Konten dari Pengguna

Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Tempat untuk Pembinaan

M Fadhil Adi Nugroho
Profesi : Taruna Poltekip Institusi Pendidikan : Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
3 Mei 2023 19:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Fadhil Adi Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar : soalterpadudoc.blospot.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar : soalterpadudoc.blospot.com
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat orang-orang yang dinyatakan bersalah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, Ketika orang mendengar mengenai Lembaga Pemasyarakatan maka mereka akan berpendapat bahwa Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat berkumpulnya para penjahat atau orang-orang yang sudah tidak akan dapat lagi menjadi orang yang baik. Lembaga Pemasyarakatan dikenal orang sebagai penjara dimana orang akan berpikir bahwa Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat yang sangat tidak baik.
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu sekarang ini Lembaga Pemasyarakatan oleh pemerintah dalam hal ini dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah dijadikan sebagai tempat yang benar-benar dapat memberikan pembinaan yang baik kepada para pelaku pelanggar hukum ini dimana dalam Lembaga Pemasyarakatan saat ini diperkenalkan istilah bahwa “ PENJARA BUKANLAH AKHIR SEGALANYA “. Untuk membuat masyarakat merasa yakin akan keberadaan Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang baik bagi orang-orang yang melanggar hukum maka selain membenahi kondisi yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga berusaha untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat terutama kepada pihak keluarga yang anggota keluarganya berada dalam masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Banyak inovasi pelayanan public yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan diantaranya adalah dengan memberikan pelayanan terbaik kepada keluarga atau orang yang akan mengunjungi keluarga atau temannya yang ada di Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Inovasi Pelayanan Publik ini dilakukan agar tujuan dari kompetensi Inovasi Pelayanan Publik dapat diwujudkan yaitu meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Sumber gambar : www.lapastasik.com
Lembaga Pemasyarakatan saat ini berhasil menunjukkan kepada masyarakat bahwa orang yang pernah berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan bukanlah sampah masyarakat karena ketika yang bersangkutan sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan banyak yang bisa menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi lingkungan sekitarnya. Inovasi Pelayanan Publik dan disertai dengan cara-cara organisasi Lembaga Pemasyarakatan dalam membina Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan telah menunjukkan hasil yang baik kepada masyarakat sehingga saat ini banyak orang yang merasa tidak takut Ketika berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan dan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan pun dapat menjalani hukuman di sana dengan baik karena mereka disana benar-benar dibina dan diberikan keterampilan untuk bekal mereka dalam menjalani kehidupan di luar penjara nantinya.
ADVERTISEMENT
Prinsip dan strategi inovasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan seperti yang dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) adalah melakukan resolusi untuk perbaikan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Indonesia untuk mewujudkan Clean and Good Governance, dimana sekarang peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan semakin diperketat selain itu adanya banyak perbaikan yang dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan pelayanan yang memanusiakan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan sehingga ini akan membuat Lembaga Pemasyarakatan benar-benar dapat dijadikan sebagai tempat pembinaan terbaik bagi orang-orang yang dianggap telah salah karena melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.