Konten dari Pengguna

Realita Proyek Besar Pemerintah: Coretax yang Tidak Memenuhi Esensi Vitalnya

Rifqi Anindya

Rifqi Anindya

Seorang Mahasiswa

·waktu baca 7 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rifqi Anindya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Ilustrasi AI

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya, yakni para wajib pajak. Coretax juga dikenal dengan istilah lain, seperti Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS). Pengembangan Coretax adalah bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah proyek yang bertujuan dalam perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Pengembangan Coretax bertujuan sebagai upaya modernisasi sistem administrasi perpajakan yang telah ada saat ini. Dengan Coretax, seluruh proses inti administrasi perpajakan yang telah diatur dalam UU KUP akan diintegrasikan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Sebelum adanya Coretax, masing-masing proses inti administrasi perpajakan memiliki situsnya masing-masing. Hal ini membuat terlalu banyak situs yang harus dikunjungi oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pemerintah sudah meluncurkan Coretax pada awal tahun 2025, yakni tepat pada tanggal 1 Januari 2025 coretax sudah bisa digunakan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada akhir tahun 2024, Coretax sudah memasuki tahap praimplementasi untuk memberikan pengalaman uji coba bagi wajib pajak dalam menggunakan coretax dengan fitur terbatas.

Keunggulan yang Ditawarkan Melalui Coretax

Realisasi proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax tentu dilakukan dengan menawarkan berbagai manfaat yang bisa diperoleh dari pembaruan tersebut, antara lain:

  1. Integrasi data yang lebih baik

    Dengan coretax, data perpajakan akan terintegrasi secara menyeluruh, mulai dari data wajib pajak, data pihak ketiga, dan lainnya. Hal ini akan sangat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan analisis terhadap aktivitas dan data perpajakan yang terjadi.

  2. Kemudahan akses bagi Wajib Pajak

    Coretax juga akan mengintegrasikan seluruh proses inti administrasi perpajakan yang semulanya masing-masing proses memiliki situsnya masing-masing. Dengan begitu, Wajib Pajak akan sangat dimudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

  3. Pemrosesan lebih cepat

    Coretax akan sangat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan berbagai fitur yang disediakan serta kemudahan akses dalam coretax akan membuat proses inti administrasi menjadi lebih cepat tanpa harus menunggu lama untuk konfirmasi dan penyelesaian administrasi.

Realita Implementasi Coretax

Hingga hari ini, Coretax masih menuai banyak kritik dari kalangan Wajib Pajak yang hendak memenuhi kewajiban perpajakannya. Proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang telah dibangun oleh pemerintah selama beberapa tahun ke belakang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 ini tentu menjadi sorotan publik mengingat biaya yang begitu fantastis sebesar 1,3 triliun tidak bisa memberikan realisasi yang baik dan sesuai yang diharapkan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Coretax yang sudah dibangun dan diluncurkan oleh pemerintah tampak belum begitu siap dalam implementasinya. Wajib Pajak masih mendapati berbagai kendala yang signifikan yang menghambat mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, antara lain:

  1. Waktu memuat yang sangat lama

    Salah satu masalah paling awal dan sering ditemui oleh Wajib Pajak yang akan mengakses coretax adalah waktu memuat yang sangat lama. Tentu hal ini kontradiktif dengan salah satu keunggulan pemrosesan yang lebih cepat yang ditawarkan oleh coretax. Dengan waktu memuat yang sangat lama, hal ini akan berpengaruh terhadap efisiensi bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan pada akhirnya menimbulkan rasa tidak nyaman bagi Wajib Pajak.

  2. Situs yang tidak bisa diakses

    Kendala berikutnya adalah tahap lebih lanjut dari kendala sebelumnya, yaitu situs yang bahkan tidak bisa diakses atau dimuat sama sekali. Kendala ini jelas tidak hanya menghambat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, melainkan tidak bisa sama sekali dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan situs yang tidak bisa diakses, maka Wajib Pajak tidak bisa login untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yang bisa berujung pada pelanggaran kewajiban dan dikenai sanksi. Salah satu contohnya adalah keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa PPN yang bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 UU KUP.

