Konten dari Pengguna

Hukuman untuk Turis di Gili Trawangan

9 September 2017 19:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Angger Rico Winanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukuman untuk Turis di Gili Trawangan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dua orang Turis asal Australia yang diarak keliling Gili Trawangan karena mencuri (FOTO : Ipda I Ketut Artana) Wisatawan Mancanegara (Wisman) merupakan aset terpenting untuk mendongkrak pariwisata. Kedatangan mereka belakangan membuat nilai defisa menanjak khususnya dalam pemerintahan era Joko Widodo ini. Inipun tak lepas pula dari upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan membebaskan visa di ratusan negara dan membuat 10 (destinasi serupa) Bali baru di Indonesia. Namun selama di nusantara mereka pun memiliki cerita tersendiri, barangkali mayoritas "Turis" merasa senang lantaran dapat menikmati panorama alam kita. Hanya saja, sebagian dari mereka mungkin pula tak berpikiran demikian khususnya ketika berkunjung ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB). Belakangan di pulau eksotik dunia itu para bule acapkali kedapatan berbuat tindakan kriminal. Mencuri, jadi suatu tindakan yang mayoritasnya dilakukan, mulai dari sepeda bahkan hingga sebuah celana tak lepas jadi sasaran. Wisman yang seharusnya dapat menikmati waktu liburan, alhasil mesti menanggung konsekuensi hukum atas tindakan mereka sendiri. Kendati demikian, wisman tidak diproses secara hukum pidana. Lho kenapa? Mereka justru ditindak berdasarkan hukum adat (awig-awig) yang berlaku di wilayah setempat sejak lama. Bentuknya yakni dengan mengarak keliling pulau bagi siapapun yang ketahuan melakukan aksi kriminal. Misalnya, seperti dua pasangan bule asal Australia berinisial BJ (26) dan TA (25). Keduanya dikenakan semacam papan dibagian dada yang bertulis "I am Thieve, don't do what I did" serta mengitari pulau dikawal ketat oleh aparat setempat yang kala itu tergabung dalam Security Island. Kejadian ini terjadi pada Sabtu sekitar 13.00 Wita (10/12/2016) lalu. Saat pasangan dua sejoli ini tengah mabuk di malam ketika berada di Bar, lantas saat hendak pulang menuju penginapan justru nekat mengambil dua sepeda yang bukan miliknya. Keesokan paginya, petugas langsung menjumpunya berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh di dekat lokasi kejadian. Tidak hanya itu, aksi kriminal yang dilakukan turis di sana juga terjadi pada Kamis sekitar pukul 09.00 Wita (2/2/2017) lalu. Kali ini pelakunya adalah bule cantik asal Swedia berinisial LS (24). Saat itu dirinya kedapatan mengambil sebuah celana pendek bermotif bunga-bunga dari sebuah toko. Menurut pengakuan Kapospol subsektor Gili Indah kala itu, Ipda I Ketut Artana, setelah berada di dalam toko dan melihat-lihat namun urung membeli, LS kemudian pergi secara diam-diam dari lokasi. Pegawai toko yang saat itu merasa curiga langsung mengecek barang miliknya, alhasil korban menemukan barang yang hilang dan di identifikasi dimasukkan ke dalam tas coklat milik pelaku. Tetapi lagi-lagi, turis itu tidak diproses secara hukum melainkan diarak keliling pulau yang sudah jadi tradisi setempat. Sejauh ini, tentu menimbulkan citra buruk untuk wisman sendiri yang terkenal memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tinggi di negara maju dunia. Namun hari ini kita mengetahui bahwa hal tersebut salah. Kepala Desa Gili Indah, H. Taufik sendiri mengaku jika hukum adat yang diterapkan di daerahnya itu sudah berlaku sejak dulu. Umumnya, setelah diarak keliling merekapun dilepas dan tak boleh kembali ke pulau Trawangan selama tiga tahun. Ini tidak berlaku untuk warga asing saja, melainkan juga bagi warga lokal, karyawan, dan siapa saja yang kedapatan melakukan aksi kriminal di sana.
Turis mendarat di Gili Trawangan (Foto: Ahmad Subaidi/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Turis mendarat di Gili Trawangan (Foto: Ahmad Subaidi/ANTARA)
ADVERTISEMENT