Konten dari Pengguna

Memaknai Kembali Peradilan Etika dan Profesi

Rico Novianto

Rico Novianto

Mahasiswa Doktoral FHUI

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rico Novianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi peradilan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peradilan. Foto: Shutterstock

Keberadaan peradilan seharusnya berfungsi menghadirkan rasa keadilan suatu perkara. Namun, belakangan ini justru menjadi ruang justifikasi dan legitimasi hingga mengaburkan pelanggaran utamanya. Peradilan etika profesi seharusnya memastikan marwah profesi dari personilnya dan bukan menjadi tameng baru atas nama etika dan profesi.

Memahami Lembaga Quasi Yudisial

Konsitusi mengamanatkan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Sementara, hal terkait etika dan profesi menurut konstitusi berfungsi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku (hakim). Meskipun ditujukan untuk hakim, Jimly Asshidiqie menuturkan, jika diperluas, ini dapat menjadi dasar peradilan etika di Indonesia.

Secara ketatanegaraan, peradilan ini termasuk dalam Quasi Yudisial. Status putusannya tetap bisa diuji ke lembaga yudisial. Produk putusan final dan mengikat sebagai lembaga quasi peradilan hanya berlaku di kelembagaannya atau di pemerintahan saja. Keberadaannya ditemukan dari pejabat negara hingga profesi tertentu. Dasar quasi peradilan adalah kode etik dan kode perilaku. Peradilan ini dilakukan baik oleh internal ataupun eksternal dari lembaga tersebut.

Peradilan Etika oleh DKPP yang mengadili komisioner KPU karena menggunakan 59 kali jet pribadi merupakan lembaga eksternal dengan sanksi etik peringatan keras. Namun, apa yang menjadi tindak lanjut nyata dari putusan tersebut. Padahal, sembilan puluh Miliar Rupiah uang negara keluar dan tidak pengelolaan pemilu. Publik masih menunggu tindakan nyata dari DPR dan KPK sebagai tindak lanjut putusan DKPP ini.

Sementara itu, peradilan etik kepolisian (KKEP) merupakan lembaga internal Polri, salah satu putusan etiknya adalah sanksi minta maaf pada tiga polisi yang turut serta dalam mobil rantis penabrak Affan Kurniawan. Ketika sanksi dijatuhkan, potensi sanksi pidana karena hilangnya nyawa seakan hilang begitu saja. Satya Arinanto menjelaskan, keberadaan Majelis Kehormatan justru pada praktiknya kerap digunakan sebagai pelindung korps / profesinya.

Mengembalikan Esensi Etika

Lembaga etik lain yaitu Majelis Kehormatan MK (MKMK) pernah menjatuhkan sanksi Patrialis Akbar dan Akil Mochtar, dua hakim konstitusi yang terlibat korupsi. Pasca dijatuhkan putusan etik, menjadi dasar untuk lebih beratnya sanksi pidana. Hal inilah yang setidaknya menjadi marwah peradilan etika dan profesi. Sebab, kemuliaan profesi yang dilanggar, sudah semestinya jika dilanggar akan menjadi dasar dari peradilan lain yang lebih berat.

Etika sendiri menurut Immanuel Kant adalah pembuktian kenyataan moralitas yang tidak bersifat teoretis, melainkan praktis. Etika bukan teori abstrak, melainkan refleksi atas suatu pengalaman yang tidak dapat disangkal, yaitu kesadaran moral: kesadaran adanya kewajiban mutlak. Adanya kewajiban mutlak tidak berdasarkan suatu bukti teoretis, melainkan selalu sudah diketahui dan dirasakan.

Kesadaran itu adalah suatu fakta, tetapi tidak fakta empiris. Suatu fakta empiris dapat dibuktikan lepas dari kesadaran kita, tapi fakta moralitas hanya ada dalam kesadaran kita. Kant mendefinisikan dengan “Fakta akal budi” atau hati nurani. Keberadaan hati nurati hanya dapat diuraikan dari segi-segi yang nyata-nyata ada dalam kesadaran kita.

Namun demikian, ketika etika dilembagakan, diuraikan, lalu ditentukan pelanggarannya, maka terjadi pendangkalan fakta akal budi dan hati nurani sendiri. Etika semestinya menjadi gerbang dari terbukanya suara hati, bukan menjadi gerbang pemaaf suatu kesalahan atas nama kebesaran profesi.

Kode Etik dan Perilaku, bukanlah sesuatu yang baru dan asing karena telah menjadi bagian dari fakta akal budi manusia. Maka dari itu, hendaknya sifat quasi peradilan, jika memang diadakan, semestinya dipahami sebagai pertimbangan dan sikap tindak penegak maupun pejabat pada setiap profesi. Hadirnya peradilan quasi ini harus ditempatkan sebagai bagian pengingat moralitas demi menjaga kemuliaan etika profesi.