Muhammadiyah dan NU: Beda Mazhab, Tujuan Syariat yang Sama

Mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Muhammad Rifqi Rizqullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Maka tak heran jika terbentuk banyak kelompok dan organisasi yang berunsur Islam di dalamnya. Di antara organisasi Islam termasyhur adalah Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama. Kedua kelompok besar tersebut menyebar di berbagai daerah, dari perkampungan hingga perkotaan. Keduanya berkembang pada basis masyarakat yang berbeda. NU dengan menggunakan pendekatan kulturalnya banyak dianut oleh kalangan masyarakat perkampungan hingga ke pelosok pedesaan. Sementara Muhammadiyah dengan pendekatan pembaharuannya (tajdid) banyak diterima oleh kalangan masyarakat perkotaan.
Walaupun kedua kelompok itu memiliki visi, misi, pendekatan, metode, kecenderungan sosial dan mazhab fikih yang berbeda, tetapi hal itu bukan menjadi penghalang bagi umat Islam Indonesia untuk bersatu dalam keragaman. Justru karena perbedaan dan keragaman ini lah yang membuat khazanah Islam di Indonesia menjadi kaya.
Sumber Utama yang Sama
Secara landasan dalam mengambil hukum, tentunya Muhammadiyah dan NU memiliki dasar utama yang sama yaitu berlandaskan dalil Al-Qur’an dan Hadist. Dua sumber primer itu tentunya menjadi pijakan mutlak dalam menentukan sebuah hukum.
Dari dua landasan itu lah terbentuk kelompok-kelompok atau mazhab dengan penafsiran yang berbeda-beda baik dalam disiplin ilmu Tauhid, ilmu Tasawuf, dan ilmu Fikih.
Ahlusunnah wal Jama’ah sebagai arus utama terwakili oleh empat mazhab fikih yang menyebar di berbagai kalangan. Keempat mazhab itu adalah Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali yang masing-masing memiliki metode dalam penggalian hukum yang teratur dan sistematis. Dalam pembahasan ini, penulis lebih menyoroti terkait perbedaan pandangan atau mazhab dalam ruang lingkup fikih yang dianut oleh kelompok Muhammadiyah dan NU.
Mazhab Fikih yang Berbeda
Istilah mazhab dapat dimaknai sebagai jalan pemikiran atau penataan hukum yang dirumuskan oleh seseorang yang mencapai derajat mujtahid yang memiliki integritas keilmua tinggi. Mazhab tidak hanya menjadi produk ilmu fikih saja, tetapi juga menjadi tuntunan praktis bagi masyarakat Muslim agar dapat menjalankan syariat sesuai dengan ketentuan yang bersandar pada Al-Qur’an dan Hadist.
Dalam organisasi NU, menganut mazhab merupakan suatu keharusan bagi umat Islam dalam konteks mengikuti tuntunan dalil dalam melaksanakan syariat sesuai dengan metode dalam mazhab tersebut. Namun, NU tidak membenarkan sikap fanatik buta terhadap satu mazhab tertentu. Sebagaimana yang diajarkan oleh pendirinya, yaitu KH. Hasyim Asy’ari sebagai sosok ulama yang sangat toleran terhadap perbedaan pandangan mazhab. Dalam ruang lingkup fikihnya, warga NU menjalankan syariat ibadah mengikuti mazhab dari Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i atau yang dikenal dengan mazhab Syafi’i. Dan mazhab inilah yang banyak dianut oleh masyarakat Muslim Indonesia.
Sedangkan Muhammadiyah tidak secara eksplisit menyebutkan mengikuti mazhab tertentu, namun juga tidak menolak dan anti terhadap mazhab. Meskipun dalam praktik fikihnya, Muhammadiyah banyak mengambil dari mazhab Syafi’i dan Hanbali. Muhammadiyah berorientasi pada purifikasi dan mengembalikan ajaran sesuai Al-Qur’an dan Sunnah. Selain itu, Muhammadiyah juga dengan tegas menolak segala macam bentuk khurafat, tahayul dan bid’ah.
Di sisi lain, Muhammadiyah dalam menyikapi karya-karya para ulama terdahulu dengan memposisikan mereka secara proposional, tidak mengambil seluruhnya dan tidak juga meninggalkan seluruhnya. Dalam pengambilan hukum, Muhammadiyah juga menggunakan metode ijtihad yang dinamakan Tarjih. Menurut Muhammadiyah, ijtihad bukan sekadar dibolehkan saja tetapi juga harus dilakukan, terutama ketika menghadapi berbagai macam masalah baru yang disebabkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya, Muhammadiyah sangat berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah tetapi juga tidak menafikan ijtihad para ulama.
