menghendaki setiap tindakan penyelenggara negara dibatasi oleh hukum dan tidak didasarkan pada pertimbangan di luar kewenangannya.

DPRD Bukan Lembaga Peradilan

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tidak terdapat kewenangan bagi DPRD untuk mengadili seseorang ataupun menetapkan benar atau tidaknya suatu dugaan pelanggaran hukum.

Kewenangan mengadili merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Konsekuensinya, apabila forum hak angket berkembang menjadi ruang pembuktian mengenai persoalan rumah tangga, dugaan perselingkuhan, atau aspek moral pribadi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan lahirnya suatu kebijakan publik, maka terdapat risiko terjadinya pergeseran fungsi DPRD dari lembaga pengawas menjadi forum yang menyerupai proses peradilan.

Relevansi Kehidupan Pribadi dalam Hak Angket

Dalam praktik ketatanegaraan, kehidupan pribadi pejabat publik pada dasarnya bukan merupakan objek pengawasan DPRD. Aspek tersebut hanya dapat menjadi relevan apabila terdapat hubungan sebab-akibat (causal link) yang dapat dibuktikan secara objektif bahwa kondisi tersebut memengaruhi lahirnya suatu kebijakan yang melanggar hukum, menimbulkan kerugian keuangan daerah, atau merupakan penyalahgunaan kewenangan.

Tanpa adanya hubungan hukum yang jelas, pembahasan mengenai kehidupan pribadi pejabat berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law, asas kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak privasi yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

Perspektif Para Ahli

Pakar hukum tata negara Mahfud MD berulang kali menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen politik konstitusional yang digunakan untuk mengawasi kebijakan pemerintah, bukan untuk mengadili seseorang. Menurutnya, fungsi DPR maupun DPRD adalah melakukan kontrol terhadap penggunaan kekuasaan eksekutif, sedangkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan lembaga penegak hukum dan peradilan.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie yang menjelaskan bahwa prinsip checks and balances harus dijalankan sesuai batas kewenangan masing-masing lembaga negara. Pengawasan politik tidak boleh berubah menjadi proses yudisial karena akan mengaburkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers).

Sementara itu, Saldi Isra menekankan bahwa setiap penggunaan hak konstitusional DPR maupun DPRD harus tetap tunduk pada prinsip proporsionalitas, legalitas, dan tujuan pembentukannya agar tidak berubah menjadi instrumen politik yang menyimpang dari fungsi konstitusionalnya.

Penutup

Hak angket merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang akuntabel. Namun, efektivitas instrumen tersebut sangat bergantung pada kepatuhan terhadap batas-batas konstitusionalnya. Pengawasan yang berorientasi pada kebijakan akan memperkuat demokrasi lokal, sedangkan pengawasan yang bergeser ke ranah privat tanpa relevansi hukum berpotensi mengurangi legitimasi DPRD sebagai lembaga representatif.

Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum, untuk tujuan yang ditentukan oleh hukum, dan dengan cara yang juga dibenarkan oleh hukum. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan hak angket, termasuk di Kabupaten Gowa.