Tindakan Pidana, Mengenal Apa Itu Delik Pers

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Andalas, Content Writer, SEO Writer Enthusiast
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Riffa Amalia Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kemajuan Teknologi dan Tantangan Pers Digital
Di era digital saat ini, tidak diragukan lagi setiap orang dapat mencari dan mengakses informasi apa saja yang diinginkan melalui internet. Dalam dunia pemberitaan, lembaga pers mengalami persaingan ketat seiring dengan kemunculan-kemunculan lembaga pers media siber (media online).
Media siber kini menjadi digandrungi masyarakat karena lebih cepat, mudah, dan efisien untuk diakses. Kemudahan ini didukung dengan adanya kebebasan pers yang memungkinkan wartawan secara leluasa untuk mencari dan mengelola informasi untuk disebarkan kepada masyarakat. Meski demikian, kebebasan ini tetap dikontrol oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengikat wartawan agar bekerja sesuai dengan standar operasional profesi wartawan.
Indeks Kebebasan Pers di Indonesia
Berdasarkan Survei Dewan Pers terhadap Indeks Kebebasan Pers tahun 2024, Nilai IKP Tahun 2024 adalah sebesar 69,36, mengalami penurunan sebesar 2,21 poin dibandingkan nilai IKP pada Tahun 2023.
Meskipun kebebasan pers di Indonesia masih masuk dalam kategori "cukup bebas", kondisi ini tetap menyimpan kerentanan. Kebebasan pers tersebut dapat disalahgunakan dan dalam beberapa kasus berujung pada proses hukum. Inilah yang dikenal sebagai delik pers.
Apa itu Delik Pers?
Delik pers adalah tindakan pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan melalui aktivitas jurnalistik atau penerbitan karya pers. Sitilah ini tidak hanya merujuk pada lembaga pers profesional, tetapi juga mencakup masyarakat umum yang memproduksi dan menyebarkan informasi secara luas.
Disebut delik pers karena jurnalis dan pers adalah kelompok profesi yang memiliki definisi yang berdekatan dengan usaha penyiaran, pertunjukan, pemberitaan, dan sebagainya. Sehingga unsur delik pers lebih sering ditujukan kepada jurnalis dan pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jenis-Jenis Delik Pers: Delik Aduan dan Delik Biasa
1. Delik Aduan
Delik aduan yaitu apabila ada yang merasa terganggu atau mengadukan produk pers ke pihak yang berwajib maka akan dilakukan proses hukum terhadap karya tersebut. Delik aduan ini bersifat menyerang, menghina, dan fitnah terhadap seseorang.
2. Delik Biasa
Berbeda dengan delik aduan, delik biasa tidak memerlukan adanya pengaduan. Proses hukum tetap bisa dilakukan meskipun tidak ada pihak yang secara langsung melapor. Biasanya, delik ini berkaitan dengan:
Pernyataan permusuhan dan penghinaan kepada pemerintahan Indonesia dan negara lain
Penghasutan
Pelanggaran kesusilaan
Penghinaan terhadap agama
Pembocoran rahasia negara
Ciri-Ciri Delik Pers dalam Karya Jurnalistik
Karya jurnalistik yang dikategorikan sebagai delik pers apabila memenuhi unsur berikut:
Mengandung gagasan yang melanggar hukum dan dipublikasikan melalui media cetak atau elektronik
Gagasan terbukti telah dipublikasikan
Jurnalis tersebut mengetahui isi dan tulisan yang ia buat, dan sadar dengan konsekuensi pidana yang mungkin ditimbulkan
Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada jurnalis tersebut apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi.
Polemik Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP
Salah satu pasal yang sering dikaitkan dengan delik pers adalah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Pasal ini menuai kontroversi karena kerapa dianggap sebagai “pasal karet” yang dapat menjadi alat untuk membungkam kebebasan berpendapat dan mematikan kemerdekaan pers.
Namun, di sisi lain, sejumlah ahli hukum berpendapat pasal tersebut masih relevan untuk menjaga kehormatan dan reputasi individu dan tidak perlu dicabut. Pasal pencemaran nama baik ini bisa menjadi alat untuk mengriminalisasi pers, jika tidak diatur dengan baik.
Pentingnya Etika dalam Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah elemen penting dalam demokrasi, namun tetap harus diseimbangkan dengan etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial. Pemahaman mengenai delik pers ini penting bagi setiap orang agar tidak terjerat hukum karena kelalaia atau kesalahan dalam penyajian informasi.
