Menitipkan Anak untuk Disusui: Pandangan Ulama

Mahasiswa Aktif semester 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta program studi perbandingan mazhab.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rifki Nurrahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menitipkan anak untuk disusui oleh perempuan lain merupakan praktik yang telah dikenal sejak masa Nabi. Dalam masyarakat modern, praktik ini berkembang menjadi donor ASI, penyewaan ibu susu, hingga pemanfaatan layanan laktasi. Namun, sebagian orang masih ragu apakah praktik tersebut diperbolehkan, terutama karena menyangkut hubungan kekeluargaan dan status mahram.
Persoalan yang belum banyak dibahas secara populer adalah batas hukum antara menitipkan anak untuk disusui sebagai bentuk kepedulian dan praktik yang berpotensi menimbulkan hubungan mahram tanpa disadari. Kesalahan pemahaman dapat berdampak pada pernikahan anak di kemudian hari, sebab persusuan tertentu dapat menimbulkan hubungan keluarga susuan.
Artikel ini membahas menitipkan anak untuk disusui dalam perspektif ulama, khususnya melalui konsep *radha’ah* dalam fikih Islam. Kajian ini penting karena kebutuhan donor ASI meningkat seiring kesadaran masyarakat akan pentingnya ASI eksklusif, sementara syariat memiliki ketentuan khusus untuk menjaga keturunan dan hubungan keluarga.
Kajian ini menggunakan metode studi pustaka dengan menelaah Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, serta hasil penelitian akademik tentang *radha’ah*. Salah satu rujukan utama adalah penelitian dalam *Jurnal Tabayyun* yang menelaah kaidah fikih mengenai radha’ah dan implikasinya dalam hukum keluarga.
Makna Radha’ah dalam Islam
Secara bahasa, *radha’ah* berarti menyusui. Dalam istilah fikih, radha’ah adalah anak yang menyusu dari perempuan selain ibu kandungnya, sehingga dapat menimbulkan hubungan mahram antara anak tersebut dengan keluarga ibu susu.
Dasar utama radha’ah terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 23, yang melarang menikahi ibu susu dan saudara sepersusuan. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengakui adanya hubungan kekeluargaan melalui persusuan, meskipun tidak sama dengan hubungan nasab atau keturunan.
Kaidah fikih yang mendasari persoalan ini berbunyi, “Apa yang diharamkan karena nasab, juga diharamkan karena persusuan.” Penelitian dalam *Jurnal Tabayyun* menemukan bahwa kaidah ini didukung oleh Al-Qur’an, hadis sahih, ijma’ ulama, dan pendapat mayoritas mazhab.
Hukum Menitipkan Anak untuk Disusui
Menitipkan anak kepada ibu susu pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 233 menyatakan bahwa ibu hendaknya menyusui anaknya selama dua tahun penuh bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Jika kedua orang tua sepakat untuk menyapih sebelum dua tahun, maka tidak ada dosa bagi keduanya.
Ayat yang sama juga menyebutkan bahwa apabila orang tua ingin anaknya disusukan oleh orang lain, mereka tidak berdosa selama memberikan upah yang patut. Ketentuan ini menjadi dasar kebolehan menitipkan anak kepada ibu susu dengan kesepakatan dan pembayaran yang adil.
Penelitian yang dimuat dalam "eL-Mashlahah" menjelaskan bahwa dalam Islam, praktik donor ASI dikenal sebagai "ar-radha’ah asy-syar’iyyah", yaitu penyusuan yang dilakukan sesuai ketentuan syariat. Praktik ini boleh dilakukan selama membawa kebaikan bagi anak dan tidak menimbulkan mudarat.
Syarat Ibu Susu Menurut Ulama
Ulama menetapkan sejumlah syarat bagi perempuan yang akan menyusui anak orang lain. Dalam mazhab Syafi’i, pengasuh atau ibu susu harus berakal, merdeka, beragama Islam, menjaga kehormatan diri, amanah, mampu mengasuh, dan masih terikat dengan suaminya atau belum menikah.
Syarat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memperhatikan aspek biologis penyusuan, tetapi juga kesehatan, moral, dan kesejahteraan anak. Ibu susu perlu memiliki kondisi fisik dan mental yang baik agar ASI yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi pertumbuhan anak.
Selain itu, kesepakatan antara orang tua kandung dan ibu susu menjadi penting. Penelitian dalam *Sangaji: Jurnal Pendidikan Agama Islam* menyatakan bahwa penyusuan anak oleh orang lain diperbolehkan apabila ada kesepakatan kedua orang tua dan praktik tersebut membawa kebaikan bagi anak.
Batas Persusuan yang Menimbulkan Mahram
Tidak semua persusuan otomatis menimbulkan hubungan mahram. Ulama berbeda pendapat mengenai jumlah persusuan yang menyebabkan keharaman pernikahan. Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa radha’ah menimbulkan mahram apabila anak menyusu sebanyak lima kali atau lebih sebelum berusia dua tahun.
Penelitian dalam "Jurnal Tabayyun" menegaskan bahwa hubungan keluarga susuan berlaku apabila anak yang berusia di bawah dua tahun disusui minimal lima kali. Hubungan tersebut membuat anak menjadi mahram bagi ibu susu, suami ibu susu, serta anak-anak dari ibu susu tersebut.
Oleh karena itu, praktik donor ASI perlu dicatat secara jelas. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 menyatakan donor ASI diperbolehkan dengan syarat identitas ibu donor dan bayi penerima tercatat dengan jelas. Catatan ini penting untuk mencegah pernikahan antara anak susuan di kemudian hari.
Menitipkan anak untuk disusui oleh perempuan lain hukumnya diperbolehkan dalam Islam, selama dilakukan dengan kesepakatan, tidak membahayakan anak, dan ibu susu memenuhi syarat yang ditetapkan ulama. Al-Qur’an bahkan mengatur pembayaran yang patut bagi ibu susu sebagai bentuk keadilan.
Namun, kebolehan tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum persusuan. Apabila anak yang berusia di bawah dua tahun menyusu minimal lima kali, maka ia menjadi anak susuan dan memiliki hubungan mahram dengan keluarga ibu susu menurut mayoritas ulama.
Karena itu, keluarga yang melakukan donor ASI atau menitipkan anak untuk disusui perlu mencatat identitas ibu susu dan bayi secara jelas. Langkah sederhana ini menjaga kemaslahatan anak, mencegah pernikahan yang terlarang, serta menegakkan prinsip syariat dalam melindungi keturunan dan keluarga.
