Konten dari Pengguna

Jejak Sejarah dan Beratnya Pembuktian TSM di Mahkamah Konstitusi

Rifandy Ritonga

Rifandy Ritonga

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rifandy Ritonga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gambar TSM. Dibuat dengan Mengunakan AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gambar TSM. Dibuat dengan Mengunakan AI.

Jika kita sepakat bahwa demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang, melainkan juga tentang bagaimana kemenangan itu diraih, maka kita juga harus sepakat bahwa kecurangan dalam pemilu bukan sekadar soal etika, melainkan soal legitimasi. Persis di ruang inilah, istilah “kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)” menemukan relevansinya. Bukan sekadar frasa teknis hukum pemilu, TSM adalah seruan konstitusional atas kehendak demokrasi yang dicederai oleh kekuasaan yang menyimpang.

Namun, TSM bukan pula alat gugat serba guna. Ia bukan kartu sakti yang bisa dimainkan dalam setiap kekalahan politik. Karena untuk dapat diterima di panggung Mahkamah Konstitusi, TSM harus dibuktikan. Dan membuktikan TSM adalah jalan terjal yang tak jarang membuat pemohon tersungkur sebelum sampai pada ujung keadilan.

Tulisan ini adalah sebuah pengembaraan historis dan reflektif tentang bagaimana TSM lahir, bagaimana Mahkamah merawatnya dalam yurisprudensinya, dan mengapa dalam banyak kasus, meski kita tahu ada yang tidak adil, Mahkamah tetap menolak permohonan.

Awal Mula TSM Mencuat

Mereka yang mengikuti kontestasi pemilu secara serius mungkin akan selalu mengingat Pilkada Jawa Timur 2008 sebagai titik balik. Bukan karena dinamika politiknya yang panas, melainkan karena dari situ lahirlah yurisprudensi konstitusional yang membekas. Mahkamah Konstitusi untuk pertama kalinya menyebut ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Kasus itu adalah antara pasangan Khofifah–Mudjiono melawan Soekarwo–Saifullah Yusuf. Mahkamah saat itu menilai bahwa keterlibatan aparat pemerintahan daerah dalam mendukung salah satu paslon telah mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ada kecurangan yang dilakukan oleh struktur kekuasaan, secara sistematis, dan berdampak luas.

Tiga kata itu adalah terstruktur, sistematis, dan masif yang kemudian kita kenal secara luas dengan singkatan TSM. Ia tak tercantum dalam undang-undang secara eksplisit saat itu, tapi melalui tafsir progresif hakim Mahkamah Konstitusi dengan kekuatan konstitusi, Mahkamah menegakkannya sebagai norma baru dalam hukum pemilu.

Dari Konsep ke Konstitusi

TSM tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari pembacaan mendalam Mahkamah terhadap Pasal 22E UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam kerangka ini, Mahkamah melihat bahwa kecurangan yang dilakukan secara sporadis berbeda dengan kecurangan yang didesain oleh kekuasaan secara sistematis.

Oleh sebab itu, Mahkamah merasa berwenang untuk tidak sekadar menghitung angka-angka perolehan suara, melainkan juga menilai kualitas proses yang melahirkan angka itu. Dengan pendekatan ini, TSM menjadi alat koreksi konstitusional terhadap praktik manipulatif dalam pemilu.

Menariknya, setelah itu, istilah TSM mulai digunakan tidak hanya oleh Mahkamah, tetapi juga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan Bawaslu kemudian mengatur mekanisme penanganan pelanggaran TSM melalui Perbawaslu, memperkuat statusnya sebagai norma hukum yang hidup (living law).

TSM dalam Ruang Pembuktian: Tidak Sekedar Cerita

Namun, sekuat apa pun nilai dan idealisme di balik TSM, Mahkamah tetap harus menegakkan hukum berdasarkan alat bukti. Dalam praktiknya, membuktikan TSM sangat sulit. Sebab, Mahkamah menuntut agar tiga unsur sakti yaitu terstruktur, sistematis, dan masif harus terbukti secara bersamaan. Tidak cukup hanya ada keterlibatan aparat (terstruktur) jika tidak ada pola yang terencana (sistematis), dan tidak cukup dua unsur jika dampaknya tidak terjadi secara luas (masif).

Dalam banyak perkara PHPU, kita bisa menemukan narasi pemohon yang kuat, kesaksian yang menyentuh, bahkan mungkin logika yang meyakinkan. Tapi tanpa bukti dokumenter yang mendukung, Mahkamah tetap menolak. Di sinilah banyak pemohon merasa kecewa. “Kami dizalimi,” kata mereka. Tapi Mahkamah tak bisa bersandar pada emosi. Ia bekerja dalam bingkai hukum acara.

Contohnya, dalam banyak kasus, pemohon menyebut ada politik uang oleh tim sukses paslon lawan. Tapi Mahkamah bertanya: siapa yang memberi? Kepada siapa? Kapan? Di mana? Adakah dokumentasinya? Adakah saksi? Dan yang lebih penting: apakah ini terjadi secara meluas dan memengaruhi hasil suara?

