Konten dari Pengguna

Tanggul Laut Raksasa dan Ancaman Nyata Desa Pesisir

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rifqi Nuril Huda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://kumparan.com/kumparanbisnis/ahy-proyek-giant-sea-wall-bakal-kombinasikan-beton-dan-mangrove-25uvUsaqgv6
zoom-in-whitePerbesar
https://kumparan.com/kumparanbisnis/ahy-proyek-giant-sea-wall-bakal-kombinasikan-beton-dan-mangrove-25uvUsaqgv6

Air laut tidak mengenal jadwal proyek. Ketika rob datang, tidak menunggu lelang selesai, desain teknis disahkan, atau anggaran tahun berikutnya tersedia. Di sebuah desa pesisir, beberapa sentimeter air yang masuk ke rumah setiap bulan dapat berarti lantai yang rusak, tambak yang gagal, sekolah yang terganggu, dan penghasilan keluarga yang menyusut.

Ketika Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 14 Agustus 2026 kembali menempatkan pembangunan dan perlindungan wilayah sebagai bagian penting agenda nasional, persoalan Pantai Utara Jawa layak dibaca bukan hanya sebagai proyek infrastruktur, melainkan sebagai ujian keadilan pembangunan.

Gagasan Giant Sea Wall Pantura patut didukung. Pemerintah telah menyebut proyek ini sebagai infrastruktur strategis untuk melindungi masyarakat dari rob, abrasi, kenaikan muka laut, dan penurunan muka tanah.

Rencana yang berkembang mencakup bentang sekitar 500 kilometer dari Banten hingga Gresik, dengan kebutuhan investasi sekitar 80 miliar dollar AS dan waktu pengerjaan 15–20 tahun.

Angka dan rentang waktu itu menunjukkan satu hal: negara sedang merancang perlindungan untuk masa depan, tetapi masa depan tidak boleh membuat warga pesisir kehilangan perlindungan pada hari ini. Pemerintah sendiri sejak 2025 telah menyatakan proyek tersebut akan dikerjakan bertahap dan membutuhkan pembiayaan lintas sumber.

Desa Menghadapi Risiko Tenggelam

Di sinilah jarak antara proyek jangka panjang dan kebutuhan warga sehari-hari menjadi penting. Pemerintah tidak keliru memilih infrastruktur besar. Justru, perlindungan Pantura membutuhkan kapasitas negara yang besar karena kawasan ini merupakan ruang hidup, sentra ekonomi, jalur logistik, kawasan industri, perikanan, pertanian, dan permukiman. Namun, giant sea wall tidak boleh menjadi satu-satunya bahasa kebijakan.

Risiko pesisir tidak hanya datang dari laut. Penurunan muka tanah, hilangnya mangrove, perubahan tata guna lahan, pengambilan air tanah, buruknya drainase, serta tekanan pembangunan ikut menentukan seberapa cepat sebuah desa menjadi rentan. Karena itu, membangun tanggul tanpa membenahi penyebab kerentanan dapat menghasilkan perlindungan yang mahal tetapi tidak utuh.

Pemerintah perlu membayangkan 15–20 tahun tersebut sebagai masa transisi adaptasi. Setiap tahun harus memiliki sasaran perlindungan yang dapat dirasakan warga. Desa yang hari ini mengalami rob tidak dapat diminta menunggu hingga 2041 atau 2046. Mereka membutuhkan jalan lingkungan yang ditinggikan, sistem drainase yang berfungsi, pompa dan kolam retensi yang sesuai kebutuhan, perlindungan mata pencaharian, penguatan rumah dan fasilitas publik, serta jalur evakuasi yang jelas.

Adaptasi juga perlu berangkat dari pengetahuan masyarakat. Nelayan mengetahui perubahan arus, petambak memahami salinitas, perempuan pesisir mengetahui titik-titik rumah yang paling rentan, dan perangkat desa memahami perubahan pola banjir dari tahun ke tahun.

Pengetahuan tersebut sering kali tidak masuk ke dalam gambar teknis proyek nasional. Padahal, kebijakan iklim yang baik bukan hanya berbicara kepada masyarakat, melainkan mendengar mereka.

