Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penerapan Human Rights Due Diligence Bagi Perusahaan dan Investasi di Indonesia
2 November 2024 18:14 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Rico Novianto Hafidz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Langkah pemerintah memberikan optimalisasi bagi investasi masih menyisakan pekerjaan di sektor lingkungan. Hal ini tergambar dari deregulasi dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut tidak lagi mewajibkan industri mendapatkan izin lingkungan hidup dan diubah menjadi persetujuan lingkungan yang bersifat administratif dan tidak melibatkan peran masyarakat, organisasi lingkungan dan serta kalangan akademisi. Sembilan kriteria usaha yang berdampak penting dihapus yang menjadikan konservasi hidup dan pengurangan emisi karbon mengalami kemunduran.
ADVERTISEMENT
Langkah pemerintah melakukan deregulasi dalam perlindungan lingkungan hidup saat ini karena fokus mendatangkan investasi baik dalam maupun luar negeri. Namun, dalam penerapannya, proyekyang dilaksanakan tidak jarang menimbulkan permasalahan bukan hanya kepada lingkungan hidup tetapi dengan masyarakat. Perusakan lingkungan hidup berbasis kemudahan perizinan ini berbahaya dan berdampak luas karena melibatkan kekuatan aparat keamanan negara dengan alasan "menjamin'' kepentingan dan keberlangsungan investasi.
Sumber daya yang dimiliki oleh suatu perusahaan baik nasional dan transnasional seringkali mengintervensi kekuatan politik yang ada di negara tersebut dan menimbulkan persoalan di lapangan. Langkah yang dilakukan korporasi dalam menjalankan proyek yang seringkali tidak mengedepankan lingkungan hidup dan HAM dilakukan baik secara melawan hukum dan melakukan perusakan lingkungan yang berdasarkan legalitas dengan memiliki izin yang dikeluarkan oleh negara.
ADVERTISEMENT
Beberapa contoh diantaranya adalah Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016, telah menyatakan kemenangan para Penggugat/Pembanding/Pemohon PK yaitu Joko Prianto,Dkk dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), yang salah satu amar putusannya yaitu membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah dengan cacat prosedur dalam dokumen AMDAL.
Selain itu, bencana karhutla yang terjadi tahun 2015 silam, melalui putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 3555 K/PDT/2018 menolak permohonan kasasi presiden dan segenap pejabat lain yang tergugat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015 di Kalimantan Tengah dengan penggugat masyarakat yang tergabung dalam kelompok class action (citizen law suit).
ADVERTISEMENT
Dewasa ini, Proyek Strategis Nasional (PSN) dan investasi di Indonesia masih berjalan secara intensif. Hal tersebut berjalan dengan pendanaan baik dari dalam negeri ataupun luar negeri salah satunya adalah China. Proyek Belt and Road Initiative yang dicanangkan China disambut oleh Indonesia dengan kebutuhan ratusan triliun rupiah untuk pembangunan 24 pelabuhan dengan biaya 39.5 triliun Rupiah, dan pembelian 609 kapal sebesar 57,31 trilliun Rupiah dan jjuga proyek pembangunan infrasktruktur seperti Bandara, Jalan Tol, Kawasan Industri Sei Mengkei, Pembangkit listrik tenaga air 9.000 MW di Sungai Kayan-Kalimantan Utara dan Pembangunan infrastruktur pariwisata di Toba Sumatera Utara. Hal tersebut ditambah dengan konsesi dan pendanaan dalam negeri yang gencar dilakukan baik untuk pembangunan infrastruktur seperti bandara di Yogyakarta dan Medan, pembangunan bendungan Wadas dan sirkuit Mandalika.
ADVERTISEMENT
Pada pelaksanaannya, proyek – proyek tersebut seringkali mengabaikan peran serta dan partisipasi masyarakat. Tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kembali terjadi pada Selasa pagi, 8 Februari 2022. Sebanyak 64 warga ditangkap polisi secara sewenang-wenang disertai kekerasan.