Bukti Digital dan Masalah Autentikasi

Dalam era digital, bukti berupa rekaman video, tangkapan layar pesan WhatsApp, atau unggahan media sosial menjadi lazim diajukan. Namun, Mahkamah tidak serta-merta menerima semua itu sebagai alat bukti yang sah. Autentikasi menjadi isu penting. Tanpa metadata, tanpa keterangan waktu, lokasi, dan siapa yang mengunggah, bukti digital bisa dengan mudah dipatahkan oleh pihak termohon.

Selain itu, tantangan lain adalah bagaimana menghubungkan antara bukti dengan pola pelanggaran. Mahkamah sering menilai bahwa bukti yang diajukan tidak menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara pelanggaran dan perubahan suara yang terjadi dalam pertarungan politik.

Faktor Kekuasaan dan Kesulitan Teknis

Masalah terbesar dalam pembuktian TSM adalah bahwa pelakunya sering kali adalah pihak yang memiliki kekuasaan. Kepala daerah petahana, aparat desa, ASN, bahkan aparat keamanan. Dalam situasi seperti ini, tidak mudah mencari saksi. Masyarakat takut, enggan bicara, atau bahkan tidak tahu bahwa yang mereka alami adalah pelanggaran hukum.

Selain itu, waktu sidang di Mahkamah sangat terbatas. Dalam hitungan hari, pemohon harus menyusun dalil, mengumpulkan bukti, menghadirkan saksi, dan memaparkan kasus secara utuh. Dalam banyak perkara, tidak cukup untuk membongkar jaringan pelanggaran yang dilakukan secara sistematis.

Mahkamah dan Dilema Hukum Acara

Mahkamah bukan tidak peduli. Tapi ia terikat pada asas hukum acara yang ketat. Mahkamah tidak bisa serta-merta mengabulkan permohonan hanya karena “terasa tidak adil” jika tidak ada bukti yang cukup. Dalam konteks ini, Mahkamah berada dalam dilema: antara menjaga substansi demokrasi dan menjaga integritas hukum acara.

Dalam beberapa putusannya, Mahkamah bahkan menyatakan simpati terhadap pemohon, namun tetap menolak permohonan karena tidak terpenuhi pembuktian secara yuridis. Di sinilah terlihat bahwa TSM adalah arena pertarungan antara hukum dan kenyataan politik.

Bukan Berarti TSM Tidak Berguna

Meski sulit dibuktikan, bukan berarti TSM tidak berguna. Justru sebaliknya, TSM adalah salah satu mekanisme paling penting untuk menjaga integritas pemilu. Ia adalah pagar konstitusional terhadap manipulasi sistematis oleh kekuasaan.

Lebih dari itu, keberadaan TSM memaksa semua pihak untuk berhati-hati: penyelenggara pemilu, peserta, dan penguasa. Karena jika terbukti, Mahkamah dapat membatalkan kemenangan, bahkan memerintahkan pemungutan suara ulang.

Perlu Perubahan dan Perlawanan

Ke depan, jika kita ingin TSM tidak menjadi doktrin yang mubazir, maka perlu perubahan. Bukan pada substansinya, melainkan pada ekosistem penegakannya. Perluasan waktu pembuktian, pembentukan unit forensik digital independen, perlindungan saksi, dan keterlibatan akademisi dalam pembuktian statistik harus mulai dipikirkan.

Di sisi lain, perlawanan terhadap TSM tidak boleh hanya datang dari ruang sidang. Masyarakat sipil, media, dan organisasi pemantau pemilu harus terus mendorong agar pelanggaran yang dilakukan oleh kekuasaan tidak dibiarkan begitu saja. Sebab, demokrasi hanya akan sehat jika publik ikut menjaga dan mengawalnya.

Demokrasi Bukan Sekedar Suara Terbanyak

Pemilu bukan sekadar tentang siapa yang mendapat suara terbanyak, melainkan juga tentang bagaimana suara itu dikumpulkan. Jika suara mayoritas diraih melalui intimidasi, manipulasi data, atau penyalahgunaan wewenang, maka kemenangan itu tidak sah secara moral, meskipun mungkin sah secara angka.

Di sinilah Mahkamah Konstitusi memainkan peran penting. Ia bukan sekadar pengadilan pemilu. Ia adalah panggung terakhir bagi rakyat yang merasa hak konstitusionalnya dicurangi.

Dan TSM adalah instrumen paling tajam yang dimiliki Mahkamah untuk mengoreksi kecurangan pemilu. Ia bukan alat politik. Ia adalah benteng demokrasi.

Namun benteng itu hanya akan berdiri kokoh jika kita semua, dari pemilih, pemantau, pengacara, hingga hakim konstitusi, punya nyali untuk menegakkan kebenaran, meski harus melawan arus kekuasaan.