Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kampanye Kesadaran Hukum, KKN UNDIP Cegah Bullying Sejak Dini di SD Negeri Bono
17 Agustus 2024 23:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ridha Roudhotul Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Magelang [24/07/2024] – Perundungan atau bullying adalah suatu tindakan kekerasan, ancaman, atau penindasan yang dilakukan dengan sengaja oleh salah satu orang atau sekelompok orang kepada orang yang cenderung dianggap lebih lemah. Perundungan atau Bullying dapat menjadi suatu kebiasaan dan mengakibatkan ketidakseimbangan kekuatan, baik secara sosial maupun fisik. Bentuk-bentuk perundungan atau bullying ini bisa berupa pelecehan verbal, ancaman, kekerasan fisik, atau paksaan, dan biasanya ditujukan berulang kali kepada korban tertentu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menekankan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, termasuk perundungan. Hingga Maret 2024 KPAI telah menerima laporan pelanggaran perlindungan anak sebanyak 383 kasus, dan 34% dari data kasus tersebut terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Kekhawatiran terhadap angka perundungan atau bullying yang terus meningkat, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP melaksanakan Kampanye Sosial Kepada seluruh Siswa/i SD Negeri Bono terkait dengan kesadaran hukum atas tindakan bullying.
Kampanye sosial "Meningkatkan Kesadaran Hukum Atas Tindakan Bullying di SD Negeri Bono" ini merupakan kegiatan untuk mendukung program Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 4, yaitu berkaitan dengan Pendidikan Berkualitas (Quality Education). Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sejak dini tentang bullying kepada anak-anak di tingkat sekolah dasar. Materi yang disampaikan diantaranya mencakup jenis bullying, dampak bullying, landasan hukum terkait bullying, cara mencegah diri dari menjadi pelaku bullying, serta prosedur pengaduan jika terjadi bullying. Dengan demikian, anak-anak diharapkan dapat menjalankan pendidikan yang berkualitas dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung kegiatan kampanye sosial anti bullying, mahasiswa KKN TIM II UNDIP turut membagikan poster yang berisi tentang informasi terkait bullying seperti dasar hukum, sanksi hingga tata cara pelaporan bullying kepada para Siswa/i SD Negeri Bono untuk meningkatkan kesadaran serta mencegah akan tindakan bullying di sekolah. Selain itu, mahasiswa KKN TIM II UNDIP juga memasang beberapa poster anti bullying di majalah dinding (mading) utama SD Negeri Bono agar informasi tentang anti bullying dapat diakses oleh seluruh murid di sekolah tersebut. Melalui program ini, diharapkan Siswa/i di Sekolah Dasar Negeri Bono dapat memahami dan menghindari perilaku bullying di lingkungan sekolah.
Penulis : Ridha Roudhotul Fadilah (Fakultas Hukum, 2021)
Lokasi KKN : Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
ADVERTISEMENT