Konten dari Pengguna

Proses Surveilans dan Proses Audit Kematian AMP-SR

Rifdah Zakiyya
mahasiswa poltekes kemenkes yogyakarta
7 Agustus 2024 11:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rifdah Zakiyya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PedomanAMPSR_Lengkap(Isi  dan Lampiran).pdf https://repository.kemkes.go.id/book/872
zoom-in-whitePerbesar
PedomanAMPSR_Lengkap(Isi dan Lampiran).pdf https://repository.kemkes.go.id/book/872
ADVERTISEMENT
LATAR BELAKANG AMP-SR
Angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian neonatal (AKN) di Indonesia dalam dekade terakhir mengalami penurunan, tetapi masih tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara. Setiap tahunnya diperkirakan terdapat 14.640 ibu dan 72.000 bayi baru lahir (BBL, atau neonatus) meninggal berdasarkan AKI 305 per 100.000 kelahiran hidup¹, dan AKN 15 per 1.000 kelahiran hidup². Sebagian besar kematian tersebut dapat dicegah. Kematian BBL lebih tinggi pada kuintil ekonomi terbawah, sedangkan kematian ibu lebih banyak terjadi pada kelompok berpendidikan terendah, pada umur di bawah 20 tahun dan 40−49 tahun³. Selain itu, lebih dari tiga perempat kematian ibu dan BBL terjadi di fasilitas kesehatan (79.5% dan 81%), terutama di rumah sakit (77% dan 68%). Ada kematian yang terjadi di rumah (ibu 15.6%, BBL 18%) dan dalam perjalanan ke fasilitas kesehatanhttps://repository.kemkes.go.id/book/872
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan pengkajian kematian maternal dan perinatal telah menjadi rekomendasi global dalam upaya penurunan kematian ibu, BBL dan lahir mati. Pemerintah Indonesia telah mulai menerapkannya sejak tahun 1994 dengan diterbitkannya pedoman Audit Maternal dan Perinatal (AMP). Pedoman tersebut telah diperbaharui pada tahun 2010. Di dalam pedoman tersebut ditekankan bahwa pemantauan kejadian kematian ibu dan perinatal, pelaksanaan pengkajian kematian serta tindak−lanjut dalam mengatasi masalah yang ditemukan merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintah kabupaten/kota. Namun, pelaksanaan AMP sangat bervariasi, bahkan ada kabupaten/kota yang belum melaksanakannya.
Pada tahun 2016, WHO menerbitkan Making Every Baby Count: Audit and Review of Stillbirths and Neonatal Deaths. Indonesia menindaklanjutinya dengan menyempurnakan pedoman AMP edisi 2010 dengan menggunakan kedua pedoman WHO tersebut di atas. Penyempurnaan ini menegaskan bahwa siklus AMP dimulai dengan pengiriman notifikasi kematian sebagai pilar penguatan sistem surveilans, dilanjutkan dengan pengumpulan data, pengkajian kasus untuk identifikasi penyebab kematian, penyusunan rekomendasi perbaikan, penyusunan rekomendasi agregat di tingkat kabupaten/kota, pelaksanaan analisis data agregat, dan pemantauan penerapan upaya korektif ataurespon terhadap rekomendasi yang dihasilkan.
ADVERTISEMENT
Definisi AMP-SR
AMP−SR merupakan penggabungan dua proses, yaitu proses surveilans dan proses audit kematian, dalam satu siklus yang berkelanjutan dan sistematik.
Audit maternal perinatal adalah menceritakan kronologis atau membuka kasus (kesakitan dan kematian ibu dan perinatal) oleh penolong dihadapan teman sejawat, pembina dan nara sumber dengan tujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus untuk dipelajari dan dicarikan upaya pencegahan agar kasus itu tidak terulang kembali (Depkes RI, 2010)
Tujuan Pelaksanaan AMR-SR
Pelaksanaan AMP-SR bertujuan untuk mengeliminasi kematian ibu dan kematian perinatal yang dapat dicegah (preventable deaths), dengan cara mengumpulkan dan menggunakan data/informasi dari setiap kematian ibu dan kematian perinatal untuk Menyusun intervensi dan memantau dampaknya pada sistem Kesehatan.
Prinsip atau azas yang mutlak dalam kegiatan AMP-SR
ADVERTISEMENT
1. No Name (tidak menyebutkan identitas) Seluruh informasi mengenai identitas kasus maupun petugas dan institusi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada Ibu dan neonatal yang meninggal akan di anonimkan (no name) pada saat proses penelaahan kasus.
2. No shame (tidak dipermalukan) Jika seluruh identitas telah dihilangkan, maka kemungkinan kegiatan AMP berpotensi mempermalukan petugas atau institusi kesehatan dapat diminimalkan.
3. No Blame (tidak menyalahkan) Tidak adanya identitas pada saat pengkajian kasus dilakukan, potensi menyalahkan dan menghakimi (blaming) petugas atau institusi kesehatan dapat dihindari. Penganoniman juga diharapkan dapat membuat petugas kesehatan yang memberikan pelayanan bersedia untuk lebih terbuka dan tidak menyembunyikan informasi yang ditakutkan dapat menyudutkan petugas tersebut.
4. No Pro Justisia (tidak untuk kepentingan peradilan) ` Seluruh informasi yang diperoleh dalam kegiatan AMP ini tidak dapat digunakan sebagai bahan bukti di persidangan (no pro justisia). Seluruh informasi adalah bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk keperluan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan maternal dan perinatal/neonatal.
ADVERTISEMENT
5. Pembelajaran Salah satu upaya AMP untuk meningkatkan pelayanan kesehatan maternal dan perinatal/neonatal adalah melalui pembelajaran yang dapat bersifat: individual, kelompok terfokus, maupun massal berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan oleh pengkaji kepada seluruh komunitas pelayanan KIA.