Konten dari Pengguna

Meritokrasi di Tubuh ASN

rifda Marma
Pegawai Negeri Sipil, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pariaman, Alumni S1 Manajement Universitas Negeri Padang Sumatera Barat
27 Februari 2024 13:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rifda Marma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Republik Indonesia sudah lama mencanangkan pembayaran kompensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan sistem memutilasi. Sistem meritokrasi merupakan sistem sosial, di mana kesuksesan dan penghargaan, pengakuan, yang diperoleh, tergantung pada bakat, usaha individu, berdasarkan kemampuan mereka sendiri. Ideologi dari meritokrasi adalah hasil kerja keras mereka, yang dihargai berdasarkan kemampuan dan usahanya.
ADVERTISEMENT
Meritokrasi di tubuh ASN berperan sebagai salah satu prinsip yang paling berdampak, dalam mendorong ASN memberikan kemampuan terbaiknya dalam bekerja dan mengembangkan diri, berdasarkan kemampuan dan prestasi. Bukan berdasarkan hak asasi atau hak istimewa (Aristokrasi), kekayaan (plutokrasi), asal usul, hubungan keluarga (nepotisme), popularitas (demokrasi) atau hak lainnya. Prinsip meritokrasi menggarisbawahi landasan yang adil, di mana kerja keras, bakat, dan inovasi harus dihargai. Hal ini penting dalam menjaga keadilan bagi ASN, dengan alasan bahwa:
ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Meritokrasi pada Tubuh ASN

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock
Upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam menetapkan dan mengembangkan sistem meritokrasi pada tubuh ASN, penyelenggaraan Manajemen ASN yang sesuai dengan prinsip-prinsip meritokrasi. Tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara kemudian dicabut, dan diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Amanat Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
ADVERTISEMENT
Yang dimaksud dengan "prinsip meritokrasi" adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Peraturan Perundang-undangan, Meritokrasi pada Tubuh ASN
Agar pelaksanaan sistem meritokrasi berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, diterbitkan produk pendukungnya berupa:
ADVERTISEMENT
Itulah salah satu upaya dari pemerintahan kita, Republik Indonesia dalam membangun dan meningkatkan Sumber Daya Manusia. Agar sistem ini berjalan dan terlaksana dengan baik, maka diterbitkan peraturan yang mengatur tunjangan kinerja ASN berdasarkan beban kerja, risiko kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.
Di samping itu juga, memperhatikan promosi, serta kompensasi yang bersifat non materi. Jadi kita tidak lagi memakai pedoman peraturan gaji pokok pegawai negeri sipil (PGPS) yang selama ini di plesetkan menjadi Pintar Goblok Pendapatan Sama.