Perjanjian Pra Nikah: Apakah Penting? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Rifa Nazhifah
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA Program Studi Psikologi
Konten dari Pengguna
10 Januari 2023 8:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rifa Nazhifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perjanjian pra nikah (sumber: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perjanjian pra nikah (sumber: https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
“Pernikahan itu kan suci dan sakral, kenapa harus ada perjanjian lagi sebelum menikah, sih? Memang nanti kalau kita nikah, bakal tidak percaya satu sama lain? Memangnya kamu mau cerai sama aku? Kalau kata orang terdahulu, perjanjian pranikah itu pamali dan tidak etis untuk tertulis di acara yang sakral!”
ADVERTISEMENT
Fenomena Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah memang sering mengundang berbagai respons dari masyarakat, dari yang positif sampai negatif. Banyak yang memiliki persepsi bahwa perjanjian ini sama saja dengan tidak mempercayai pasangan, atau seolah-olah memiliki unsur pesimistik atas pernikahan. Apalagi, masih banyak juga yang bertanya-tanya mengenai perjanjian ini menurut hukum Islam. Nah! Di sini kita akan membahas bagaimana hukum calon pengantin muslim membuat perjanjian pranikah.
Secara umum, perjanjian pranikah merupakan sebuah perjanjian yang dibuat sebelum dilakukannya pernikahan untuk mengikat kedua calon pengantin yang akan menikah dan perjanjian tersebut akan berlaku setelah pernikahan dilakukan, dengan tujuan mengantisipasi terjadinya konflik selama pernikahan berlangsung.
Perjanjian pranikah pada umumnya mengatur bagaimana pembagian harta kekayaan setelah terjadinya perpisahan hubungan antara kedua belah pihak, baik karena perceraian atau kematian. Tidak hanya memuat masalah pembagian harta kekayaan, tetapi perjanjian ini juga membahas kekerasan dalam rumah tangga, dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masa depan rumah tangga kedua belah pihak calon pengantin.
ADVERTISEMENT
Prosedur perjanjian pranikah juga ketat, loh! Perjanjian tersebut harus dilakukan sebelum berlangsungnya pernikahan dan dibuat dalam bentuk akta asli di hadapan notaris. Jika sebelum menikah tidak ada perjanjian yang dibuat, maka kekayaan suami dan istri pada saat berlangsungnya pernikahan akan bercampur.
Manfaat Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah difungsikan sebagai persiapan pernikahan karena tidak selamanya pernikahan akan berjalan dengan baik. Maka dari itu, perjanjian ini dianggap sebagai antisipasi dari kemungkinan gagalnya pernikahan tersebut. Selain memiliki banyak manfaat, perjanjian ini bertujuan untuk dapat mengatur penyelesaian dari masalah yang sekiranya akan timbul dalam pernikahan, apa saja sih masalah yang bisa diselesaikan dengan perjanjian pranikah?
1. Pemisahan harta, apabila tidak ada harta gana-gini, syaratnya harus dibuat sebelum pernikahan dan harus dicatatkan di tempat pencatatan pernikahan
ADVERTISEMENT
2. Pemisahan Utang, dalam perjanjian ini dapat diatur tentang masalah utang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang membawa utang. Utang tersebut adalah utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama pernikahan, serta setelah perceraian bahkan kematian.
3. Tanggung jawab terhadap anak hasil pernikahan, perjanjian ini mengatur sedemikian rupa agar kesejahteraan anak tetap terjamin.
Walaupun dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak menyebutkan hukum mengenai perjanjian pranikah, dan tidak terdapat ayat dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits yang memerintahkan calon pasangan suami dan istri untuk membuat perjanjian. Namun juga tidak terdapat larangan terkait perjanjian ini loh!
Undang-Undang Perjanjian Pranikah
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu munculah peraturan mengenai perjanjian pranikah dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan yang berbunyi: “Pada waktu atau sebelum pernikahan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan pernikahan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Selain itu terdapat perjanjian pranikah Pasal 45 sampai Pasal 52 dalam Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 yang menjadi dasar hukum perjanjian ini menurut Hukum Islam. Dalam Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa: “Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian pranikah dalam bentuk talik-talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam”
Kesimpulan
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, dapat kita simpulkan bahwa hukum perjanjian pranikah dalam Islam adalah mubah, yang berarti diperbolehkan bagi seseorang untuk membuatnya dan boleh juga tidak membuatnya, yang terpenting syarat perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Hukum Islam.
Jadi, sekarang kita sudah paham, nih! Bahwa perjanjian pranikah itu ternyata menguntungkan untuk calon pengantin pria dan juga wanita. Perjanjian ini bisa meminimalisir KDRT dan perselingkuhan. Dan juga bisa mengurangi rasa khawatir terhadap harta, utang dan hal lain yang dikhawatirkan di dalam pernikahan.
Nah, setelah mengetahui hukum perjanjian pranikah menurut Islam, dan juga manfaat-manfaatnya. Sudahkah kalian yakin untuk membuat perjanjian seperti ini?
Penulis :
Rifa Nazhifah
Fildza Salma
Firda Safira
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
ADVERTISEMENT