Konten dari Pengguna

Sepeda Listrik

RIDHO PUTRA PRAYOGA
Mahasiswa Teknik Elektro INSTITUT TEKNOLOGI TELKOM PURWOKERTO
12 Desember 2022 22:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RIDHO PUTRA PRAYOGA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penggunaan sepeda listrik sebagai alat transportasi di tengah pandemi Covid-19 semakin marak. Alasannya lebih cepat sampai tujuan, lebih aman dari Covid-19 dan tidak terlalu capek lantaran harus menggowes seperti yang dilakukan pada sepeda konvensional. Selain itu baterainya yang tahan lama menjadi alasan lainnya kenapa sepeda listrik dipilih sebagai alat tranportasi.
sepeda listrik, sumber gambar : sendiri
zoom-in-whitePerbesar
sepeda listrik, sumber gambar : sendiri
Meningkatnya jumlah pengendara sepeda listrik mendapat perhatian dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perhubungan. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, trend sepeda listrik di tengah Covid-19 merupakan langkah bagus yang diambil oleh masyarakat. Pasalnya tidak menimbulkan polusi udara layaknya mobil dan motor yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).
ADVERTISEMENT
Namun untuk keselamatan pengendaranya, tetap membuat peraturan bagi sepeda yang menggunakan penggerak motor listrik. Adapun peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kelebihan Sepeda Listrik :
ADVERTISEMENT
Kekurangan Sepeda Listrik :
ADVERTISEMENT
Satu hal yang perlu dicatat adalah, tidak semua daerah memperbolehkan /mengizinkan penggunaan sepeda listrik sebagai alat transportasi sehari-hari. Setiap negara, provinsi atau kota memiliki kebijakan hukum dan aturan yang berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.