Konten dari Pengguna

Jenis Dokumen Perencanaan yang Harus Disusun Setiap Kepala Daerah

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari rifda Marma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Euforia kemenangan calon kepala daerah, setelah pemilihan tidaklah berlangsung lama. Masyarakat telah menanti dan pasti akan menagih janti pembangunan bagi yang terpilih. Untuk itu, Bappeda sebagai perangkat daerah yang ditugaskan, harus bekerja keras, menjabarkan visi dan misi calon kepala daerah terpilih ke dalam bentuk dokumen perencanaan. Apa saja jenis dokumen perencanaan yang harus disusun setiap kepala daerah tersebut?

Ada beberapa jenis dokumen perencanaan yang harus disusun setiap kepala daerah, dalam melaksanakan pembangunan. Perencanaan mereka ini akan menjadi prestasi, apabila telah habis, dan berakhirnya masa jabatan mereka. Selain itu perencanaan juga menjadi boomerang apabila perencanaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, atau melenceng dari yang tersusun dalam dokumen tersebut.

Pada kesempatan ini penulis akan menyajikan, apa saja Jenis Dokumen Perencanaan yang Harus Disusun Setiap Kepala Daerah diantaranya:

  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Gambar: Dokumen RPJPD Sumber Foto: Koleksi Pribadi

Merupakan pedoman bagi calon kepala daerah, dalam menyusun dari visi, misi, mereka. Dokumen tersebut mencantumkan visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen RPJPD ini memuat analisis gambaran umum kondisi Daerah, analisis permasalahan, pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Penyusunan Dokumen RPJPD, dibahas melalui konsultasi publik rancangan awal dan akhir, serta Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan (Musrenbang RPJPD) yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yaitu Bappeda.

RPJPD ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, sebagai rancangan peraturan daerah RPJPD provinsi/kota, setelah dievaluasi oleh menteri/gubernur, sehingga menjadi peraturan daerah provinsi/kota/kabupaten. RPJPD wajib menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi dan program calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

  • Dokumen Perencanaan Pembangunan daerah (RPJMD)

Adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

RPJMD memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang menyertakan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Proses penyusun dokumen RPJMD ini, terlebih dahulu dibahas dalam konsultasi publik rancangan awal dan akhir, serta melalui pembahasan Musrenbang RPJMD sekali dalam lima tahun. Selanjutnya menteri/gubernur menetapkan rancangan RPJMD Provinsi/kota/kabupaten kedalam peraturan daerah, paling lambat 6 (enam)bulan setelah dilantik.

  • Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)

Gambar: Dokumen RKPD Sumber Foto: Koleksi Pribadi

Merupakan dokumen penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pendanaan yang disusun setiap tahunnya. RKPD ini memuat program, kegiatan, target, indikator kinerja, anggaran, program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dokumen RKPD juga disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, melalui pembahasan dalam forum konsultasi publik rancangan awal dan akhir, forum perangkat daerah, serta Musyawarah dan Pengembangan RKPD (Musrenbang RKPD). Aspirasi masyarakat yang telah diterima usulannya, di masukan kedalam Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah yang mengampu, agar dicantumkan dalam dokumen RKPD, untuk dilaksanakan.

Bappeda adalah perangkat daerah yang ditugaskan, menyusun dokumen diatas. Mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum sehingga menjadi peraturan daerah yang wajib dilaksanakan.