Konten dari Pengguna

Transformasi Goverment: SIMKAH Aplikasi Nikah yang Menikah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rifki Rimbawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustari Tranformasi Digital Sistem Manajemen Nikah.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustari Tranformasi Digital Sistem Manajemen Nikah.

Transformasi Goverment dan Tantangan Integrasi Layanan Pernikahan

Transformasi digital kini menyederhanakan birokrasi pemerintahan, termasuk administrasi pernikahan. Di tengah kemudahan ini, seorang pria menggenggam erat dokumennya pintu gerbang menuju masa depan yang ia impikan bersama wanita pujaan hati. Langkah ini bukan sekadar urusan perasaan, melainkan komitmen legal dan bukti keseriusannya untuk resmi memulai hidup baru sebagai seorang suami.

Sebelum melaksanakan akad nikah, calon pengantin harus mencatatkan kehendak pernikahannya kepada negara. Saat ini, pencatatan pernikahan bagi umat Islam diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Berbagai dokumen harus disiapkan, antara lain surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen lain sesuai persyaratan. Kementerian Agama memberikan kemudahan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara langsung di KUA maupun secara daring. Melalui SIMKAH, calon pengantin dapat mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan secara online. Digitalisasi tersebut bukan sekadar memindahkan formulir kertas ke layar komputer.

Penelitian Husein et.al (2022) terhadap SIMKAH di KUA Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menunjukkan bahwa kualitas sistem, kualitas informasi, dan kualitas layanan berkaitan dengan kepuasan pengguna SIMKAH. Penelitian Amelia dan Rahman (2025) di KUA Kecamatan Tamalanrea, Makassar, juga menunjukkan bahwa SIMKAH berdampak positif terhadap efisiensi operasional, kelancaran pendaftaran, kecepatan pelayanan, dan transparansi informasi. SIMKAH telah menjadi bagian penting dari transformasi pelayanan pernikahan. Integrasi dengan administrasi kependudukan juga telah berjalan. Sehingga muncul pertanyaan,

“Apakah SIMKAH sudah terintegrasi dengan Dukcapil?” Pertanyaan yang lebih penting adalah “Apakah integrasi tersebut sudah menghasilkan pengalaman layanan yang benar-benar sederhana bagi masyarakat?”

Menikah Sekali, Mengurus Berkali-kali

Bayangkan pasangan yang baru melaksanakan akad nikah. Buku nikah sudah diterima, pernikahan sudah sah, data calon pengantin sudah diperiksa dan NIK telah digunakan untuk melakukan verifikasi. Namun, setelah itu muncul konsekuensi administratif lain. Status perkawinan berubah, Kartu Keluarga perlu disesuaikan, KTP dapat berubah, dan elemen data kependudukan lainnya perlu diperbarui sesuai kondisi keluarga.

Di sinilah ironi digitalisasi pelayanan publik muncul. Aplikasinya sudah digital, datanya sudah terhubung. Namun, Integrasi data dan integrasi layanan adalah dua hal yang berbeda. Sistem pemerintah dapat saling bertukar data, tetapi jika masyarakat masih harus mengurus kembali perubahan data yang sama pada instansi berbeda, maka manfaat integrasi tersebut belum sepenuhnya dirasakan.

Masyarakat tidak seharusnya menjadi penghubung antara sistem Kementerian Agama dan Dukcapil. Bagi pemerintah, pernikahan mungkin terdiri atas beberapa proses administratif. Kementerian Agama mencatat pernikahan, sedangkan Dukcapil mengelola administrasi kependudukan. Tetapi bagi masyarakat, semuanya adalah satu peristiwa kehidupan.

Seseorang tidak berpikir, “Saya sudah menyelesaikan proses pada Kementerian Agama, sekarang saya harus menyelesaikan proses pada Dukcapil.” Ia hanya berpikir: “Saya sudah menikah.”

Teknologinya Sudah Ada

Persoalan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang mustahil diselesaikan. Di Karanganyar, integrasi KUA dan Dukcapil dikembangkan agar pasangan pengantin dapat memperoleh dokumen kependudukan setelah menikah tanpa harus bolak-balik mengurusnya secara terpisah. Di Tuban, dikembangkan inovasi Pelangi Biru (Perubahan Langsung Identitas Pengantin Baru). Program tersebut memungkinkan pasangan yang baru menikah memperoleh KTP dan Kartu Keluarga dengan status terbaru setelah akad nikah tanpa harus mengurusnya secara terpisah. Contoh-contoh tersebut menunjukkan satu hal penting: Teknologinya bukan tidak ada. Tapi, tantangannya adalah bagaimana inovasi yang berhasil di daerah dapat berkembang menjadi pengalaman pelayanan yang konsisten secara nasional.

Belajar dari UEA

Uni Emirat Arab memberikan gambaran yang menarik mengenai arah pengembangan layanan tersebut. Pemerintah UEA mengembangkan Usrati, sebuah platform layanan keluarga yang dirancang secara proaktif dan terintegrasi berdasarkan life event atau peristiwa kehidupan. Layanannya tidak berhenti pada pencatatan pernikahan, tetapi mencakup berbagai kebutuhan keluarga, mulai dari pernikahan, kehamilan, kelahiran, hingga pendidikan anak. Prinsipnya sederhana ketika pemerintah mengetahui seseorang sedang mengalami sebuah peristiwa kehidupan, sistem dapat menghubungkannya dengan layanan lain yang relevan.

Pemerintah UEA juga menerapkan prinsip one-time data provision, yaitu masyarakat tidak seharusnya berulang kali memberikan data yang sama kepada pemerintah ketika data tersebut sudah tersedia dan dapat digunakan secara sah oleh sistem terkait. Model tersebut dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia. Ketika akad nikah selesai dan pernikahan telah tercatat, peristiwa “menikah” seharusnya menjadi pemicu bagi layanan pemerintah yang berkaitan dengan perubahan status kependudukan dan pembentukan keluarga.

Biarkan Sistem yang Menikahkan Data

Tranformasi Goverment seharusnya tidak diukur dari berapa banyak aplikasi yang dibuat, tetapi dari berapa banyak kerumitan yang berhasil dihilangkan dari kehidupan masyarakat. Semakin banyak aplikasi yang harus dipahami masyarakat, belum tentu semakin digital sebuah negara. Sebaliknya, semakin sedikit hal yang harus dilakukan masyarakat karena sistem pemerintah mampu bekerja secara terintegrasi, semakin dekat kita dengan transformasi digital yang sesungguhnya.

Masyarakat tidak perlu menjadi penghubung antara SIMKAH dan Dukcapil. Biarkan sistem yang menikahkan data tersebut. Mungkin suatu hari nanti, setelah akad selesai, pasangan pengantin cukup pulang membawa buku nikah. Di belakang layar, sistem pemerintah bekerja, data pernikahan tercatat, status kependudukan diperbarui sesuai kewenangan, dan dokumen keluarga diproses.

Sebab pada akhirnya, bukan hanya pasangan itu yang menikah. Data mereka pun sudah dinikahkan.