Karena itu, pemerintah dapat membangun skema Adaptasi Pantura berbasis desa. Dana desa, APBN, APBD, pembiayaan iklim, dan tanggung jawab sosial perusahaan dapat disinergikan untuk membiayai tindakan adaptasi yang terukur.

Setiap desa pesisir dapat memiliki peta risiko, rencana adaptasi, indikator kerentanan, dan forum warga untuk mengawasi pelaksanaannya. Dengan demikian, warga bukan objek yang menunggu proyek, tetapi subjek yang ikut menentukan bentuk perlindungannya.

Selain infrastruktur keras, masa tunggu harus dipakai untuk memperkuat infrastruktur alami. Mangrove, rawa pesisir, sabuk hijau, dan ruang terbuka yang berfungsi sebagai tampungan air bukan sekadar ornamen ekologis. Ekosistem tersebut dapat meredam gelombang, menahan abrasi, menyimpan karbon, sekaligus menopang perikanan.

Pemerintah pada 2026 juga telah menekankan penggunaan mangrove sebagai bagian dari pendekatan perlindungan Pantura yang terintegrasi. Pendekatan itu perlu diterjemahkan sampai tingkat tapak, dengan target luas, tingkat kelangsungan hidup tanaman, serta manfaat ekonomi yang dapat diawasi publik.

Yang tak kalah penting adalah persoalan penurunan muka tanah. Jika tanah terus turun sementara permukaan laut naik, tanggul akan menghadapi tekanan yang semakin besar. Maka, pengendalian pengambilan air tanah, penyediaan air perpipaan, pengelolaan tata ruang, dan pembatasan pembangunan di kawasan berisiko harus menjadi bagian dari paket kebijakan. Jika akar persoalan dibiarkan, negara berisiko terus membangun perlindungan baru untuk mengejar tanah yang terus turun.

Di sinilah ukuran keberhasilan perlu diubah. Keberhasilan bukan hanya berapa kilometer tanggul selesai, berapa triliun investasi masuk, atau berapa pintu air terbangun. Ukurannya juga harus berupa berapa rumah yang tidak lagi kebanjiran, berapa nelayan yang pendapatannya terlindungi, berapa hektare mangrove bertahan, berapa desa memiliki rencana adaptasi, dan berapa persen nilai ekonomi proyek yang kembali kepada masyarakat lokal. Ukuran semacam ini membuat pembangunan lebih dekat dengan makna kemakmuran rakyat.

Tanggul Bukan Tujuan Akhir

Pendekatan ini juga sejalan dengan perkembangan diskursus keadilan ekonomi hijau. Di tingkat global, ekonomi hijau semakin sulit dipahami hanya sebagai pertumbuhan rendah karbon. Tetapi menyangkut pertanyaan siapa yang menanggung biaya perubahan iklim, siapa yang memperoleh manfaat investasi hijau, dan siapa yang memiliki suara dalam menentukan arah pembangunan.

Prinsip transisi hijau berkeadilan menekankan agar perlindungan lingkungan berjalan bersama keadilan sosial dan hak masyarakat yang selama ini paling terdampak kerusakan lingkungan.

Pertanyaan tersebut relevan untuk Pantura. Giant sea wall akan mengerahkan modal publik dan swasta dalam jumlah sangat besar. Di balik beton, pintu air, pompa, kawasan reklamasi, dan jaringan infrastruktur, akan terdapat nilai ekonomi baru.

Harga tanah dapat berubah, kawasan industri dapat berkembang, logistik menjadi lebih aman, dan investasi baru dapat masuk. Semua itu merupakan peluang yang baik. Tetapi siapa sesungguhnya yang menikmati hasil pembangunan hijau tersebut?

Pertanyaan ini bukan tuduhan. Justru, ia merupakan cara untuk memastikan bahwa proyek perlindungan iklim tidak mengulangi pola pembangunan lama yang manfaat ekonomi terkonsentrasi, sedangkan biaya sosial dan ekologis ditanggung masyarakat sekitar. Desa pesisir jangan sampai hanya menjadi halaman belakang dari proyek raksasa yang nilai ekonominya dinikmati kota dan korporasi.