Dan masih banyak lagi berbagai hal yang menjadi kendala dalam implementasi coretax, seperti kendala otorisasi, kendala update data profile, kendala pendaftaran, kendala NIK dan NPWP yang belum dipadankan, dan lain-lain. Kedua kendala tersebut menjadi sorotan utama bagi Wajib Pajak dalam pengalamannya menggunakan coretax dan termasuk ke dalam aspek yang vital karena dua hal tersebut merupakan pintu utama dalam mengakses coretax seutuhnya. Kendala-kendala ini jelas menimbulkan berbagai kerugian bagi Wajib Pajak dan bagi citra pemerintah.

Implementasi coretax yang masih diselimuti segudang kendala vital membuat peluncuran coretax yang awalnya ditujukan untuk reformasi sistem inti administrasi perpajakan yang lebih mudah dan modern menjadi gagal total. Dengan segudang kendala yang ada, peluncuran coretax seolah-olah terlalu dini dan memaksakan kapasitas yang belum mumpuni untuk menampung masifnya kebutuhan administrasi perpajakan di Indonesia.

Solusi

Di balik berbagai kendala yang terjadi, pemerintah menawarkan salah satu alternatif solusi di masa-masa sulit ini yang mana menghambat aktivitas Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Akibat dari hambatan tersebut, Wajib Pajak tidak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti pendaftaran, penyetoran, pelaporan pajak dan lain-lain. Di masa transisi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sanksi keterlambatan yang disebabkan gangguan dalam sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Hal ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meredam kecemasan Wajib Pajak yang khawatir akan dikenakan sanksi karena keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan sistem yang disediakan dari DJP. DJP juga perlu memberikan kepastian mengenai masa transisi yang diberlakukan dalam mengatasi kendala yang terjadi pada coretax kepada Wajib Pajak.

Selain berupaya dalam menemukan solusi yang berorientasi terhadap Wajib Pajak, DJP juga perlu berupaya untuk menemukan solusi terhadap internalnya sendiri. Solusi yang bisa dilakukan DJP adalah dengan memperbaiki bug dan system error bersama dengan vendor yang terlibat dalam pengadaan coretax. Hal ini merupakan yang paling utama untuk bisa meluncurkan kembali coretax dengan kondisi yang lebih stabil dan benar-benar memenuhi esensi untuk memudahkan proses sistem inti administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak. Dengan biaya yang fantastis sebesar 1,3 T juga, seharusnya DJP bersama vendor pengadaan coretax mampu memberikan sistem yang lebih stabil dan siap digunakan oleh Wajib Pajak dengan error seminimal mungkin.

Dari sisi Wajib Pajak, untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya, maka mereka perlu kembali untuk melakukan alternatif layanan yang disediakan DJP secara konvensional. Dengan kata lain, Wajib Pajak perlu mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerjanya untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk sementara, upaya ini mungkin bisa menjadi pilihan terbaik di tengah-tengah badai ketidakpastian dan kendala yang ada pada coretax.

Kesimpulan

Coretax yang awalnya dirancang untuk membawa reformasi sistem inti administrasi perpajakan menjadi lebih modern melalui integrasi proses inti perpajakan dalam satu platform masih menghadapi badai masalah yang besar dalam aspek vitalnya. Kendala ini mengakibatkan hambatan yang signifikan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak seolah-olah dibayang-bayangi oleh sanksi yang akan dikenakan karena keterlambatan akibat gangguan sistem. Implementasi coretax yang tampak belum begitu siap dengan masifnya kebutuhan akan tingkat penggunaan yang masif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perlu melakukan banyak perbaikan untuk bisa memberikan layanan yang prima bagi Wajib Pajak, baik yang berorientasi terhadap internal DJP sendiri, maupun terhadap Wajib Pajak langsung.

Harapan Untuk Coretax

Harapan untuk implementasi coretax adalah bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi wajib pajak melalui digitalisasi dan kemudahan akses yang diberikan dalam memenuhi esensi utamanya. Melalui coretax juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak bagi wajib pajak dan memaksimalkan penerimaan negara dengan sistem yang terintegrasi. Coretax juga diharapkan dapat selalu berkembang dan evaluatif terhadap dinamika dan tantangan dalam perjalanannya untuk sistem inti administrasi pajak yang lebih baik seterusnya.