Konten dari Pengguna

Pengetahuan Masyarakat sebagai Bagian dari Pengembangan Kawasan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rifat Farhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wawancara Mendalam Masyarakat di Kawasan Transmigrasi Senggi, Keerom, Papua. Sumber: Tim 16 Ekspedisi Patriot Universitas Diponegoro
zoom-in-whitePerbesar
Wawancara Mendalam Masyarakat di Kawasan Transmigrasi Senggi, Keerom, Papua. Sumber: Tim 16 Ekspedisi Patriot Universitas Diponegoro

Seberapa jauh perencanaan kawasan dapat diandalkan ketika data yang digunakan tidak lagi sepenuhnya mencerminkan keadaan di lapangan? Pertanyaan ini penting bagi kawasan yang terus berkembang, terutama ketika perubahan yang terjadi di tengah masyarakat tidak selalu diikuti oleh pembaruan data administrasi.

Di Kawasan Transmigrasi Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, persoalan tersebut terlihat dalam kegiatan pemetaan partisipatif dan pendataan bidang permukiman di Satuan Permukiman (SP) 1 dan SP 2. Sebanyak 1.190 bidang didata untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi permukiman, termasuk siapa yang saat ini menempati atau menguasai bidang tersebut. Hasil pendataan menunjukkan bahwa nama yang ditemukan di lapangan tidak selalu sama dengan nama dalam riwayat penempatan awal.

Perbedaan ini memperlihatkan satu persoalan mendasar dalam pengembangan kawasan yaitu data tidak hanya perlu menunjukkan di mana suatu bidang berada, tetapi juga harus mampu menjelaskan perubahan yang terjadi di dalamnya. Tanpa memahami perubahan tersebut, peta dan dokumen administrasi berisiko menggambarkan kawasan sebagaimana direncanakan pada masa lalu, bukan sebagaimana keadaannya sekarang.

Membaca Kawasan dari Lapangan

Foto udara dapat memperlihatkan susunan rumah, jaringan jalan, dan bentuk fisik permukiman secara menyeluruh. Data spasial membantu menunjukkan letak suatu bidang dan hubungannya dengan bidang lain. Namun, peta tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang kini menempati sebuah rumah, sejak kapan pergantian penghuni terjadi, atau mengapa nama dalam catatan awal berbeda dengan orang yang ditemukan di lapangan.

Pendataan Lahan Permukiman dan Pemetaan Partisipatif bersama Masyarakat Kawasan Transmigrasi Senggi, Keerom, Papua. Sumber: Tim 16 Ekspedisi Patriot Universitas Diponegoro

Untuk memahami perubahan tersebut, diperlukan pendataan langsung dan pengetahuan masyarakat yang mengalami atau mengetahui riwayat kawasan. Keduanya membantu menjelaskan hal-hal yang tidak selalu dapat dibaca dari bentuk fisik permukiman maupun dokumen yang tersedia.

Dalam wawancara lapangan, Pak Ngatiman, salah seorang transmigran awal yang datang ke SP 1 Senggi pada 1998, menjelaskan bahwa pembangunan kawasan berlangsung sekitar 1995–1997, sebelum penempatan transmigran dimulai pada 1998. Dari kapasitas yang direncanakan untuk 500 kepala keluarga, sekitar 47 kepala keluarga bertahan pada masa awal penempatan.

Keterangan tersebut memberikan gambaran tentang perjalanan kawasan sejak pertama kali dibangun. Penempatan awal ternyata bukan akhir dari proses pembentukan permukiman. Setelah warga datang dan mulai menetap, kehidupan masyarakat terus berkembang. Ada yang bertahan, ada pula perubahan dalam susunan penghuni. Akibatnya, kondisi kawasan saat ini tidak selalu sama dengan gambaran yang tercatat pada awal pembentukannya.

Perubahan serupa muncul dalam keterangan Tahir, salah seorang warga yang diwawancarai mengenai kondisi penghuni di SP 2. Ia menjelaskan bahwa sejumlah rumah semula disiapkan untuk calon transmigran dari Manado yang kemudian tidak datang. Sebagian rumah itu akhirnya ditempati warga lain, termasuk mereka yang berpindah dari SP 1. Ia juga menyebut adanya perubahan nama dalam administrasi.

