Konten dari Pengguna

Optimalisasi Pajak Daerah melalui Sinergi yang Kuat

Rifqi Chorinando
Mahasiswa di PKN STAN
3 Februari 2025 10:16 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rifqi Chorinando tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penandatangan PKS Tripartit Pemerintah Kota Surabaya (sumber : pajak.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatangan PKS Tripartit Pemerintah Kota Surabaya (sumber : pajak.go.id)
ADVERTISEMENT
Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung utama dalam membiayai pembangunan di tingkat daerah. Bayangkan saja, dari penerimaan pajak inilah jalan-jalan diperbaiki, fasilitas umum dibangun, pelayanan publik ditingkatkan, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat bisa berjalan. Tentu saja semua itu membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit. Tanpa penerimaan pajak yang optimal, Pemerintah Daerah akan kesulitan menjalankan fungsinya secara maksimal. Apalagi di era otonomi daerah seperti sekarang ini, tantangan untuk mengelola pajak daerah semakin kompleks. Setiap daerah dituntut untuk mampu mandiri dalam hal fiskal, artinya mereka harus mampu menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.
ADVERTISEMENT
Penerimaan pajak daerah bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah cermin dari kapasitas suatu daerah untuk membiayai kebutuhannya sendiri. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), total penerimaan pajak daerah dari seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota, dan Provinsi pada tahun 2023 mencapai Rp. 259.999.131.866.690,00. Semakin tinggi penerimaan pajak daerahnya, semakin besar pula ruang fiskal yang dimiliki Pemerintah Daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan tanpa harus terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Jenis-jenis pajak daerah yang biasa menjadi andalan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan, memiliki potensi yang luar biasa besar. Di daerah dengan aktivitas ekonomi yang tinggi, penerimaan dari sektor ini bisa menjadi sumber utama pembangunan. Bahkan di daerah yang lebih kecil, optimalisasi pengelolaan pajak dapat menjadi kunci kemandirian fiskal.
ADVERTISEMENT
Namun, pertanyaannya adalah, sudah optimalkah penerimaan pajak daerah kita saat ini?

Kondisi Penerimaan Pajak Daerah Saat Ini

Potensi besar pajak daerah seringnya belum tergarap secara maksimal. Kalau kita lihat kondisi di lapangan, masih banyak daerah yang belum mampu mengoptimalkan potensi pendapatan mereka. Banyak Pemerintah Daerah yang masih mengandalkan dana transfer dari Pemerintah Pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK). Padahal, sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka memiliki potensi yang sangat besar apabila dapat dikelola dengan tepat.
Masalah utamanya terletak pada dua hal, yakni rendahnya kepatuhan Wajib Pajak dan kurangnya data yang akurat untuk mendukung pengawasan. Misalnya, ada beberapa bisnis restoran, hotel, atau usaha properti yang sebenarnya memiliki potensi pajak yang besar, tetapi tidak membayar pajak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Hal ini terjadi karena kurang efektifnya pengawasan dan sistem data yang belum terintegrasi dengan baik.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, sebuah restoran yang selalu penuh pengunjung mungkin hanya melaporkan sebagian kecil dari omzet sebenarnya. Hal ini bisa terjadi karena Pemerintah Daerah tidak memiliki data pembanding untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut. Akibatnya, potensi pajak yang seharusnya bisa dikumpulkan menjadi hilang begitu saja. Inilah yang disebut dengan "tax gap" yakni selisih antara potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa diperoleh dengan yang benar-benar dikumpulkan.

Mengapa Optimalisasi Pajak Daerah Sangat Penting?

Optimalisasi pajak daerah bukan sekadar tentang meningkatkan penerimaan, tetapi juga tentang menciptakan kemandirian fiskal. Daerah yang mampu mengelola pajaknya dengan baik tidak akan terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat, sehingga memiliki fleksibilitas lebih dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, optimalisasi pajak juga penting untuk memperkecil tax gap. Semakin kecil gap-nya, semakin banyak dana yang bisa digunakan untuk pembangunan. Bayangkan saja, jika setiap potensi pajak di daerah dapat dimaksimalkan, berapa banyak infrastruktur yang bisa dibangun, berapa banyak sekolah yang bisa direnovasi, atau berapa banyak program sosial yang bisa digulirkan untuk membantu masyarakat.
Namun, untuk mencapai optimalisasi tersebut, pendekatan yang diambil tidak bisa hanya sekadar dengan menaikkan tarif pajak atau menambah jenis pajak baru. Terdapat hal-hal yang jauh lebih penting seperti memperbaiki sistem administrasi, meningkatkan kualitas data, memperkuat pengawasan, dan membangun sinergi yang kuat antar instansi.

