Utang Indonesia: Warisan Krisis 1998 Diselesaikan Setelah Hampir Tiga Dekade
Tulisan dari Rihaadatul Aisya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: Rihaadatul Aisya
Program Studi Manajemen Program Sarjana
Universitas Pamulang

Hampir tiga dekade setelah krisis ekonomi 1997–1998 mengguncang Indonesia, perjalanan utang Indonesia yang berkaitan dengan penanganan krisis tersebut akhirnya mencapai salah satu titik penyelesaian. Pada Agustus 2026, pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa krisis 1997–1998 telah diselesaikan.
Berita ini menarik bukan hanya karena nominalnya besar atau karena prosesnya berlangsung sangat lama. Bagi saya, hal yang lebih penting adalah melihat bagaimana keputusan keuangan yang dibuat ketika negara sedang menghadapi krisis dapat memiliki konsekuensi sampai puluhan tahun kemudian.
Ketika Krisis Mengubah Keputusan Keuangan Negara
Krisis ekonomi 1997–1998 tidak hanya memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, tetapi juga berdampak besar terhadap sektor perbankan. Sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas sehingga pemerintah mengambil berbagai langkah untuk menjaga dan memulihkan sistem keuangan.
Salah satunya adalah program rekapitalisasi perbankan. Kementerian Keuangan mencatat bahwa pemerintah meluncurkan program rekapitalisasi bank umum melalui PP Nomor 84 Tahun 1998. Pada 1999, Kementerian Keuangan kemudian membentuk Debt Management Unit (DMU) untuk mengelola utang pemerintah dan obligasi negara yang diterbitkan dalam rangka penyehatan perbankan setelah krisis.
Perjalanan kewajiban tersebut juga tidak sesederhana satu utang yang baru dibayarkan sekaligus pada 2026. Pemerintah menerbitkan beberapa jenis surat utang dalam penanganan krisis dan penyelesaiannya berlangsung pada waktu yang berbeda. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa sebagian obligasi telah selesai dibayar pada Juli 2020, sementara surat utang yang berkaitan dengan BLBI diselesaikan pada Agustus 2026.
Menurut saya, bagian inilah yang menarik untuk diperhatikan. Keputusan yang diambil ketika negara menghadapi keadaan darurat ternyata tidak berhenti ketika kondisi ekonomi mulai pulih. Konsekuensi keuangannya dapat terus dikelola selama bertahun-tahun, bahkan lintas generasi.
Pelunasan Kewajiban dan Pengelolaan Keuangan Negara
Penyelesaian kewajiban tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan antara pemerintah dan Bank Indonesia. Dalam keterangannya, Menteri Keuangan menyebut penyelesaian surat utang terkait BLBI menggunakan surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara. Pemerintah menerima sekitar Rp58 triliun dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), dengan sekitar Rp55 triliun digunakan untuk pembayaran surat utang terkait BLBI.
Bagi saya, hal tersebut menunjukkan bahwa pelunasan utang bukan hanya persoalan menyediakan sejumlah uang untuk membayar kewajiban. Di dalamnya terdapat proses pengelolaan sumber penerimaan, perencanaan pembayaran, serta keputusan mengenai bagaimana kewajiban negara diselesaikan.
Namun, kata “lunas” dalam berita ini juga perlu dipahami secara tepat. Selesainya kewajiban surat utang yang berasal dari penanganan krisis 1997–1998 tidak berarti seluruh utang Indonesia telah selesai.
Satu Kewajiban Lunas, Pembiayaan Negara Tetap Berjalan
Bank Indonesia mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2026 sebesar US$454,8 miliar. Dari jumlah tersebut, ULN pemerintah tercatat sebesar US$218,4 miliar. Sementara itu, rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada pada angka 30,7 persen.
Di sisi lain, pembiayaan utang pemerintah juga masih berjalan sebagai bagian dari APBN. Hingga 31 Agustus 2026, pembiayaan utang neto tercatat sebesar Rp506 triliun, atau 60,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp832,2 triliun. Dari jumlah tersebut, pembiayaan melalui Surat Berharga Negara (SBN) tercatat Rp527,4 triliun.
Data tersebut menunjukkan mengapa pelunasan kewajiban dari masa krisis tidak dapat diartikan sebagai berakhirnya seluruh utang Indonesia. Utang tetap digunakan sebagai salah satu instrumen pembiayaan negara, sehingga pengelolaannya perlu memperhatikan kemampuan pembayaran, tujuan penggunaan, serta risiko yang menyertainya.
Pelajaran dari Utang yang Bertahan Puluhan Tahun
Bagi saya, perjalanan kewajiban dari krisis 1997–1998 memberikan satu pelajaran penting: keputusan keuangan tidak hanya perlu dilihat dari kebutuhan hari ini, tetapi juga dari konsekuensinya dalam jangka panjang.
Ketika krisis terjadi, pemerintah harus mengambil keputusan dalam situasi yang penuh tekanan. Sistem perbankan membutuhkan penanganan dan stabilitas perekonomian perlu dipulihkan. Namun, keputusan yang diambil pada masa tersebut juga menghasilkan kewajiban yang kemudian harus dikelola dalam waktu yang panjang.
Karena itu, pembahasan mengenai utang seharusnya tidak berhenti pada besar atau kecilnya nominal. Hal yang tidak kalah penting adalah untuk apa utang digunakan, bagaimana struktur pembayarannya, bagaimana risikonya dikelola, serta bagaimana kemampuan negara memenuhi kewajibannya pada masa mendatang.
Penyelesaian kewajiban yang berasal dari krisis 1997–1998 setelah hampir tiga dekade menjadi contoh bahwa keputusan keuangan hari ini dapat menjadi bagian dari catatan keuangan negara untuk waktu yang sangat panjang.
Pada akhirnya, selesainya kewajiban tersebut bukan berarti perjalanan pengelolaan utang Indonesia ikut selesai. Peristiwa ini justru dapat menjadi pengingat bahwa setiap keputusan pembiayaan perlu dipertimbangkan secara matang karena konsekuensinya dapat bertahan jauh lebih lama daripada situasi yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Referensi
ANTARA. (2026, 20 September). Menkeu: Pemerintah nyatakan utang BLBI lunas. ANTARA News.
Bank Indonesia. (2026, 15 September). Utang Luar Negeri Indonesia Juli 2026 Tetap Terjaga. Bank Indonesia.
ANTARA. (2026, 18 September). Pemerintah tarik utang Rp506 triliun per Agustus 2026. ANTARA News.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021, 5 Oktober). Surat Utang Membangun Negeri. Media Keuangan.

