Konten dari Pengguna

Kepailitan Yang Terjadi Dalam Perusahaan

rifkiananta
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
9 November 2024 11:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rifkiananta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Alena Darmel dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-meja-dokumen-kontrak-7641842/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Alena Darmel dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-meja-dokumen-kontrak-7641842/
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.Dalam konteks hukum, suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit jika memenuhi persyaratan mendasar yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yaitu memiliki setidaknya dua kreditor dan tidak mampu membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih.Kepailitan sering kali menjadi momok bagi para pengusaha, mengingat dampak yang ditimbulkannya sangat serius dan bisa mengakibatkan berakhirnya operasi perusahaan.
ADVERTISEMENT
Penyebab Kepailitan bagi Perusahaan
ADVERTISEMENT
Dampak Kepailitan bagi Perusahaan dan Pihak Terkait
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah kepailitan, perusahaan perlu menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten. Ini mencakup pelaksanaan audit berkala, pembentukan komite manajemen risiko, dan pemeliharaan dokumentasi yang baik untuk setiap transaksi bisnis. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan pengelolaan risiko yang efektif menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan usaha dan fokus pada inovasi dapat membantu perusahaan tetap kompetitif di tengah persaingan ketat.
Kepailitan merupakan situasi yang sangat tidak diinginkan oleh perusahaan mana pun, tetapi memahami penyebab dan dampaknya dapat membantu perusahaan lebih siap menghadapi risiko ini. Penting untuk dipahami bahwa kepailitan merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penyelesaian masalah utang-piutang. Dengan menerapkan manajemen yang baik dan melakukan perencanaan strategis, perusahaan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kepailitan dan mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa depan.
ADVERTISEMENT
Rifki Pebriananta dan Veronica Nora Litna Tarigan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Dengan Program PMM di UPN Veteran Jakarta.