Karena itu, desain Giant Sea Wall perlu memasukkan distribusi manfaat sebagai indikator keberhasilan. Nelayan dan petambak harus memiliki akses terhadap kawasan ekonomi baru. UMKM pesisir perlu masuk rantai pasok proyek. Pemuda desa dapat dilatih menjadi tenaga survei, teknisi pemeliharaan, operator sistem peringatan dini, pengelola ekowisata, hingga pekerja rehabilitasi ekosistem.

Jika mangrove dipulihkan, masyarakat yang merawatnya harus memperoleh manfaat ekonomi yang jelas. Jika investasi masuk, pemerintah daerah perlu memastikan sebagian nilai tambah kembali ke desa melalui skema yang transparan.

Di sinilah konsep ekonomi hijau menjadi lebih substantif. Hijau bukan sekadar warna pada desain proyek atau label pembiayaan. Hijau berarti pembangunan menghasilkan ketahanan ekologis sekaligus memperluas kesempatan ekonomi bagi kelompok yang paling rentan. Diskursus blue justice yang berkembang secara global juga menempatkan pengakuan terhadap komunitas pesisir, distribusi manfaat, dan keadilan dalam pengambilan keputusan sebagai bagian penting transformasi ekonomi laut.

Tiga kebijakan dapat berjalan bersamaan. Pertama, percepat pembangunan giant sea wall pada wilayah dengan risiko tertinggi melalui tahapan yang jelas dan terbuka. Kedua, jalankan program adaptasi berbasis desa selama masa konstruksi, bukan setelah proyek selesai. Ketiga, bangun mekanisme pembagian manfaat yang memastikan investasi perlindungan pesisir menciptakan pekerjaan, pendapatan, dan ruang partisipasi bagi warga lokal.

Pemerintah juga perlu membuka data secara berkala. Publik berhak mengetahui desa mana yang menjadi prioritas, berapa anggaran yang dialokasikan, siapa penerima manfaat, bagaimana dampak sosial dan ekologis diukur, serta apakah proyek benar-benar menurunkan risiko. Transparansi bukan hambatan pembangunan. Ia justru menjadi infrastruktur kepercayaan.

Sehingga Giant Sea Wall seharusnya tidak diperlakukan sebagai garis akhir. Ia adalah salah satu instrumen dalam arsitektur ketahanan Pantura. Tanggul dapat menahan air, tetapi tidak otomatis menghapus kemiskinan, ketimpangan, kerusakan ekosistem, atau hilangnya mata pencaharian. Beton dapat menjadi pelindung, tetapi hanya kebijakan yang adil yang membuat perlindungan itu bermakna.

Pidato kenegaraan 14 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperluas cara kita memandang pembangunan. Negara memang harus berani mengerjakan proyek yang lintas generasi. Namun keberanian yang sama dibutuhkan untuk memastikan warga tidak dikorbankan oleh panjangnya waktu pembangunan.

Kemerdekaan yang dirayakan setiap Agustus pada akhirnya bukan hanya soal terbebas dari penjajahan masa lalu. Ia juga tentang kemampuan negara memastikan bahwa seorang anak yang lahir di desa pesisir hari ini tidak tumbuh dengan keyakinan bahwa rumahnya harus selalu kalah oleh laut. Jika tanggul raksasa adalah janji perlindungan untuk generasi mendatang, maka adaptasi berbasis komunitas adalah bentuk kehadiran negara bagi generasi yang sedang hidup sekarang.

Pantura tidak membutuhkan pilihan antara megaproyek dan masyarakat. Keduanya justru harus berjalan bersama. Tanggul boleh dibangun untuk dua puluh tahun ke depan, tetapi keadilan tidak boleh menunggu selama itu.

Dengan ukuran itu, proyek raksasa tidak berdiri sebagai monumen beton, melainkan sebagai kontrak sosial. Negara membangun, masyarakat mengawasi, pelaku usaha berinvestasi, dan manfaatnya dibagi secara wajar. Itulah wajah ekonomi hijau yang layak diperjuangkan: bukan sekadar hijau dalam proyek, tetapi juga adil dalam hasil dan semakin terasa adil.