Selain itu pada proyek Sirkuit Mandalika yang merupakan proyek pariwisata senilai US$ 3 miliar di pulau Lombok itu telah menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap Masyarakat Adat Sasak, dan intimidasi serta ancaman terhadap pembela hak asasi manusia. Hingga tahun 2024 ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) memperjuangkan agar hak-hak warga tersebut dipenuhi pemerintah.
Catatan KontraS sedikitnya terjadi 79 peristiwa pelanggaran HAM yang berkaitan dengan PSN sepanjang November 2019-Oktober 2023. Adapun laporan Komnas HAM mendokumentasikan sedikitnya 1.675 kasus pelanggaran HAM selama tiga tahun terakhir. Kasus didominasi salah satunya oleh pelaksanaan PSN. Menurut hasil pemantauan tersebut, PSN menjadi sumber baru konflik agraria lantaran dibarengi dengan pendekatan keamanan. Temuan itu sejalan dengan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mendapati 115 letusan konflik agraria akibat PSN, sepanjang 2020-2023.
ADVERTISEMENT
Kasus pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang terjadi saat ini tidak terlepas dari abai nya pemerintah dan pelaku bisnis dalam menjalankan proyek investasinya. Peraturan terkait lingkungan hidup yang telah menititikberatkan kepada perusahaan diatur melalui pasal 88 UU PPLH tentang strict liability belum banyak diterapkan secara konsekuen. Pengaturan mengatur tentang kewajiban yang timbul apabila telah terjadi ancaman serius dan kerugian. Namun, dewasa ini, pemerintah seharusnya memberikan pedoman yang jelas bagi korporasi dalam melaksanakan proyek investasi di Indonesia.
Salah satu yang dapat menjadi instrumen adalah Guiding Principles On Business And Human Rights (UNGP) dengan penerapan Human Rights Due Diligence (HRDD). Secara garis besar terdapat instrument yang dibagi dalam 3 kerangka pikir, yaitu kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia (protect), kewajiban perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia (respect), dan akses pemulihan (remedy).
ADVERTISEMENT
Prinsip ini menempatkan kedudukan perusahaan sebagai subjek hukum dalam rezim hukum hak asasi manusia internasional dengan meletakan tanggung jawab perusahaan pada bentuk tanggung jawab kewajiban perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia (obligation to respect). Tidak mencakup tanggung jawab melindungi (obligation to protect) yang mana merupakan tugas negara untuk menjalankannya.
Perusahaan dikatakan menjalankan tanggung jawab HAM apabila melakukan tiga hal utama yaitu: memiliki kebijakan komitmen HAM yang tergambar dalam setiap SOP hingga anak perusahaan, Melaksanakan dengan sungguh – sungguh identifikasi, pencegahan, pengurangan, serta menghitung dampak dan penyelesaian akibat buruk HAM akibat perusahaan Human Rights Due Diligence (HRDD), melakukan pemulihan atas dampak yang ditemukan dari HRDD.
Pedoman tersebut apabila dijalankan bukan hanya membantu pemerintah dan masyarakat, tetapi akan menaikan reputasi perusahaan itu sendiri. British Petroleoum dan Unilever adalah dua perusahaan transnasional yang komitmen menerapkan kebijakan hak asasi manusia sebagai kebijakan internal perusahaan. Hal tersebut dapat menjadi self-control bagi perusahaan untuk melaksanakan kebijakan dengan memperhatikan aspek HAM didalamnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah seharusnya memberikan perhatian serius untuk mendorong perusahaan untuk dapat memiliki pedoman HAM dalam setiap pekerjaan yang dilakukannya. Terlebih dengan adanya Kementrian HAM dan komisi 13 DPR yang salah satunya menangani HAM, dapat menjadi sarana percepatan peraturan dan penerapan HRDD ini.
Pemerintah dan DPR seharusnya berperan selain mengoptimalkan investasi, perlu juga melakukan evaluasi secara berkala agar setiap perusahaan dan PSN dapat menjamin bahwa kebijakan yang dilaksanakan tidak merusak lingkungan hidup dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat sekitar hidup secara nyaman dan harmoni.