Konten dari Pengguna

Memudarnya Mandat Rakyat di Hari Ulang Tahun

Rifqi Nuril Huda
Mahasiswa Pascasarjana Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia, Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS) , Wakil Bendahara Umum DPP GMNI, Ketua Umum Akar Desa Indonesia
2 September 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rifqi Nuril Huda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber foto : kumparan
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto : kumparan
ADVERTISEMENT
Jumat, 29 Agustus 20224 lalu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun ke-79 Dewan Perwakilan Rakrya Republik Indonesia (DPR RI)Sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode, yaitu volksraad, masa perjuangan kemerdekaan, dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut, pada masa penjajahan Belanda yang dinamakan volksraad pada tanggal 8 Maret 1942, Belanda mengakhiri masa penjajahannya 350 tahun di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan kemerdekaan. Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya KNIP oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP dijadikan sebagai tanggal dan hari lahir DPR RI.
Satu minggu menjelang HUT ke-79 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI, ramai berbagai sebaran flyer di media sosial, Burung Garuda dengan latar belakang warna biru dengan tulisan peringatan darurat. Sebaran flyer itu bukan tanpa maksud, tetapi adalah wujud ambang batas kesabaran rakyat terhadap tingkah akrobatik DPR dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang semena-mena.
ADVERTISEMENT
Kronologi pemicunya adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah yang dihadiri 28 orang dari 80 anggota dari 9 fraksi.
Baleg sebelumnya bersepakat Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepada Daerah (RUU Pilkada) dibawa ke paripurna pada Kamis (23/8/2024). RUU Pilkada itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan MK yang memiliki wewenang penafsir undang-undang atas konstitusi.
Akibatnya, dengan waktu yang singkat pula dengan waktu yang singkat berbagai kelompok masyarakat sipil melakukan aksi turun ke jalan dengan tujuan melakukan protes kepada pemegang amanah rakyat untuk mematuhi Putusan MK sebagai bentuk taat terhadap konstitusi negara.
ADVERTISEMENT
Sebagai sebuah negara, fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR RI adalah salah satu pilar Pemerintah yang demokratis adalah menjunjung tinggi supremasi hukum.
Dikatakan memiliki supremasi hukum dapat terwujud apabila didukung oleh perangkat peraturan perundang-undangan yang dihasilkan melalui proses yang baik. Oleh karena itu, fungsi legislasi DPR dapat dikatakan sangatlah penting.
Sejatinya, konstitusi Negara Indonesia mengatur bahwa kedaulatan tertinggi bangsa Indonesia berada di tangan rakyat (tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
Artinya bahwa rakyat memiliki kedaulatan atas kekuasaan negara, yang kemudian oleh konstitusi diberikan kepada lembaga negara, yang kemudian oleh konstitusi diberikan kepada lembaga negara sebagai pemegang kekuasaan yang dilipilh melalui sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat.
ADVERTISEMENT
Dengan Demikian, lembaga negara pemegang mandat dan amanat dari rakyat melaksanakan kekuasaan negara dengan bertanggung jawab kepada pemeberi amanah. Sejalan juga dengan teori public trust doctrine.
Untuk menguatkan pemerataan atas keterwakilan rakyat, Indonesia menganut keterwakilan teritorial untuk memilih wakil rakyat di DPR. Namun, masih banyak anggota dan calon anggota DPR kurang serius dalam merepresentasikan keterwakilan daerahnya melalui wilayah daerah pilihan (dapil).
Mereka banyak dan sering menyebut dirinya sebagai wakil golongan tertentu, kelompok tertentu, bahkan menuruti arahan ketua partai politik(parpol) dan bukan rakyat terutama di dapilnya.
Kondisi tersebut tidak kunjung membaik dari setiap periode jataban anggota DPR. Sehingga menimbulkan kritik yang sangat sering di dengar dan mengambarkan persepsi publik terhadap citra dan kinerja DPR. Persepsi yang selama ini relatif tidak banyak berubah.
ADVERTISEMENT
Tantangan Legislatif
Pemilu di Indonesia memilih wakil rakyat untuk menjadi bagian dari 575 anggota DPR RI. Juga untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun, intinya, warga Indonesia di saat pemilu akan memilih seorang calon anggota DPR RI dari parpol tertentu, berdasarkan pembagian wilayah geografis atau daerah pemilihan tertentu (territorial constituency).
Jika diteliti seksama, yang terjadi hari ini pengaturan rezim pemerintahan adalah pembagian kekuasaan (sharing of power). Pembagian kekuasaan dimaksud adalah bagian dari sharing kekuasaan eksekutif secara vertikal.
