Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kontroversi Halal dan Haram Makanan Hasil GMO
3 April 2022 22:48 WIB
Tulisan dari RIHHADATUL AISY 2021 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi dalam bidang biologi juga ikut berkembang, Salah satunya adalah dengan adanya teknologi rekayasa genetika. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan produk baru dengan kualitas yang lebih unggul. Rekayasa genetika ini telah banyak dilakukan pada tumbuhan dan hewan, contohnya yaitu program Bio Cassava Plus yang dilakukan oleh sejumlah ilmuwan yang dipimpin oleh Profesor Richard Sayre dari Ohio State University. Kegiatan dalam program ini yaitu dengan mengembangkan jenis singkong baru yang tahan terhadap virus dan mengandung lebih banyak mineral, vitamin dan protein. Hasil penelitian ini telah di uji coba di Kenya dan telah terbukti mampu menangani permasalahan defisiensi vitamin A pada anak.

Meskipun bertujuan baik dan memiliki manfaat, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim, tentunya akan mengutamakan kehalalan dari produk tersebut. Selain itu, terdapat beberapa kalangan yang kontra terhadap GMO atas dasar beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Dalam segi kesehatan yang dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan alergi pada manusia.
2. Dalam lingkungan yang dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan kehidupan karena dapat membuat hama dan mencemari lingkungan.
3. Dalam aspek kehalalan produk GMO dikhawatirkan menjadi haram jika gen yang digunakan berasal dari hal-hal yang diharamkan dalam islam, contohnya babi atau tubuh manusia.
Oleh karena itu, pemerintah khususnya MUI mengeluarkan fatwa mengenai hasil pangan ini yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya yang berisi :
1. Melakukan rekayasa genetika terhadap tumbuhan, hewan dan mikroorganisme hukumnya mubah (boleh) dengan syarat dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan kemudharatan untuk manusia maupun lingkungan dan tidak menggunakan bagian-bagian yang diharamkan.
ADVERTISEMENT
2. Hasil rekayasa genetika halal dan boleh digunakan selama tidak membahayakan dan dapat bermanfaat.
3. Hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat hewannya termasuk dalam hewan yang halal untuk dikonsumsi dan tidak menimbulkan kemudharatan.
4. Produk hasil rekayasa genetika berupa makanan, kosmetik dan obat-obatan halal dengan syarat dapat bermanfaat dan berasal dari sumber yang halal.
Jadi, selama produk hasil rekayasa genetika tidak berasal dari hal-hal yang diharamkan dalam syariah islam dan terdapat label/sertifikat halal dalam makanan tersebut, maka diperbolehkan untuk mengkonsumsinya. Tentunya hukum islam ini tidak semata-mata dibuat, melainkan memiliki maksud yaitu untuk kebaikan umatnya, seperti contoh islam mengharamkan gen babi sebagai bahan GMO karena dalam gen babi terdapat zat berbahaya yang akan menimbulkan kemudharatan terhadap kesehatan manusia. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kita mengikuti perintah Allah dengan mengonsumsi makanan yang halal Karena dengan mengonsumsi makanan yang halal dan thayib (baik) maka akal, jiwa, dan raga manusia akan senantiasa terjaga sehingga amal ibadah yang dilakukan bisa optimal dan diterima oleh Allah SWT.
ADVERTISEMENT