Perbedaan dalam Praktik Ibadah
Dalam praktik fikihnya, NU dan Muhammadiyah tentunya terdapat pebedaan di dalam beberapa urusan. Sehingga karena adanya perbedaan pendapat antara NU dan Muhammadiyah sering kali menimbulkan konflik antar umat. Perlu kita ketahui bahwa perbedaan itu semua termasuk dalam ruang lingkup furuiyah atau masalah cabang. Artinya, setiap perbedaan pandangan mazhab di dalam penyususnan hukum merupakan hal yang umum terjadi dan bukan suatu yang harus diperdebatkan dalam artian saling menyalahkan satu sama lain, karena ini bukan masalah ushul. Oleh karena itu, KH. Hasyim Asy’ari dalam kitabnya Risalah Ahlus Sunnah wa al-Jama’ah menyerukan kepada masyarakat Muslim untuk menjaga persatuan umat Islam dengan bersikap santun terhadap kelompok yang berbeda dalam masalah furuiyah.
Namun sayangnya, hal penting ini sering kali tidak dipahami oleh banyak orang termasuk dari internal NU dan Muhammadiyah sendiri. Seperti contoh dalam kasus Qunut subuh. NU yang bersandar pada mazhab Syafi’i tentunya mengamalkan qunut subuh sebagai bagian dari rangkaian salat subuh dengan menghukuminya sunnah Ab’adh. Berbeda dengan Muhammadiyah yang tidak mengharuskan pelaksanaan qunut dalam salat subuh. Dari satu perbedaan ini saja, tidak jarang kita temukan masyarakat yang berdebat hingga bertikai hanya karena menentukan siapa yang pantas menjadi imam salat. Bahkan yang lebih esktrem dalam kelompok tertentu, menganggap qunut subuh merupakan perbuatan bid’ah dan sesat.
Namun di saat yang sama, tidak sedikit juga masyarakat terdidik yang ketika berhadapan dengan persoalan qunut ini, mereka mengambil tindakan yang tepat dan lebih toleransi. contohnya jika di suatu masjid terdapat imam yang bermazhab Syafi’i dan melaksanakan qunut, lalu makmum yang berbeda mazhab darinya mengikuti sang imam mengangkat tangan dan membaca qunut, begitu pun sebaliknya.
Selain masalah qunut subuh, terdapat banyak perbedaan dalam praktik ibadah Muhammadiyah dan NU. Di antara lainnya adalah menyertakan kata 'Sayyidina' sebelum nama Nabi Muhammad SAW di dalam bacaan tasyahud awal dan akhir. Di dalam NU sendiri, para guru dan ulama sering kali mengajarkan kepada santri dan muridnya untuk selalu menyertakan kata 'sayyidina' sebelum menyebutkan nama Nabi Muhammad SAW dengan alasan sebagai bentuk penghormatan kita kepada Junjungan dan pemimpin umat. Tentunya hal ini diterapkan berlandaskan dalam hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
Di sisi lain, Muhammadiyah memilih untuk tidak menyertakan kata 'sayyidina' di dalam salat, dengan dalil bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri tidak mengucapkan kata itu di dalam tasyahud.
Kesimpulannya, perbedaan mazhab fikih antara Muhammadiyah dan NU merupakan bagian dari kekayaan khazanah Islam di Indonesia. Oleh karena itu, tidak semestinya hal demikian menjadi sumber perpecahan umat hanya karena berbeda pandangan saja. Keduanya memiliki kesamaan dalam menjadikan Al-Qur’an dan Hadist sebagai dasar hukum Islam, dan tentunya dengan pendekatan dan metode istinbath yang berbeda. Hanya saja Muhammadiyah bersifat lebih selektif dan berijtihad melalui metode tarjih. Sedangkan NU cenderung mengikuti mazhab Syafi’i dalam praktik fikihnya.
Perbedaan pendapat dalam ruang lingkup furuiyah sangat wajar terjadi di dalam suatu kelompok, dan seharusnya hal itu tidak disikapi dengan kekasaran dan pertikaian. Hendaknya perbedaan pandangan itu disikapi dengan toleransi dan saling menghormati bukan saling menyalahkan satu sama lain sehingga merasa hanya kelompoknya lah yang paling benar. Kesadaran akan pentingnya persatuan dalam suatu keberagaman merupakan kunci agar masyarakat Muslim Indonesia tetap rukun dan harmonis di tengah perbedaan pandangan fikih.
Daftar Pustaka
Ansori, I. (2014). Perbedaan Metode Ijtihad Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam Corak Fikih di Indonesia. NIZAM, 4(1), 126–131.
Halimah, N., & Mahmudah, Y. L. (2023). Mazhab Fiqih di Indonesia: Perbedaan Pendapat Konstruksi Hukum Islam. Journal Islamic Education, 1(1), 94–97.
Ikhsan, M., Sultan, L., & Azman. (2025). Konstruksi Pemikiran Hukum Islam Organisasi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 171–178.
Kartina, K., dkk. (2025). Muhammadiyah dan Wacana Keummatan: Telaah Kritis terhadap Afiliasi Mazhab dan Posisi dalam Spektrum Ahlusunnah wal Jama’ah. Integrating Religion, Social Economy, and Law: Conference Series, 1(2), 167–173.
Somantri, D., dkk. (2024). Aswaja An-Nahdliyah: Tipologi & Amaliyah Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah (Cet. I). Malang: PT Literasi Nusantara Abadi Grup.
Widodo, S. A. (2011). Konstruksi Keilmuan Muhammadiyah dan NU. Jurnal Al-Ulum, 11(2), 205–238.
