Konten dari Pengguna

Hukum Perdata Kita Terlalu Tua untuk Ekonomi yang Terlalu Cepat

Rico Y Sammy Makagiansar

Rico Y Sammy Makagiansar

Advokat & Legal Drafter Membahas isu hukum, kebijakan, dan keadilan. Percayalah bahwa hukum harus melindungi, bukan menakuti.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rico Y Sammy Makagiansar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Penandatanganan Kontrak | Foto: istockphoto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penandatanganan Kontrak | Foto: istockphoto

Kita sering berbicara tentang transformasi ekonomi, hilirisasi, digitalisasi, dan ambisi menjadi pusat investasi kawasan. Namun ada satu fondasi yang jarang disentuh secara serius: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Realitasnya, fondasi hukum privat Indonesia masih bertumpu pada konstruksi abad ke-19 yang bersumber dari Burgerlijk Wetboek. Sistem ini lahir untuk ekonomi kolonial berbasis agraria dan perdagangan sederhana — bukan untuk ekonomi digital, bukan untuk pembiayaan terstruktur miliaran dolar, dan jelas bukan untuk transaksi berbasis algoritma.

Kita membangun gedung ekonomi abad ke-21 di atas fondasi normatif abad ke-19.

Tambal Sulam Bukan Reformasi

Alih-alih melakukan rekonstruksi menyeluruh, kita memilih jalan pintas: regulasi sektoral. UU khusus, peraturan teknis, kebijakan administratif. Hasilnya? Fragmentasi norma.

Kontrak digital diatur di satu rezim. Jaminan kebendaan di rezim lain. Perseroan terbatas di ruang berbeda. Penyelesaian sengketa bergantung pada interpretasi hakim yang tidak selalu konsisten.

Ini bukan desain sistem. Ini tambal sulam.

Ketika norma dasar tidak diperbarui, seluruh bangunan regulasi menjadi tidak sinkron. Pelaku usaha akhirnya tidak hanya bernegosiasi soal harga dan risiko bisnis, tetapi juga soal risiko interpretasi hukum.

Biaya Ketidakpastian Itu Nyata

Dalam dunia investasi, kepastian hukum bukan jargon. Ia dihitung sebagai risk premium.

Semakin tidak pasti sistem hukum:

  • semakin mahal biaya pembiayaan;

  • semakin panjang proses negosiasi kontrak;

  • semakin tinggi biaya due diligence;

  • semakin besar kebutuhan proteksi arbitrase internasional.

Jika pelaku usaha lebih percaya klausul foreign law dibanding sistem nasionalnya sendiri, itu alarm keras.

Kemudahan perizinan tidak akan pernah cukup jika eksekusi kontrak tetap problematik. Reformasi administratif tanpa reformasi fondasi perdata adalah kosmetik kebijakan.

Masalah Keberanian, Bukan Kapasitas

Kita memiliki akademisi, praktisi, dan perancang undang-undang yang mumpuni. Masalahnya bukan kekurangan kapasitas intelektual.

Masalahnya adalah keberanian politik hukum.

Reformasi hukum perdata berarti menyentuh jantung sistem privat: hak milik, kontrak, jaminan, tanggung jawab perdata. Itu wilayah sensitif. Tetapi tanpa menyentuh jantungnya, kita hanya mengobati gejala.

Negara-negara lain telah memperbarui civil code mereka agar adaptif terhadap ekonomi digital dan integrasi global. Indonesia tidak bisa terus berlindung di balik alasan “stabilitas”.

Stabilitas yang menolak pembaruan pada akhirnya berubah menjadi stagnasi.

Saatnya Mendesain Ulang Arsitektur Hukum Privat

Hukum Berbasis Teknologi | Foto: istockphoto.com

Kita membutuhkan:

  • rekodifikasi hukum perikatan yang eksplisit mengakui kontrak digital dan smart contract;

  • harmonisasi lintas sektor agar tidak terjadi tumpang tindih norma;

  • modernisasi rezim jaminan dan eksekusi;

  • penguatan doktrin itikad baik dalam transaksi komersial;

  • integrasi prinsip tata kelola modern dalam relasi perdata.

Ini bukan agenda akademik. Ini agenda daya saing nasional.

Hukum perdata bukan sekadar teks lama yang bertahan karena tradisi. Ia adalah mesin kepercayaan dalam ekonomi. Dan mesin yang tidak diperbarui akan kalah dari sistem yang lebih efisien dan adaptif.

Jika Indonesia serius ingin menjadi pemain utama di kawasan, maka reformasi hukum perdata bukan pilihan. Itu keharusan.