Konten dari Pengguna

Meritokrasi di Tubuh ASN

rifda Marma

rifda Marma

Pegawai Negeri Sipil, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pariaman, Alumni S1 Manajement Universitas Negeri Padang Sumatera Barat

·waktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari rifda Marma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Pemerintah Republik Indonesia sudah lama mencanangkan pembayaran kompensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan sistem memutilasi. Sistem meritokrasi merupakan sistem sosial, di mana kesuksesan dan penghargaan, pengakuan, yang diperoleh, tergantung pada bakat, usaha individu, berdasarkan kemampuan mereka sendiri. Ideologi dari meritokrasi adalah hasil kerja keras mereka, yang dihargai berdasarkan kemampuan dan usahanya.

Meritokrasi di tubuh ASN berperan sebagai salah satu prinsip yang paling berdampak, dalam mendorong ASN memberikan kemampuan terbaiknya dalam bekerja dan mengembangkan diri, berdasarkan kemampuan dan prestasi. Bukan berdasarkan hak asasi atau hak istimewa (Aristokrasi), kekayaan (plutokrasi), asal usul, hubungan keluarga (nepotisme), popularitas (demokrasi) atau hak lainnya. Prinsip meritokrasi menggarisbawahi landasan yang adil, di mana kerja keras, bakat, dan inovasi harus dihargai. Hal ini penting dalam menjaga keadilan bagi ASN, dengan alasan bahwa:

  1. Meritokrasi mendorong kesetaraan kesempatan. Dalam meritokrasi sejati, setiap pegawai mempunyai peluang untuk sukses berdasarkan kemampuan mereka masing-masing, apa pun latar belakangnya. Hal ini memungkinkan terjadinya pemerataan dan keadilan, dalam memberikan hak untuk pengembangan diri, dan promosi sesuai dengan kemampuan dan usahanya, mendorong individu untuk berusaha sebaik mungkin, memupuk budaya kerja keras, ketahanan, dan ambisi.

  2. Meritokrasi mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketika pegawai diberi penghargaan berdasarkan bakat dan usahanya, mereka diberi insentif untuk berinovasi, berkreasi, dan melakukan yang terbaik. Hal ini pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

  3. Meritokrasi memastikan individu yang paling kompeten memimpin, di mana peran kepemimpinan didasarkan pada prestasi, pemimpin yang paling berkualitas, terampil, dan efektif akan menduduki posisi teratas. Sehingga akan berpengaruh pada pengambilan keputusan, efisiensi, dan kinerja yang lebih baik. yang mengarah pada perbaikan individu dalam institusi secara keseluruhan.

Dasar Hukum Meritokrasi pada Tubuh ASN

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock

Upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam menetapkan dan mengembangkan sistem meritokrasi pada tubuh ASN, penyelenggaraan Manajemen ASN yang sesuai dengan prinsip-prinsip meritokrasi. Tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara kemudian dicabut, dan diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Amanat Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;

Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Yang dimaksud dengan "prinsip meritokrasi" adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

Peraturan Perundang-undangan, Meritokrasi pada Tubuh ASN

Agar pelaksanaan sistem meritokrasi berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, diterbitkan produk pendukungnya berupa:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara,

  2. Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah

  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024

  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja.

Itulah salah satu upaya dari pemerintahan kita, Republik Indonesia dalam membangun dan meningkatkan Sumber Daya Manusia. Agar sistem ini berjalan dan terlaksana dengan baik, maka diterbitkan peraturan yang mengatur tunjangan kinerja ASN berdasarkan beban kerja, risiko kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.

Di samping itu juga, memperhatikan promosi, serta kompensasi yang bersifat non materi. Jadi kita tidak lagi memakai pedoman peraturan gaji pokok pegawai negeri sipil (PGPS) yang selama ini di plesetkan menjadi Pintar Goblok Pendapatan Sama.