Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Belanja Daerah (Biaya Langsung dan Tidak Langsung)
21 Desember 2023 11:35 WIB
Tulisan dari rifda Marma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belanja Daerah adalah rencanan keuangan tahunan daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan daerah, yang alokasinya disesuaikan dengan prioritas daerah tersebut. Dalam mengalokasikan anggaran belanja daerah, dan untuk memudahkan perhitungan, pembukuan dan pelaporannya, maka perlu dikelompokkan kedalam beberapa rincian pembelanjaan, baik belanja barang maupun jasa.
ADVERTISEMENT
Identifikasi dan klasifikasi belanja tersebut, diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dimana istilah belanja langsung dan belanja tidak langsung, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), diamanatkan dalam Pemendagri no. 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan daerah. yang kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan tersebut di ganti dengan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Apa saja perubahannya, yuk kita simak apa saja substandi yang berubah dan tetap dalam penyusunan APBD di nergara tercinta kita ini.
Perbedaan Kelompok Belanja Daerah
Perubahan peraturan dalam pengelolaan keuangan daerah dimana terdapat penambahan, pengurangan komponen pendapatan, belanja dan pembiayaan, sehingga terdapat beberpa perubahan. pada Permendagri no13 tahun 2006 dan Permendagri No 77 tahun 2020 atas belanja daerah, tidak hanya mengganti istilah, tetapi juga komponen yang termasuk kedalam belanja, sehingga ada beberapa belanja yang diganti, dihapuskan atau tidak terpakai lagi, terdapat beberapa perbedaan diantaranya:
ADVERTISEMENT
• Pemendagri no. 13 tahun 2006
struktur APBD
Pendapatan Daerah adalah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Belanja Daerah adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
Pembiayaan Daerah adalah semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.
Pengelompokan Belanja Daerah
Kelompok belanja tidak langsung
belanja pegawai
bunga
subsidi
hibah
bantuan sosial
belanja bagi basil
bantuan keuangan
belanja tidak terduga
ADVERTISEMENT
Kelompok belanja langsung
belanja pegawai
belanja barang dan jasa
belanja modal
• Pemendagri no. 77 tahun 2020
Struktur APBD
Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Belanja Daerah adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
ADVERTISEMENT
Klasifikasi Belanja Daerah
1. Belanja operasi
Belanja operasi dirinci atas jenis:
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
2. Belanja modal
3. Belanja tidak terduga
4. Belanja transfer
Dengan dicabutnya permendagri no. 13 tahun 2006 artinya, penggunaan istilah belanja langsung dan belanja tidak langsung, tidak bisa lagi dipakai dalam penyusunan APBD pada saat permendari no 77 tahun 2020 saat peraturan tersebut di undangkan.