Menakar Ulang Pasal 33 UUD 1945 Lewat Konstitusionalisme Marhaenis

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rifani Salsabilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan
Setiap kali membicarakan konstitusi, pikiran kita seringkali terjebak pada hal-hal yang sifatnya formalistik: struktur lembaga negara, birokrasi, atau mekanisme pemilu. Kita sering lupa bahwa sebuah konstitusi tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari jiwa sebuah bangsa (volksgeist), yang di dalamnya memuat kontrak sosial tentang bagaimana kesejahteraan bersama harus diwujudkan. Bagi Indonesia, kontrak sosial itu tertuang secara tegas dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini adalah jantung dari konstitusi ekonomi kita.
Namun, realitas hari ini memperlihatkan lanskap yang kontradiktif. Gelombang globalisasi dan desakan efisiensi pasar secara perlahan mendorong negara untuk melonggarkan kendalinya atas sektor-sektor vital. Melalui berbagai regulasi turunan, sektor publik seperti air, energi, agraria, hingga infrastruktur digital strategis mulai bergeser ke arah privatisasi dan komersialisasi. Ketika fungsi negara menyusut dari pemilik kekuasaan menjadi sekadar regulator, hak-hak ekonomi masyarakat kecil menjadi taruhannya. Di sinilah urgensi untuk melakukan dekonstruksi ideologis muncul. Kita perlu membaca ulang Pasal 33 UUD 1945 bukan dengan kacamata liberalisme barat, melainkan melalui pisau analisis asli milik bangsa sendiri: Marhaenisme.
Menemukan Kembali Akar Konstitusionalisme Marhaenis
Untuk menghindari kecacatan logika dalam mengaitkan hukum konstitusi dengan Marhaenisme, kita harus melihat akar historis pembentukan UUD 1945. Soekarno, dalam pidatonya di depan Sidang BPUPKI, menegaskan bahwa kemerdekaan politik tidak akan bermakna tanpa adanya kemerdekaan ekonomi atau apa yang ia sebut sebagai keadilan sosial. Gagasan inilah yang mendasari konsep Marhaenisme, sebuah ideologi yang berpihak pada kaum "Marhaen", yakni para pelaku ekonomi kecil yang memiliki alat produksi sendiri tetapi tetap tertindas oleh sistem kapitalisme yang eksploitatif.
Dalam konteks hukum konstitusi, Marhaenisme bermutasi menjadi sebuah paradigma yang kita sebut sebagai Konstitusionalisme Marhaenis. Paradigma ini memandang bahwa konstitusi wajib berfungsi sebagai instrumen perlindungan aktif bagi kelompok rentan dari dominasi modal besar. Jika konstitusionalisme klasik Barat berfokus pada pembatasan kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang (negative state), maka Konstitusionalisme Marhaenis menuntut negara untuk intervensi secara aktif (positive state) demi menegakkan keadilan sosial. Oleh karena itu, hubungan antara Marhaenisme dan Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar kecocokan yang dipaksakan, melainkan hubungan genetis yang sah secara historis dan filosofis.
Hak Menguasai Negara dan Batas Legal Privatisasi
Secara dogmatik hukum, implementasi Pasal 33 UUD 1945 bertumpu pada konsep "Hak Menguasai Negara" (HMN). Agar analisis ini tetap objektif dan valid, kita harus merujuk pada tafsir resmi yang telah digariskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terutama melalui Putusan Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 terkait pengujian undang-undang sektor energi dan air.
Dalam putusan-putusan monumental tersebut, MK merumuskan lima aspek HMN, yaitu: mengadakan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelenda), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezicht houdend). MK secara tegas menyatakan bahwa privatisasi atau penyerahan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak kepada pihak swasta secara mutlak adalah tindakan yang inkonstitusional. Swasta boleh terlibat, namun kendali final, penentuan tarif, dan kepemilikan aset strategis harus tetap berada di tangan negara.
Namun, celah hukum sering kali muncul ketika interpretasi HMN didegradasi hanya sebatas fungsi "pengaturan" dan "pengawasan". Ketika negara absen dalam fungsi "pengurusan" dan "pengelolaan", privatisasi hak publik terjadi secara terselubung. Di sinilah Konstitusionalisme Marhaenis masuk sebagai instrumen kritis. Ia mengingatkan para pembuat kebijakan bahwa legalitas formal sebuah undang-undang tidak serta-merta membuatnya konstitusional secara substansial. Jika suatu regulasi menyebabkan akses rakyat kecil terhadap kebutuhan dasar seperti air bersih atau ruang hidup menjadi mahal dan komersial, maka regulasi tersebut telah cacat sejak dalam pikiran karena gagal memenuhi mandat kemakmuran rakyat.
Rekonstruksi Pasal 33: Menjadikan Konstitusi sebagai Perisai
Bagaimana kita merekonstruksi Pasal 33 UUD 1945 agar tidak sekadar menjadi ornamen teks yang indah, tetapi menjelma sebagai perisai hukum yang konkret?
Pertama, perlunya pergeseran paradigma dalam Constitutional Review (pengujian undang-undang) di Mahkamah Konstitusi. MK tidak boleh lagi hanya menggunakan pendekatan hukum yang positivistik-legalistik saat menguji undang-undang ekonomi. MK harus berani menerapkan pendekatan hukum yang progresif dan berbasis sosiologis, dengan menakar dampak nyata sebuah regulasi terhadap struktur ekonomi masyarakat bawah. Setiap kebijakan ekonomi nasional harus lolos dari ujian mendasar: Apakah kebijakan ini memperkuat kemandirian kaum Marhaen, atau justru memperlebar ketimpangan sosial?
Kedua, penguatan konsep kepemilikan publik dalam hukum positif kita. Sektor-sektor vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikelola dengan prinsip demokrasi ekonomi, di mana rakyat tidak diposisikan sebagai "konsumen" yang mencari keuntungan, melainkan sebagai "pemilik" yang berdaulat. Negara harus mengoptimalkan BUMN dan BUMD bukan sebagai mesin pemburu laba korporasi, melainkan sebagai perpanjangan tangan konstitusi untuk mendistribusikan kemakmuran secara merata.
Kesimpulan
Privatisasi hak publik di era modern sering kali datang dengan wajah yang rapi, rasional, dan berlindung di balik jargon efisiensi ekonomi. Namun, hukum konstitusi Indonesia memiliki tamengnya sendiri yang bernama Pasal 33 UUD 1945. Melalui reaktualisasi Konstitusionalisme Marhaenis, kita diingatkan kembali bahwa hukum tertinggi di negeri ini diciptakan untuk membela mereka yang lemah, bukan untuk memfasilitasi akumulasi modal bagi yang kuat. Rekonstruksi ini bukan sekadar romantisasi sejarah, melainkan sebuah kebutuhan hukum yang valid dan mendesak untuk menjaga agar Republik ini tetap berdiri di atas khittahnya: kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
