Pencemaran Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?

Lulusan Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rifqy Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kerusakan lingkungan merupakan salah satu fenomena yang tak dapat bisa diindahkan karena terjadi akibat dari kegiatan manusia itu sendiri demi meningkatkan kualitas dan kenyamanan hidupnya. Pelbagai permasalahan yang terjadi dari kegiatan-kegiatan, industrialisasi, penggunaan bahan bakar fosil, dan limbah rumah tangga. Beberapa contoh ini merupakan sebagian kecil dari banyaknya permasalahan lingkungan yang terjadi akibat pencemaran dari kegiatan-kegiatan yang berdampak pada lingkungan sekitar di mana tempat masyarakat bermukim.
Beberapa bulan belakangan media ramai memberitakan perjuangan masyarakat menuntut udara yang sehat akibat dari Pencemaran limbah fly ash (abu terbang) dari pembangkit listrik energi fosil milik PT Pajitex di Watusalam kecamatan Buaran, Pekalongan. Sehingga permasalahan ini bersinggungan dengan bagaimana sebenarnya konsep dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum yang diterapkan oleh Indonesia ketika terjadi suatu permasalahan seperti kejadian ini. Mengingat dalam kasus ini sudah ada warga sekitar yang telah diseret ke ranah hukum pidana karena diduga telah melakukan perusakan fasilitas milik PT Pajitex di mana kejadian ini berkaitan dengan aksi perjuangan atas tuntutan hak udara yang sehat bagi masyarakat.
Kewajiban Pengelolaan Limbah B3
(Wahyu Yun Santoso, 2017) Limbah B3 yang langsung dibuang ke media lingkungan dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungan atau kehidupan manusia atau makhluk hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menjadi aturan yang menerapkan konsep akan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup di mana muaranya ada pada pelaku usaha. Karena, dalam sistem pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan secara jelas diatur oleh UUPPLH pasal 13 :
“di mana dalam setiap upaya yang dilakukan untuk tindakan pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi dan yang berkaitan dengan instrumen-instrumen dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan akan di lakukan oleh penanggung jawab usaha”.
Pelaku usaha sebagai penanggung jawab harus melalui tahapan proses dokumen lingkungan dalam hal ini (AMDAL atau UKL-UPL), persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dulunya dalam UUPPLH dikenal dengan izin lingkungan yang sekarang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang diberikan untuk dapat melakukan kegiatan usaha.
Asas hukum yang ada menyatakan bahwa beban tanggung jawab utama terletak pada pencemar (polluter pays principles) yang di lakukan oleh pelaku usaha dalam bentuk Corporate Social Resposibility (CSR) merupakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan hidup di sekitar perusahaan. Kewajiban hukum ini kemudian memberikan tuntutan lebih kepada pelaku usaha, ketika makin beragamnya suatu karakteristik limbah yang di hasilkan. Lalu kemudian, pasal 13 UUPPLH ini menekankan adanya tanggung jawab hukum dari pelaku usaha atas akibat yang ditimbulkan dari setiap kegiatan usaha yang dilakukannya, bahkan terkait dengan rehabilitasi, pelaku usaha diberikan kewenangan yang luas untuk melakukan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi jika terjadi penanggulangan dan rehabilitasi kerusakan (Pasal 54 ayat 2 UUPPLH). Hal ini juga didukung oleh prinsip deklarasi Rio tahun 1992 butir 15 yang intinya:
“jika ada kerusakan yang tidak dapat di rehabilitasi, ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan”.
Kewenangan yang luas ini seharusnya dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan atas pencemaran yang dilakukan oleh pelaku usaha bahkan dapat menjadi alat untuk mencegah rusaknya lingkungan akibat pencemaran limbah. Namun, Jika kewajiban itu tidak dilakukan oleh pelaku usaha maka hal ini sudah dapat di katakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku sehingga sangat wajar ketika masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan melakukan aksi menuntut hak untuk mendapatkan udara yang sehat. Bahkan negara juga menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk melakukan tindakan hukum.
(W.J.S Poerwadarminta, 1976) penegakan hukum lingkungan diartikan sebagai pemberlakuan perangkat hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup (environmental poluttion). Tapi dalam UUCK, perangkat hukum yang menjadi alat utama dalam melakukan penegakan hukum lingkungan adalah hukum administrasi.
Sehingga peran pemerintah menjadi harapan bagi masyarakat untuk bersikap tegas saat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi berupa pengenaan paksaan pemerintahan (bestuurdswang) bagi pencemar lingkungan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang terkena dampak dari pencemaran lingkungan. Menurut Thomas Hobbes pemerintah sebagai pemegang kekuasaan secara mutlak (Simon Petrus L, 2004). Negara harus dapat menciptakan suatu kondisi yang kondusif agar tidak terjadi konflik kepentingan seperti yang terjadi pada kasus PT pajitex yang mempunyai kepentingan akan kegiatan perusahaannya dengan masyarakat yang berkepentingan akan kebutuhan udara yang sehat yaitu dengan cara menjamin bahwa hukum dan kebijakan yang dilahirkan oleh negara ditaati oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Adagium hukum “Ubi Societas Ibi Ius” di mana ada masyarakat di situ pasti ada hukum, yaitu tuntutan bagi siapa saja untuk dapat mentaati hukum yang berlaku dengan melaksanakan tanggung jawab yang sudah diberikan kepadanya. Persoalan klasik akan pemanfaatan lingkungan hidup yang masih menggunakan antroposeintrisme diyakini menjadi permasalahan utama sehingga diperlukannya kesadaran bagi pelaku usaha, masyarakat, dan bahkan pemerintah untuk dapat bersama-sama melakukan perubahan setidaknya secara bertahap demi lingkungan yang sehat dan bersih untuk dapat bertahan dan berkelanjutan sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
