Konten dari Pengguna

El Nino dalam Tafsir konstitusi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rifqi Nuril Huda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : https://kumparan.com/ragam-info/el-nino-pengertian-ciri-ciri-dan-dampak-bagi-kehidupan-20qBOY0TVGR
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://kumparan.com/ragam-info/el-nino-pengertian-ciri-ciri-dan-dampak-bagi-kehidupan-20qBOY0TVGR

Seorang petani tidak selalu membutuhkan ramalan yang rumit untuk mengetahui bahwa musim telah berubah. Cukup melihat sawah yang lebih lama menunggu hujan, sumber air yang lebih cepat surut, atau kalender tanam yang tidak lagi seakrab dahulu.

Bagi nelayan kecil, perubahan itu terasa ketika laut terlalu berisiko untuk dilayari atau ikan tidak lagi mudah ditemukan di wilayah tangkapan yang selama bertahun-tahun mereka kenal.

Di titik itulah perubahan iklim menjadi nyata. Kondisi tersebut tidak lagi hanya berbicara tentang kenaikan suhu global, konferensi internasional, atau target penurunan emisi. Tetapi sudah masuk ke dapur rumah tangga melalui harga pangan, ke pendapatan keluarga melalui gagal panen, dan ke kehidupan desa melalui berkurangnya air serta rusaknya ekosistem.

Indonesia menghadapi persoalan yang lebih kompleks karena karakter geografisnya. Sebagai negara kepulauan tropis yang berada di antara Samudra Hindia dan Pasifik serta Benua Asia dan Australia, Indonesia berhadapan dengan beragam risiko iklim.

Dengan lebih dari 17 ribu pulau dan garis pantai yang membentang hampir 100 ribu kilometer, salah satu yang terpanjang di dunia (Badan Informasi Geospasial, 2018), Indonesia memiliki wilayah pesisir yang sangat luas sekaligus rawan abrasi, rob, dan gelombang ekstrem. Pesisir, pulau kecil, kawasan pegunungan, hutan, lahan gambut, daerah aliran sungai, dan sentra pertanian memiliki kerentanan yang berbeda-beda.

Persoalannya bukan sekadar seberapa besar bahaya iklim datang. Risiko terbentuk ketika bahaya bertemu keterpaparan dan kerentanan. Karena itu, perubahan iklim yang sama dapat menghasilkan dampak berbeda pada masyarakat yang memiliki kemampuan adaptasi berbeda.

Indonesia di Garis Risiko

Indonesia memiliki sekitar 74.900–75.000 desa dan lebih dari 8.400 kelurahan berdasarkan rujukan data Podes yang digunakan dalam kajian ini, meskipun angka administrasi terbaru perlu diverifikasi kembali.

Angka itu penting bukan semata karena menunjukkan besarnya wilayah perdesaan, tetapi karena sebagian besar kehidupan desa memiliki hubungan yang relatif langsung dengan tanah, air, hutan, laut, pertanian, perkebunan, peternakan, dan sumber daya alam.

Di sanalah perubahan iklim bekerja seperti efek domino. Kekeringan dapat mengurangi air. Air yang berkurang mengganggu musim tanam yang berdampak pada Produksi pangan menurun. Pendapatan rumah tangga ikut tertekan, Harga pangan dapat meningkat. Pada keluarga yang tidak memiliki tabungan atau sumber pendapatan alternatif, guncangan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan kemiskinan.

Pada Kondisi ini petani menjadi salah satu kelompok yang paling rentan. Berdasarkan Sakernas Agustus 2023, sekitar 29 persen angkatan kerja berada dalam sektor pertanian dalam arti luas. Angka tersebut menunjukkan betapa luasnya kelompok masyarakat yang kehidupannya dipengaruhi oleh kondisi alam.

Nelayan kecil menghadapi persoalan yang berbeda. Bagi mereka, cuaca ekstrem dapat mengurangi hari melaut, sementara perubahan suhu dan kondisi laut dapat menggeser lokasi ikan yang berimplikasi kepada pendapatan mereka kemudian menjadi tidak pasti.

Peternak, pekebun, buruh tani, pekerja kehutanan, masyarakat sekitar hutan, hingga pelaku pariwisata alam juga menghadapi kerentanan serupa. Bedanya hanya pada bentuk guncangannya.

Kekeringan berarti berkurangnya air dan pakan bagi ternak. Musim yang berubah dapat mengganggu produksi perkebunan. Kebakaran hutan dapat menghilangkan sumber pendapatan masyarakat sekitar hutan. Rusaknya ekosistem dapat menurunkan kunjungan wisata berbasis alam.