Sinergi sebagai Kunci Optimalisasi: Perjanjian PKS Tripartit

Dalam konteks sinergi, ada sebuah inisiatif penting yang patut mendapatkan sorotan, yaitu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
"Apa itu PKS Tripartit?"
PKS Tripartit adalah sebuah bentuk kerja sama untuk mengintegrasikan data perpajakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui perjanjian ini, Pemerintah Daerah dapat mengakses data perpajakan yang dimiliki DJP, seperti data Wajib Pajak yang relevan dengan pajak daerah. Sebaliknya, Pemerintah Daerah juga berbagi data yang mereka miliki untuk mendukung pengawasan perpajakan di tingkat pusat.
Contohnya seperti ini, Pemerintah Daerah memiliki data tentang izin usaha restoran, sedangkan DJP memiliki data terkait transaksi keuangan restoran tersebut. Jika kedua data ini digabungkan, maka akan lebih mudah untuk mengidentifikasi restoran mana yang melaporkan pendapatan di bawah nilai sebenarnya. Sinergi ini sangat efektif untuk menutup celah penghindaran pajak yang selama ini sulit terdeteksi.
ADVERTISEMENT

Apa Sih Tujuan dari PKS Tripartit?

PKS Tripartit tidak hanya soal berbagi data, tetapi juga tentang membangun ekosistem perpajakan yang lebih solid. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan bagi semua pihak, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Beberapa tujuan utama dari PKS Tripartit antara lain:
ADVERTISEMENT

Tantangan di Lapangan: Belum Semua Pemda Terlibat

Meskipun manfaatnya sudah sangat jelas, faktanya belum semua Pemerintah Daerah di Indonesia menandatangani PKS Tripartit ini. Berdasarkan pernyataan Slamet Sutantyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, sampai pada tahun 2023 dari total 514 Pemerintah Daerah di Indonesia, baru 367 Pemerintah Daerah yang telah ikut serta dalam PKS Tripartit. Ada berbagai alasan di balik hal ini, mulai dari kurangnya pemahaman tentang manfaat kerja sama ini, kekhawatiran terkait privasi data, hingga kendala birokrasi internal di masing-masing daerah.
Akibatnya, sinergi yang diharapkan belum dapat berjalan secara optimal. Daerah yang belum tergabung dalam PKS ini sebenarnya kehilangan banyak peluang. Mereka tidak bisa mengakses dan memanfaatkan data penting dari DJP yang sebenarnya bisa membantu meningkatkan pendapatan pajak daerah mereka. Selain itu, kurangnya sinergi ini juga dapat berdampak pada efektivitas pengawasan. Wajib pajak di daerah yang belum terintegrasi dalam PKS cenderung lebih “leluasa” untuk menghindari kewajiban pajak mereka, karena tidak ada sistem yang dapat memverifikasi kebenaran data secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

Mendorong Seluruh Pemerintah Daerah untuk Segera Bergabung

Lantas, apa solusinya? Pemerintah Pusat perlu mendorong agar seluruh Pemerintah Daerah segera menandatangani PKS Tripartit ini.
Pemerintah pusat harus lebih gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang lebih persuasif kepada Pemerintah Daerah tentang manfaat kerja sama ini. Tidak hanya sekadar mengirim surat edaran, tetapi juga harus turun langsung ke daerah untuk berdiskusi, mendengarkan kekhawatiran, dan memberikan solusi.
Selain itu, pemberian insentif juga dapat menjadi strategi yang efektif. Misalnya, Pemerintah Pusat dapat memberikan penghargaan atau tambahan Dana Insentif Daerah (DID) kepada daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan pajaknya berkat PKS ini. Dengan adanya insentif, motivasi Pemerintah Daerah untuk terlibat dalam kerja sama ini akan semakin kuat. Tidak kalah pentingnya, perlu juga komitmen dari para pemimpin daerah untuk mendukung inisiatif ini. Tanpa adanya dukungan dari level tertinggi di Pemerintahan Daerah, implementasi PKS Tripartit juga akan sulit berjalan dengan optimal.
ADVERTISEMENT

Sinergi untuk Masa Depan Daerah yang Lebih Baik

Optimalisasi pajak daerah bukan hanya soal meningkatkan pendapatan, tetapi juga tentang membangun kemandirian fiskal, memperkuat pembangunan daerah, dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
PKS Tripartit adalah salah satu contoh nyata bagaimana sinergi antar instansi dapat menghasilkan manfaat yang luar biasa. Namun, kerja sama ini tidak akan berjalan tanpa komitmen dari semua pihak, terutama Pemerintah Daerah. Semangat kolaborasi perlu diciptakan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Saatnya melangkah bersama. Bukan hanya untuk mengejar target penerimaan pajak, tetapi untuk masa depan daerah yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera. Karena pada akhirnya, setiap rupiah yang berhasil dikumpulkan dari pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang nyata. Jadi, mari perkuat sinergi untuk Indonesia yang lebih baik.
ADVERTISEMENT