Konten dari Pengguna

Oposisi sebagai Oase Demokrasi Indonesia

Rico Novianto

Rico Novianto

Mahasiswa Doktoral FHUI

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rico Novianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penari membawakan tarian dengan bendera merah putih pada aksi 17 Jam Menari Untuk Indonesia di Bongkeng Art Space, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/8/2020). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penari membawakan tarian dengan bendera merah putih pada aksi 17 Jam Menari Untuk Indonesia di Bongkeng Art Space, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/8/2020). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Pertemuan Presiden dengan lima tokoh yang diklaim oposisi seharusnya menjadi momentum mengembalikan sumbu demokrasi Indonesia. Sebab, pasca terpilihnya Presiden Prabowo, diskursus dan narasi oposisi pada lingkar kekuasaan semakin dihindari. Partai politik, DPR, masyarakat sipil, bahkan Mahkamah Konstitusi tidak lagi memiliki ruang memadai untuk mengoreksi kebijakan eksekutif. Oposisi menjadi sesuatu yang tabu bahkan seringkali dihadapkan pada jeruji besi dengan berbagai alasan. Padahal, keberadaan kelompok oposisi merupakan sarana yang penting bagi check and balances dalam negara demokrasi.

Presidensial dan Oposisi

Tidak seperti sistem parlementer, oposisi pada negara sistem presidensial memang cenderung tidak melakukan pelembagaan baik secara hukum dan politik bagi kelompok oposisi. Namun, ketiadaan tersebut bukan berarti menjadi suatu larangan. Keberadaan oposisi tidak dilembagakan sebagaimana partai koalisi. Sebab, koalisi dalam pemilu hanya syarat pencalonan peserta pemilu dan bukan syarat untuk berjalannya suatu kabinet.

Keberadaan oposisi sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Pada sistem presidensial, pemerintah berkuasa seharusnya tidak perlu khawatir akan keberadaan oposisi bahkan jika mayoritas parlemen tidak mendukungnya. Hal ini karena masa jabatan presiden yang pasti (fix-term) dan relatif mudah membentuk koalisi adhoc (semu). Oleh karena itu, seharusnya demokrasi Indonesia memfasilitasi munculnya partai-partai dan anggota parlemen yang mengarahkan sebagian besar perhatian mereka pada proses legislasi agar memenangi pemilu berikutnya.

Kemenangan Jokowi dan PDIP saat pemilu 2014 adalah contoh oposisi mendapatkan penerimaan publik. Sebab, kemenangan tersebut tidak lepas dari sikap PDIP secara tegas menyatakan diri dan tindakannya sebagai partai yang mengkritisi pemerintahan. Meskipun, PDIP saat ini lebih memilih diksi lain yaitu sebagai partai penyeimbang ketimbang partai oposisi.

Pada periode pemerintahan saat ini, proses legislasi sepertinya tidak lagi dimanfaatkan partai penyeimbang sebagai “invetasi elektabilitas.” Legislasi fast track seperti UU Minerba dan UU BUMN yang dengan mudah diubah dua kali dalam setahun. Bahkan, perubahan seleksi pemilihan hakim konstitusi oleh DPR menunjukan kepada publik bahwa proses legislasi dan keputusan politik yang saat ini kering akan kehadiran diskursus dan cenderung menghindari kemajemukan pada sistem demokrasi.

Rapuhnya Trias Politica

Fitra Arsil menyatakan bahwa saat ini terjadi fenomena pelemahan parlemen, superioritas presiden, dan eskalasi yudisialisasi politik. Gagasan klasik Trias Politica tentang pembagian kekuasaan tidak lagi relevan. Eksekutif modern bukan saja bertugas melaksanakan undang-undang, tetapi juga menyusun konsepsi dan formulasi undang-undang atau president’s legislative power yang berarti parlemen tidak lagi memiliki kekuasaan legislasi, justru mendelegasikannya pada eksekutif.

Di sisi lain, ruang aspirasi masyarakat sipil beralih kepada Mahkamah Konstitusi. Judicial review ke MK atas UU Cipta Kerja, UU Pemilu, hingga UU TNI turut menjadi harapan dan sorotan untuk memperjuangkan aspirasinya. MK pada putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah memerintahkan kepada pembentuk UU agar menerapkan proses partisipasi bermakna (meaningful participation).

Proses ini idealnya berpegang pada undang-undang yang berlaku untuk semua (erga omnes). Namun demikian, pasca putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemilu, menunjukan MK tidak ingin terlampau jauh berada dalam pusaran perdebatan proses legislasi dan partisipasi publik.

Maka dari itu, ketika keberadaan lembaga trias politica tidak bergerak sebagaimana mestinya, taruhannya adalah kepercayaan publik dan supremasi hukum. Tujuan negara hukum yang demokratis yang dicita – citakan oleh para pendiri bangsa ini, semakin jauh ketika oposisi yang merupakan bagian dari pilar penting demokrasi kehadirannya terus disingkirkan.

Demo Agustus 2025 lalu masih menyisakan cerita. Setidaknya, hingga akhir Desember 2025 masih terdapat 626 orang masih berada di jeruji besi. Sebagian besar dianggap sebagai pelaku kerusuhan, tetapi 26 aktivis masyarakat sipil di berbagai daerah dijemput paksa oleh Polisi termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Sosial media dan buku menjadi alat bukti bagi negara untuk memenjarakan mereka di negara demokrasi ini.

Padahal, konstitusi tidak melarang keberadaan oposisi. Justru kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan haruslah menjadi sebuah jaminan yang ditetapkan aturannya karena merupakan amanat konstitusi. Pada akhirnya, masyarakat menginginkan pemerintahan yang mengedepankan proses check and balances dalam pengambilan keputusan.

Para elite seharusnya memberikan ruang yang memadai bagi kelompok oposisi. Sebab, suara dan gagasannya adalah mata air baru bagi demokrasi. Jika elite mulai dari partai politik, tokoh publik, DPR, bahkan Mahkamah Konstitusi mencoba melepaskan diri dari aspirasi masyarakat dan kelompok oposisi, bukan tidak mungkin, protes dan aksi terhadap kebijakan pemerintah terulang kembali.