Karena itu, masyarakat desa tidak tepat diposisikan hanya sebagai korban perubahan iklim. Mereka adalah penjaga sekaligus pengguna langsung ekosistem. Pengetahuan lokal, kelembagaan desa, dan pengalaman mereka membaca alam justru merupakan modal penting untuk membangun ketahanan iklim.

El Niño memperlihatkan persoalan tersebut secara lebih nyata. Fenomena ini bukanlah perubahan iklim semata, melainkan variabilitas iklim yang berkaitan dengan pemanasan suhu permukaan laut di Pasifik tengah dan timur.

Di Indonesia, El Niño umumnya mengurangi curah hujan di sebagian besar wilayah, terutama pada sejumlah kawasan selatan Indonesia.

Pengalaman El Niño kuat, termasuk 1997/1998, 2015/2016, dan 2023/2024, memperlihatkan bagaimana kekeringan dapat berkelindan dengan kebakaran hutan dan lahan serta tekanan terhadap produksi pangan.

Di tingkat desa, rantainya sederhana tetapi serius yakni El Niño mengurangi hujan, air menjadi terbatas, pertanian terganggu, hari kerja berkurang, pendapatan menurun, dan kerentanan rumah tangga meningkat. Dalam kondisi berat, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi migrasi dan tekanan sosial.

Karena itu, membedakan El Niño dan perubahan iklim bukan berarti memisahkan keduanya dari realitas masyarakat. Keduanya harus dibaca secara hati-hati karena dapat berinteraksi dalam membentuk risiko yang semakin berat.

Mandat Konstitusi

Pertanyaan terpenting kemudian bukan hanya bagaimana masyarakat menghadapi perubahan iklim hingga El Niño, melainkan apa yang harus dilakukan negara.

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat memberikan jawabannya dalam tujuan pembentukan negara yang berisi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

Ketika kekeringan mengancam petani, gelombang ekstrem mengancam nelayan, kenaikan muka air laut mengancam masyarakat pesisir, dan kebakaran mengancam masyarakat sekitar hutan, perubahan iklim sesungguhnya telah menyentuh langsung tujuan negara tersebut.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketika mata pencaharian berbasis alam semakin tidak pasti, perlindungan terhadap pekerjaan tidak cukup hanya berupa penciptaan lapangan kerja. Negara juga perlu serius membantu masyarakat beradaptasi terhadap perubahan lingkungan tempat mereka bekerja.

Pasal 28H ayat (1) juga menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam konteks perubahan iklim, hak tersebut menjadi semakin penting. Lingkungan yang rusak bukan hanya persoalan ekologis, tetapi dapat berarti hilangnya air, kesehatan, tempat tinggal, pangan, dan penghidupan.

Demikian pula Pasal 3 ayat (3) Penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam harus diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) menegaskan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya dibangun dengan mengorbankan fondasi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat.

Di sinilah gagasan Desa Tangguh Iklim serta perhatian lebih khusus kepada desa menjadi penting. Adaptasi tidak boleh hanya hadir setelah bencana terjadi. Desa membutuhkan ketahanan air melalui embung, konservasi sumber air dan panen hujan. Ketahanan pangan melalui diversifikasi pangan dan kalender tanam berbasis informasi iklim serta ketahanan ekonomi melalui diversifikasi mata pencaharian.

Ekosistem juga harus diperlakukan sebagai infrastruktur kehidupan. Mangrove, hutan, gambut, daerah aliran sungai, dan pesisir bukan sekadar ruang konservasi, melainkan perlindungan alami bagi ekonomi masyarakat.

Pemerintah desa dapat memasukkan risiko iklim ke dalam perencanaan pembangunan dan anggaran desa. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat sistem peringatan dini, infrastruktur air, perlindungan sosial, asuransi pertanian dan perikanan, serta pembiayaan adaptasi yang menjangkau kelompok paling rentan.

Perubahan iklim adalah ujian terhadap kemampuan negara menerjemahkan konstitusi ke dalam kehidupan sehari-hari. Ukurannya bukan hanya berapa banyak kebijakan yang diterbitkan, tetapi apakah seorang petani masih dapat menanam ketika musim berubah, apakah nelayan masih dapat mencari nafkah ketika laut semakin tidak bersahabat, dan apakah sebuah desa masih memiliki air ketika kemarau datang.

Jika negara mampu memastikan hal itu, maka amanat untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum tidak berhenti sebagai kalimat dalam Pembukaan UUD 1945. Tapi tujuan negara dapat hidup di sawah, di laut, di hutan, dan di desa-desa Indonesia.