Kota Pahlawan Sehat Tanpa Rokok

Rifdah Fadhillah
Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jepang, Fakultas Ilmu Budaya - Universitas Airlangga. Selamat membaca guys.
Konten dari Pengguna
21 Juni 2022 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rifdah Fadhillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Ilustrasi: shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Ilustrasi: shutterstock.com
ADVERTISEMENT
Rokok. Merokok atau biasa disebut dengan sebat ini sudah umum dilakukan oleh semua kalangan masyarakat yang ada di Indonesia, bahkan di luar negeri, terutama kalangan remaja dan bapak-bapak. Rokok adalah sebuah gulungan kertas yang berisikan tembakau dan di dalamnya juga terdapat zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan perokok. Gulungan kertas yang berisikan tembakau tersebut biasanya dikemas dengan rapi di dalam kotak atau kaleng, kemudian akan didistribusikan ke toko-toko, seperti warung kelontong, minimarket, dan sebagainya. Di Indonesia masyarakatnya lebih memilih menggunakan uangnya untuk membeli rokok daripada ditabung yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya sehingga Indonesia ini adalah negara perokok aktif. Oleh karena itu, banyak orang yang meninggal karena mengkonsumsi rokok secara berlebihan.
ADVERTISEMENT
Pabrik yang memproduksi rokok telah memperingatkan perokok aktif tersebut dengan memberikan gambar beserta penyakitnya yang akan dialami ketika mengkonsumsi rokok di luar kemasan yang dapat membahayakan kesehatan bagi perokok. Di samping itu, peringatan bahaya merokok tidak hanya terdapat di kemasan rokok saja, tetapi juga dapat dijumpai pada baliho (Papan Iklan) besar dan poster rokok di pinggir jalan yang bertuliskan “Peringatan: Rokok Membunuhmu”. Sebenarnya pabrik produksi rokok sudah berbaik hati untuk memperingatkan kita, bahkan ada salah satu direktur pabrik rokok yang mengakui jika dirinya tidak merokok karena tahu kalau rokok memang berbahaya. Namun hal tersebut, tidak mengurangi jumlah perokok, tetapi justru menambah jumlah perokok. Para perokok aktif yang sudah kecanduan dengan merokok merasa bahwa gambar dan tulisan tersebut hanya peringatan biasa seolah-olah mereka tidak percaya jika hal tersebut dapat berpengaruh pada kesehatan mereka.
ADVERTISEMENT
Bahaya rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif saja, tetapi orang lain yang perokok pasif juga terkena dampaknya. Misalnya, jika perokok aktif merokok sambil mengendarai sepeda motor maka bara rokoknya akan mengenai pengendara sepeda motor lainnya yang dapat membahayakan mata sehingga dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Selain itu, asap rokok sangat membahayakan saluran pernapasan yang apabila tidak sengaja dihirup oleh orang yang tidak merokok daripada perokok aktif, terutama bagi Ibu hamil. Dengan kata lain, asap rokok mengandung ribuan bahan kimia. Dari contoh tersebut rokok memang membahayakan semua orang baik perokok aktif atau pun perokok pasif. Oleh karena itu, ketika merokok harus memperhatikan tempat dan keadaan di sekitarnya agar tidak merugikan orang lain.
ADVERTISEMENT
Nah, di Kota Surabaya ternyata telah menerapkan kebijakan baru untuk kebaikan daerahnya sehingga melalui kebijakan ini dapat menyadarkan masyarakat Surabaya untuk lebih berhati-hati saat merokok agar tidak mengganggu orang yang tidak merokok. Bentuk kebijakan tersebut adalah dengan memberlakukan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai tanggal 1 Juni 2022. Pemberlakuan ini sesuai dengan Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, juga ditetapkan denda sebesar Rp 250.000,- dan teguran lisan bagi orang yang merokok tidak sesuai tempatnya. Begitu pun sebaliknya jika orang tersebut tetap melanggar peraturan maka akan dijatuhkan denda paling besar, yaitu Rp 50.000.000,-. Dengan adanya denda tersebut, masyarakat Surabaya dapat menciptakan lingkungan yang bebas rokok sehingga mereka tersadar jika rokok tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga membahayakan lingkungan di sekitar.
ADVERTISEMENT
Kebijakan KTR di Kota Surabaya ini dapat memberi dampak positif bagi kotanya sendiri, bahkan daerah lain sehingga daerah lain juga dapat menerapkan kebijakan KTR. Untuk mendukung keefektifan dalam mencapai keberhasilan KTR tersebut, pihak perda telah memasang CCTV di sudut tempat yang dilarang merokok. Artinya, mereka yang sengaja merokok di tempat tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda yang telah ditentukan sesuai peraturan yang ditetapkan.
Sumber Ilustrasi: shutterstock.com
Seorang perokok aktif yang memiliki pemikiran yang bijak terhadap peraturan tersebut akan merasa sia-sia jika mengeluarkan uang hanya untuk membayar denda yang cukup banyak apalagi jika perokok aktif tersebut memiliki keterbatasan dalam ekonomi. Mereka lebih memilih untuk mendukung kebijakan baru dengan mengurangi merokok di sembarangan tempat. Berbeda dengan orang yang acuh terhadap segala peraturan yang ada di daerahnya. Mereka tidak memperdulikan, bahkan menganggap remeh denda yang diberikan kepada perokok aktif yang merokok di sembarangan tempat.
ADVERTISEMENT
Kota Surabaya menerapkan kebijakan KTR ini tidak bermaksud untuk melarang masyarakatnya untuk tidak merokok, tetapi lebih mengurangi penggunaan rokok. Seperti yang kita ketahui bahwa perokok aktif tidak ingin lepas dari jangkauan rokok yang telah membuat mereka kecanduan untuk mengkonsumsi setiap saat. Di samping itu, seiring berkembangnya zaman muncul berbagai macam jenis rokok, seperti rokok elektrik (Vape).
Ternyata rokok elektrik (Vape) tengah digandrungi oleh kalangan remaja ini memiliki banyak varian rasa, aroma, dan bentuknya sangat praktis mudah dibawa kemana-mana. Oleh karena itu, kebijakan KTR tidak hanya ditunjukkan kepada pengguna rokok saja, tetapi juga untuk pengguna vape karena sama seperti rokok. Keduanya ini sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sesuai konsumennya ingin menggunakan jenis rokok apa.
ADVERTISEMENT
Jadi, kesimpulannya bahwa Kota Surabaya telah mengambil sebuah keputusan yang tepat karena secara tidak langsung Kota Surabaya memberikan kesempatan kepada masyarakatnya baik perokok aktif maupun perokok pasif agar lebih hati-hati terhadap rokok. Di sisi lain, Kota Surabaya juga turut membantu WHO agar tidak terjadi peningkatan jumlah kematian, resiko terkena penyakit kanker, dan meminimalisir penggunaan nikotin pada tubuh. Kita sebagai manusia yang berakal sehat harus self love apalagi terhadap tubuh dan lingkungan yang telah dianugerahi oleh Tuhan sebaik-baiknya.
Semua keputusan baik maupun buruk ada ditangan kita sendiri. Pengambilan keputusan yang tepat akan menghasilkan suatu perubahan pola hidup yang lebih baik. Namun, pengambilan keputusan yang salah akan berdampak buruk terhadap diri kita dan orang lainnya. Pemikiran kita mencerminkan bagaimana kita merefleksikan diri kita sendiri. Oleh karena itu, jika kalian menyayangi ciptaan Tuhan maka ciptakanlah lingkungan tanpa rokok.
Sumber Ilustrasi: shutterstock.com
ADVERTISEMENT