Sementara pembagian kekuasaan horisontal terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif (Locke, Montesquieu, Kant). Dalam bahasa undang- undang, kekuasaan diterjemahkan dengan istilah kewenangan (authority). Kewenangan bagian dari kekuasaan yang bersifat formal. Kewenangan melekat pada institusi, sedangkan wewenang lazim pada person.
ADVERTISEMENT
Ada tiga hal yang perlu dilakukan DPR RI sebagai lembaga yang memegang mandat rakyat. Untuk meningkatkan kepercayaan publik, yakni transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Apabila ketiga hal ini tidak dilakukan oleh negara. Maka integritas DPR RI akan terus mengalami pemudaran kepercayaan rakyat.
Kondisi saat ini, dengan berbagai akrobatik proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Fungsi DPR saat ini telah direduksi hanya menjadi lembaga politik ketimbang lembaga negara.
Sebab, berbagai manuver politik melalui koalisi mewarnai semua pembuatan kebijakan. Bahkan, kebijakan yang menjadi keinginan penguasa dengan mudah didukung oleh DPR hanya karena pimpinan partai politik koalisi patuh di bawah Presiden.
Apabila mengambil contoh negara yang memiliki parlemen taat kepada konstitusi adalah Swedia. Parlemen Swedia, atau Riksdag, dikenal karena transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan. Swedia juga dikenal dengan penghormatan tinggi terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Tarikan untuk konsistensi DPR dan perbandingan negara dalam mematuhi aturan baku paerlemen, hukum, regulasi, petunjuk dan prosedur kenegaraan bisa dinilai bahwa DPR banyak melenceng dari mandatnya dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Mengembalikan Kepercayaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan anggota DPR RI periode 2024-2024 terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, dan dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024. Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, terdapat 580 caleg dari delapan partai politik yang dinyatakan lolos dan melenggang ke senayan.
Beban berat menanti para anggota DPR RI yang akan mendatang. Dikarenakan lima tahun periode sebelumnya banyak sekali catatan kinerja DPR yang sering sekali mengkebiri hak-hak warga negara dalam proses legislasi.
ADVERTISEMENT
Alhasil, puncaknya ketika kekuatan rakyat dengan waktu singkat menjadi satu, barulah sadar bahwa tanpa rakyat DPR bukanlah siapa-siapa. Karena mereka diberikan mandat dari rakyat.
Walaupun, DPR dan partai politik merupakan lembaga yang tidak bisa dipisahkan dan harus ada dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, tak ada pilihan lain selain terus berupaya agar DPR menjadi semakin baik dan berkualitas. Ibarat tetesan air yang jatuh di batu karang, jika dilakukan terus-menerus, upaya itu pasti membuahkan hasil.
Salah satu upaya yang dapat mulai dilakukan ialah mencermati kinerja sejumlah anggota DPR dan partai politik. Bentuk konsekuensinya adalah jangan pilih mereka di pemilu mendatang jika kini kinerjanya tidak baik. Dengan cara itu, kita semua akan turut mengubah wajah DPR dan menjaga demokrasi di negara ini kedepan.
ADVERTISEMENT
Parpol dan para anggota di DPR semestinya paham, mereka tidak dapat berkata-kata kosong lagi untuk rakyat. Hujatan rakyat bahwa anggota DPR adalah wakil partai dan bukan wakil rakyat nyatanya dibuktikan dengan kata-kata anggota DPR sendiri, yang juga mencerminkan kegagalan parpol dalam melakukan kaderisasi anggotanya.
Walhasil, menjelang pemilu, mereka akan berlomba-lomba mengambil hati rakyat untuk memilihnya, baik dengan kunjungan intensif, politik uang, maupun penggunaan media sosial yang masif, ”berpura-pura” dekat dengan rakyat agar dipilih lagi. Padahal solusinya sederhana, berikan masyarakat ruang partisipasi sebagai pemberi mandat dan amanah.
Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan “pemerintah dan para legislator di DPR harus memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dalam membuat beleid. Di antaranya seperti syarat-syarat formal yang juga diatur dalam undang-undang sebelumnya”.
ADVERTISEMENT
Puan menilai undang-undang yang dihasilkan DPR akan lemah tanpa memperhatikan syarat-syarat tersebut. Puan berujar konstitusi dan undang-undang harus selalu dikedepankan dalam proses legislasi. "Sehingga undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat,”
Semoga DPR RI Periode 2024-2029 yang akan datang tidak menambah pudarnya mandat rakyat kepada lemabaga legislative tetapi lebih kuat lagi menjaga keutuhan bangsa dan taat kepada Konstitusi.
Penulis :
Rifqi Nuril Huda
Instagram : @rifqinurilhuda
Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Mahasiswa Pascasarjana Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia, Ketua Umum Akar Desa Indonesia, Wakil Bendahara Umum DPP GMNI