Keterangan kedua warga tersebut membantu menjelaskan mengapa informasi di lapangan bisa berbeda dari catatan awal. Meski demikian, kesaksian warga tidak bisa langsung dianggap sebagai bukti yang memastikan seluruh riwayat suatu bidang. Informasi itu tetap perlu diperiksa silang dengan dokumen dan sumber lain yang relevan.

Di sinilah pengetahuan masyarakat menjadi penting. Dokumen administrasi membantu menelusuri riwayat penempatan dan pencatatan, data spasial menunjukkan lokasi serta kondisi fisik bidang, sedangkan warga dapat menjelaskan perubahan yang mereka alami atau ketahui. Masing-masing memiliki keterbatasan, tetapi jika diperiksa secara bersamaan, ketiganya dapat memberikan gambaran kawasan yang lebih utuh.

Dari Pendataan Menuju Pengembangan Kawasan

Pelibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan bukanlah gagasan baru. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengenal pendekatan partisipatif dalam proses perencanaan. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan penataan ruang. Keduanya menunjukkan pentingnya proses perencanaan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Informasi tersebut menjadi relevan bagi pengembangan kawasan ketika digunakan untuk mengenali perubahan, memeriksa kesesuaian data, dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Namun, partisipasi tidak cukup diwujudkan dengan meminta warga memberikan informasi saat pendataan berlangsung. Informasi yang terkumpul perlu diterjemahkan menjadi tindak lanjut yang jelas. Jika ditemukan perbedaan antara kondisi lapangan dan dokumen yang tersedia, perlu ada pemeriksaan, klarifikasi, pemutakhiran data sesuai kewenangan, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Tanpa tindak lanjut tersebut, pemetaan partisipatif berisiko berhenti sebagai kegiatan pengumpulan informasi. Peta menjadi lebih lengkap, tetapi manfaatnya bagi pengembangan kawasan tetap terbatas apabila informasi yang ditemukan tidak ditindaklanjuti dalam pembaruan data, klarifikasi administrasi, atau langkah lain sesuai kewenangan instansi terkait.

Menurut Chris Ansell dan Alison Gash (2008) mengenai collaborative governance dapat membantu menjelaskan persoalan ini. Keduanya menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan publik. Dalam perencanaan kawasan, pemerintah memiliki kewenangan dan dokumen administrasi, sementara masyarakat mengetahui perubahan yang berlangsung di lingkungan mereka. Pengetahuan keduanya tidak harus dipertentangkan. Justru, perencanaan akan memiliki dasar yang lebih kuat ketika informasi dari berbagai pihak diperiksa dan digunakan sesuai dengan fungsi serta kewenangannya.

Di Kawasan Transmigrasi Senggi, hasil pendataan 1.190 bidang dapat menjadi dasar untuk mengenali kondisi permukiman sekaligus mengidentifikasi informasi yang perlu diperiksa lebih lanjut. Ketika nama dalam catatan awal berbeda dengan pihak yang ditemukan di lapangan, misalnya, perlu dilakukan penelusuran terhadap riwayat penempatan dan pencatatan administrasi.

Keterangan warga dapat membantu menjelaskan perubahan yang terjadi, tetapi tetap perlu diverifikasi dengan dokumen dan sumber informasi lain yang relevan. Langkah selanjutnya harus disesuaikan dengan jenis persoalan dan ditangani oleh instansi yang berwenang, terutama karena informasi mengenai penguasaan bidang tidak serta-merta membuktikan kepemilikan secara hukum.

Pada akhirnya, manfaat pendataan bagi pengembangan kawasan tidak cukup dinilai dari luas wilayah yang berhasil dipetakan, jumlah bidang yang berhasil didata, atau kelengkapan tampilan peta digital. Hal yang lebih mendasar adalah apakah informasi yang dikumpulkan mampu menjelaskan perubahan di lapangan dan ditindaklanjuti menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat.

Pengalaman di Kawasan Transmigrasi Senggi menunjukkan bahwa perubahan di tingkat masyarakat dapat berlangsung lebih cepat daripada pembaruan catatan administrasi. Perencanaan yang baik justru dimulai dari kesediaan untuk terus memeriksa apakah data yang digunakan masih sesuai dengan kenyataan.