Konten dari Pengguna

Partisipasi dan Aspirasi Efektif dengan Absorpsi

Rifka Aprilia
Freelance content writer, good listener, and member of ASN Menulis community by ASNation
15 April 2021 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rifka Aprilia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Uji publik peraturan daerah propinsi Lampung, dokumentasi AAI Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Uji publik peraturan daerah propinsi Lampung, dokumentasi AAI Lampung
ADVERTISEMENT
Ruang rapat anggota DPRD Propinsi Lampung pagi itu terdengar ramai. Pada awal Desember 2019 itu akan dilaksanakan rapat dengar pendapat antara masyarakat penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas (OPD) sewilayah Propinsi Lampung dengan DPRD Propinsi Lampung dalam rangka pembahasan revisi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2013 tentang pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Peraturan daerah tersebut sudah tidak relevan lagi sejak diberlakukannya Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Untuk itu masyarakat penyandang disabilitas dan OPD propinsi Lampung yang diinisiasi oleh Dewan Pengurus Daerah Persatuan Tuna Netra Indonesia (DPD Pertuni) Lampung mengharapkan dibentuknya peraturan daerah yang lebih relevan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang sesuai dengan human right base dan bukan lagi dengan pendekatan charity base. Partisipasi dari masyarakat penyandang disabilitas dan OPD propinsi Lampung sangatlah penting dalam pembentukan peraturan daerah ini, agar peraturan tersebut mampu mengakomodir aspirasi sehingga dapat sesuai dengan keadaan riil dimasyarakat.
Saya hadir mewakili masyarakat penyandang disabilitas karena sejak akhir tahun 2018 saya menjadi disabilitas netra dan masih aktif bekerja sebagai ASN pada Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Menjadi disabilitas netra dan masih aktif menjadi ASN merupakan poin yang layak diusung dalam rangka memperjuangkan hak penyandang disabilitas dalam hal ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Ini kali pertama saya berbicara di hadapan para wakil rakyat propinsi Lampung, perasaan gugup menggelayut tak mau pergi, tangan serasa membeku mengalahkan dinginnya pendingin ruangan. Merupakan suatu kehormatan bagi saya dapat mewakili rekan-rekan penyandang disabilitas propinsi Lampung. Menjadi beban tersendiri pula apakah saya mampu menyampaikan aspirasi dengan baik sehingga wakil rakyat yang ada di hadapan memahami tentang hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi.
Fokus pembahasan saya adalah di bidang ketenagakerjaan karena saya adalah disabilitas netra dan merupakan tenaga kerja. Sungguh saya masih sangat diberkahi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena masih mampu mengabdi sebagai ASN meskipun menyandang status disabilitas netra. Namun begitu banyak penyandang disabilitas yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk bekerja layaknya masyarakaat non disabilitas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari UK embassy, pada tahun 2020 terdapat sekitar 21 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang terdiri dari beberapa ragam disabilitas. Dari jumlah tersebut hanya 3 juta atau 14,3 persen yang bekerja secara professional di bidang formal. Artinya terdapat 85,7 persen penyandang disabilitas yang bekerja di sector informal atau bahkan menjadi pengangguran. Padahal tugas pemerintah adalah menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas. Untuk itu dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pemerintah telah menetapkan kuota sebesar minimal 2persen dari jumlah pekerja di pemerintahan dan 1 persen di perusahaan swasta untuk merekrut pekerja dari penyandang disabilitas dengan berbagai ragam disabilitas.
Saya pun berbagi pengalaman ketika telah bekerja namun menjadi disabilitas netra dan masih memiliki hak untuk tetap bekerja pada instansi saya. Begitu pun hendaknya disabilitas lain yang menjadi disabilitas ketika bekerja, mereka tidak bisa serta merta diberhentikan dari pekerjaannya. Pemberi kerja atau perusahaan harus ambil bagian dalam rehabilitasi dan mempekerjakan kembali disabilitas tersebut sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, OPD propinsi Lampung juga memperjuangkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang termaktub dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 di bidang hukum, pendidikan, sosial, kesehatan, politik,olahraga,budaya, dan lain-lain. Terdapat 22 hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi sebagai wujud kesamaan hak atas semua manusia.
Penyandang disabilitas bukan lagi hanya sebagai objek pembangunan, namun sudah seharusnya dilibatkan dan menjadi subjek pembangunan. Dengan adanya kesempatan yang diberikan kepada penyandang disabilitas maka penyandang disabilitas juga mampu ikut serta dalam memajukan Indonesia. Kesempatan tersebut layak diberikan kepada penyandang disabilitas karena kami juga memiliki martabat dan harkat yang melekat dan hak-hak yang setara sebagai warga negara.
Partisipasi penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan perwujudan dari partisipasi aktif dan efektif dalam menyampaikan aspirasi demi mewujudkan azas keterbukaan dalam pembentukan peraturan darah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
ADVERTISEMENT
Jika partisipasi telah dilakukan secara aktif dan efektif dalam penyampaian aspirasi dan adanya absorpsi atau penyerapan atas aspirasi tersbut, maka kebijakan pemerintah yang dihasilkan akan tepat guna. Kebijakan yang dapat mengakomodir aspirasi masyarakat adalah mutlak diperlukan demi mewujudkan kebijakan yang mampu menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah tersebut. Pada akhirnya ketika hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi dengan baik, tentu saja masalah seputar penyandang disabilitas akan mampu teratasi.
Bukankah kesejahteraan seluruh masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah sebagai pengayom masyarakaat? Sudah saatnya perwujudan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama dari suatu pemerintahan karena keberlangsungan pemerintahan akan berjalan baik jika kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi. Maka partisipasi dan aspirasi dapat menjadi kontribusi maha tinggi jika absorpsi terhadap aspirasi tersebut diakomodasi. Mari tingkatkan partisipasi aktif dan efektif bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya Indonesia yang inklusi dan menjadi rumah yang nyaman untuk dihuni bagi penyandang disabilitas.
Uji publik peraturan daerah propinsi Lampung, dokumentasi AAI Lampung