Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Pandangan Hukum Islam terhadap Kasus Pencurian
21 Desember 2022 19:10 WIB
Tulisan dari Rifqi Abdullah Faqih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Definisi Mencuri
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mencuri adalah mengambil hak milik orang lain tanpa izin. Dalam praktiknya, kasus pencurian biasanya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Menurut pandangan hukum islam, pencurian merupakan perbuatan yang sangat tercela, karena memiliki banyak dampak negatif dalam kehidupan.
ADVERTISEMENT
Selain membawa kerugian bagi korban, kasus pencurian pun menimbulkan keresahan pada masyarakat umum di sekitar tempat kejadian. Tidak jarang pelaku pencurian menggunakan cara kekerasan untuk melancarkan aksinya, sudah jelas bahwa mencuri sangatlah dilarang dalam Islam,
Dalil-dalil Tentang Pelarangan serta Hukuman Bagi Pencuri
Sudah banyak ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi salallahu'alaihi wasallam. yang menyinggung tentang pelarangan mencuri. Kita ambil contoh, dalam QS. Al-Maidah : 38-39 Allah SWT. berfirman,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (المائدة : ٣٨)
“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa Mahabijaksana.”
Ayat ini jelas sekali menggambarkan betapa Allah sangat membenci perbuatan mencuri, dari ancaman yang sangat pedih di atas, dengan hukuman potong tangan bagi pelakukannya, dapat disimpulkan dengan tegas, kalau Allah mempunyai maksud memberi larangan terhadap hambanya untuk melakukan pencurian, karena pada dasarnya, hukum dibentuk karena memiliki maksud untuk melarang sesuatu.
ADVERTISEMENT
Ayat di atas juga berhubungan dengan hadits Nabi Muhammad salallahu'alaihi wasallam. “Dari ‘Aisyah R.A., Ia berkata, Rasulullah salallahu'alaihi wasallam. bersabda: Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.”(HR. Muslim juz 3, hal. 1315).
Islam sangat menjungjung tinggi keadilan, dalam Islam tidak ada perbedaan hukuman bagi para pelanggar aturan hukum islam, ini berlaku juga bagi orang yang mengambil hak orang lain, tidak memandang siapapun, baik laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda, bahkan tidak memandang garis keturunan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas Rasulullah pun telah bersumpah atas nama Allah SWT. Kalau seandainya Fatimah, yang merupakan putri Beliau melakukan pencurian, maka tidak segan-segan Beliau memotong tangan anaknya itu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjabaran di atas, kita sebagai muslim yang baik harus taat pada perintah Allah SWT. serta menjauhkan diri dari semua larangan-Nya. Agama Islam sebagai agama yang meniscayakan akan keselamatan dan perdamaian dengan tegas melarang kita untuk melakukan tindak pencurian yang membuat orang sekitar kita merasa tidak nyaman, dan itu merugikan banyak orang.
Rifqi Abdullah Faqih, mahasiswa Fakultas Syar'ah dan Hukum, UIN Jakarta.