Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kedokteran Forensik dalam Perspektif Islam: Pedoman Autopsi dan Identifikasi
31 Oktober 2024 23:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rifa Hamidah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kehidupan di dunia tidaklah jauh jauh dari kejahatan, ketidakadilan, perampokan, dan juga pembunuhan. Mengenai permasalahan dari kejahatan ini, sebenarnya hampir sama dengan zaman sekarang. Kejahatan belum bisa hilang karena menurut Islam jika ada kebaikan maka ada pula kejahatan. Kasus pembunuhan semakin hari semakin banyak di temukan yang membuat banyak masyarakat menjadi resah. Apalagi sekarang ada teknologi canggih seperti media sosial yang bisa menghubungkan berita menjadi langsung yang mempermudah mengakses berita tersebut di hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Data Markas Besar Polri mencatat ada 625 kasus pembunuhan yang terjadi di seluruh wilayah di Indonesia dalam kurun waktu Januari-Oktober 2018, dimana dari 625, polisi berhasil mengungkap 574 kasus pembunuhan. Biasanya polisi dapat berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan melalui autopsi mayat yang dilakukan oleh dokter forensik. Autopsi dapat digunakan dalam rangka mencari kebenaran materil, untuk mengetahui adanya suatu tindak pidana yang berakibat kematian terhadap korban yang disebabkan karena pembunuhan, penganiayaan atau perkosaan dll.
Proses autopsi jenazah biasanya dilakukan beberapa persiapan dalam pemeriksaannya misalnya menimbang berat jenazah , memeriksa hal yang menempel dana pakaian atau tubuhm memeriksa ciri khas fisik seperti warna mata, rambut, kelamin, melihat partikel di dalam tubuh seperti bubu mesiu, rontokan cat tembok, atau luka cedera yang dialami. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di dalam tubuh yakni mulai dari dada, perut, pinggul, hingga otak pun akan di potong untuk memeriksa lebih rinci. Pemeriksaan ini dilakukan teliti oleh dokter forensik hingga waktu yang lama sampai dokter bisa menyimpulkan bahwa kematiannya di sebabkan oleh apa.
ADVERTISEMENT
Dari perspektif Islam, perkembangan suatu ilmu pengetahuan harus ditelaah lebih jauh berkenaan dengan kepentingan, kemaslahatan dan keabsahannya menurut hukum Islam. Semua penemuan baru, termasuk dibidang ilmu autopsi, bukan hanya dilihat dari sisi kemanfaatannya saja tetapi hendaknya harus sejalan dengan kaidah-kaidah hukum Islam,
Dalam Islam, sangat memuliakan jiwa dan jasad seorang muslim, bahkan setelah wafat sekalipun, hal ini sebagaimana Firman Allah SWT:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَابَنِىْ آدَمَ وَحَمَلْنَهُمْ فِي الْبَرِّوَالْبَحْرِوَرَزَقْنَهُمْ مِّنَ الطَّيِّبَتِ وَفَضَّلْنَهُمْ عَلَ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً
“Dan sesungguhnya telah Kami memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” [Q.S. Al-Israa’ (17): 70.
ADVERTISEMENT
Dari ayat tersebut banyak pemuka ulama yang berspekulasi bermacam macam mengenai autopsi ini. Sya`rawi menyebutkan bahawa secara umum, autopsi dilarang dalam Islam. Namun Mutawalli Asy Sya’rawi berpadangan bahwa hukum mengautopsi (membedah) mayat yakni tidak dilarang, apabila mengautopsi itu ditujukan untuk menemukan sesuatu atau menunjukkan kepada sesuatu.
Namun walaupun begitu jika keadaan sedang sangat darurat tentu saja diperbolehkan. Sebahagian ulama kontemporer seperti Syeikh Hasanain Makhluf, Syeikh Sa’id Ramadhan Al-Buthi dan beberapa lembaga fatwa ummat islam seperti fatwa Majma’ Fiqih Islami (Organization of the Islamic Coference), Hai`ah Kibar Ulama (Arab Saudi) dan Fatwa Lajnah Da`imah (Arab Saudi) membolehkan melakukan autopsi dengan tujuan untuk menciptakan kemaslahatan di bidang keamanan, keadilan, dan kesehatan. Dalam hal ini, Autopsi harus dilakukan dengan sesuai nilai-nilai dan syariat islam. jika tujuannya untuk menegakkan keadilan masa sah saja untuk dilakukan didalam kehidupan.
ADVERTISEMENT