Konten dari Pengguna

Deskripsi Singkat Manuskrip Karya Abi Al-Asybal Mengenai Berpakaian ala Barat

Rifqi Ariq Andafa

Rifqi Ariq Andafa

Mahasiswa UIN Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rifqi Ariq Andafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://lektur.kemenag.go.id
zoom-in-whitePerbesar
https://lektur.kemenag.go.id

Ribuan tahun Islam sudah ada di tanah Indonesia, dari teori yang menganggap Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M, hingga teori yang mengatakan bahwa Islam masuk pada abad ke-13 M, sehingga umat Islam cukup merasakan berbagai dinamika sosial yang terjadi di negara ini. Pada akhirnya hukum Islam juga mengalami perkembangan, apalagi ketika penjajahan yang dilakukan oleh bangsa Belanda di Indonesia.

Ketika penjajahan masuk ke Indonesia, semua aspek dikuasai oleh penjajah termasuk berpakaian ala Barat yang menyebar di Indonesia, yang kemudian muncul pertanyaan di kalangan umat Islam yaitu ” apa hukum berpakaian topi ala Barat? “. Maka dari itu Abi al-Asybal Salim ibn Ahmad ibn Jindan mengarang kitab berjudul Al-Masa’ilu al-Basithatu fi Ahkami Labsi al-Burnithati yang membahas tentang hukum memakai topi ala Barat.

Dahulu naskah tersebut berasal dari Jl. Otista Jakarta Timur, dan sekarang menjadi milik Habib Ahmad ibn Novel ibn Salim dan disimpan di Pesantren Al-Fachriah Ciledug Tangerang, Banten.

Naskah tersebut terdiri dari 20 lembar , terdiri dari 40 halaman, dan setiap halamannya terdapat 16 baris. Naskah yang ditulis menggunakan bahasa Arab dan juga menggunakan aksara Arab ini berukuran 17 x 11 cm dan teksnya berukuran 13 x 9 cm. Naskah ini masih memiliki kondisi yang baik secara fisik maupun penjilidan serta penomoran halaman yang masih lengkap. Naskah ditulis menggunakan tinta hitam, juga jenis khat yang digunakan ialah khat naskhi.

Jika berbicara soal berpakaian, maka tidak akan terlepas dari perkembangan zaman. Indonesia sebagai negara yang sangat kaya akan budaya, apalagi budaya yang sangat baik rentan terhadap budaya yang masuk, karena gaya berpakaian seseorang sangat menggambarkan sebagian besar nilai moral orang tersebut dalam masyarakat dan bagaimana cara orang tersebut hidup.

Dilansir dari Tirto.id bahwa Belanda menjadikan pakaian sebagai salah satu praktek kolonialisme. Mengingat betapa penjajah sangat memandang remeh kaum pribumi, sehingga praktek kolonialisme yang dijalankan oleh penjajah melalui cara berpakaian sangat menghinakan bangsa Indonesia.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk golongan mereka.” Al-Imam Muhammad bin Amir ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “ Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan, siapapun yang menyerupai orang fasik, orang kafir, atau ahli bid’ah, pada segala sesuatu yang menjadi kekhususan mereka, baik pakaian, kendaraan, maupun penampilan, dia termasuk golongan mereka.”

Jadi jika ditinjau dari beberapa hal, berpakaian ala barat adalah sesuatu yang dilarang jika tidak sesuai dengan aturan berdasarkan dalil, ditambah merupakan penghinaan kepada bangsa kita. Maka sebaik-baiknya jalan adalah meninggalkan hal tersebut karena itu semua hal yang buruk bagi agama Islam sendiri.