Konten dari Pengguna

Aturan PNS tentang Cuti hingga Pemberhentian

ridwansatriadi
ASN di Badan Kepegawaian Negara
11 Februari 2021 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ridwansatriadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru bagi pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Pada perubahan tersebut mengatur tentang cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) baik di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Cuti Tahunan
Secara lebih rinci, pada Pasal 315 diatur bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan. Adapun tata cara pengajuan cuti tahunan bagi PNS Jabatan Guru dan Dosen adalah dengan mengajukan permohonan cuti kepada pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di Instansi atau bisa juga diajukan ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti.
Cuti Sakit
Pada aturan tersebut juga terdapat perubahan tentang cuti sakit bagi PNS, yakni PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit. Hal tersebut diatur pada Pasal 320 ayat (1) sampai dengan ayat (6) bahwa PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan. Adapun jangka waktu yang diberikan untuk cuti sakit diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit.
PemberhentianPNS
Perubahan Pemberhentian PNS diatur dalam 3 kriteria yakni :
1. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Menurut ketentuan Pasal 250, seorang PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila :
ADVERTISEMENT
• Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
• Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;
• Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
• Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
2. PNS Wajib Mengundurkan Diri
Lebih lanjut pada Pasal 254, seorang PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai :
• Calon Presiden
• Wakil Presiden
ADVERTISEMENT
• Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
• Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
• Gubernur Wakil Gubernur
• Bupati/Wali Kota
• Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Terhadap PNS yang mengundurkan diri seperti kriteria di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Namun, bagi PNS yang melanggar kewajiban tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.
3. Pemberhentian Sementara terhadap PNS yang Menjadi Tersangka
Pada Pasal 280 diatur bahwa PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan. Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.
ADVERTISEMENT
4. Pemberhentian PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara pada saat Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
Hal ini diatur pada pasal 349 , bahwa PNS yang diangkat menjadi :
• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
• Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
• Menteri dan Jabatan Setingkat Menteri;
• Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
• Pimpinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural;
• Wakil Menteri;
• Staf Khusus;
• Pimpinan atau Staf pada Organisasi Internasional; dan
ADVERTISEMENT
• Jabatan lain pada Lembaga selain Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;
Pada saat mencapai Batas Usia Pensiun selama masa jabatannya, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dengan mendapat hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Batas Usia Pensiun PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun dikecualikan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF). Batas Usia Pensiun bagi PNS yang dikecualikan ditetapkan sesuai dengan Batas Usia Pensiun pada Jabatan Fungsional terakhir yang diduduki. (rsh)