Konten dari Pengguna

Konsekuensi Hukum Terhadap Pencatutan KTP Elektronik dalam Kontestasi Politik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ridho Harapanbunda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tidak lama ini terdengar kabar mengenai salah satu bakal calon Gubernur Jakarta mencatut KTP Elektronik masyarakat dengan tanpa seizin dan sepengetahuan mereka. Tind

Ilustrasi neraca hukum (sumber: https://unsplash.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi neraca hukum (sumber: https://unsplash.com/id/)

akan ini sudah tentu banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang tercatut dokumen kependudukan nya seperti KTP-El yang dicatut menjadi pendukung atau konstituen salah satu bakal calon gubernur DKI Jakarta tersebut.

Pencatutan KTP-EL ini sesungguhnya merupakan landasan awal bagi seorang bakal calon gubernur DKI untuk mendapatkan dukungan demi dapat mendaftarkan dirinya sebagai calon kepala Daerah melalui jalur perseorangan atau Non-Partai.

Indonesia sebagai negara hukum (RechtStaat) sudah tentu mengatur segala tindakan yang dapat merugikan warga negaranya dan memberikan akibat atau konsekuensi hukum yang jelas.

Jika ditinjau dari segi Hukum Pidana, Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 185A Ayat (1) yang berbunyi : "Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan,” dikutip dari Undang-Undang 10 Tahun 2016 pada hari Senin 19 Agustus 2024.

Oleh sebab itu hal ini sudah seharusnya menjadi atensi penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) agar kejahatan dalam tindak pidana ini dapat diselesaikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku.

Selain itu, kasus seperti ini jika menimpa seorang individu maka seseorang tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat pada Kamar Perdata dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilandaskan kepada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud dalam pasal 1365 Kuhperdata ini yakni "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut" sehingga kasus semacam pencatutan dokumen kependudukan ini bukanlah kasus yang ringan.

Dengan adanya landasan-landasan hukum yang telah disiapkan oleh negara, tentunya kita sebagai bangsa Indonesia yang melek hukum harus bijak dalam melakukan suatu kegiatan, apalagi berkaitan dengan suatu proses pencalonan menjadi seorang kepala daerah.