Konten dari Pengguna

Pandangan Islam: Terhadap Crazy Rich

Rijal Yahya Al Faris
Seorang Pelajar/Mahasiswa STEI SEBI Depok Prodi Hukum Ekonomi Syariah Bergerak dibidang Peningkatan Ekonomi Syariah
19 Agustus 2024 9:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rijal Yahya Al Faris tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi uang dan koin. Foto: Pexels/Pixaby
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi uang dan koin. Foto: Pexels/Pixaby
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Crazy rich ialah orang-orang yang mampu membeli segala sesuatu dengan sangat mudah, meskipun barang tersebut ialah barang yang sangat mahal. Dikarenakan memiliki finansial yang tidak terbatas dan dapat dengan bebas memenuhi segala keinginan meraka. Adapun beberapa dari kalangan crazy rich yang tidak mempublish harta kekayaan mereka dan tidak terekspos publik. Namun ada juga beberapa kalangan crazy rich yang memamerkan kekayaan mereka secara publik memalui beberapa media sosial mereka.
ADVERTISEMENT
Terkait crazy rich berdasarkan ajaran islam tentu tidak menjadi masalah, jika memiliki keinginan untuk menjadi orang kaya. Kaya adalah sebuah berkah dan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT dan patut harus kita syukuri nikmat tersebut. Karena tidak semua mendapatkan kesempatan yang sama. Konsep harta dalam pandangan islam ialah bahwa harta adalah titipan Allah kemudian kita sebagai penerimanya harus bertanggung jawab atas harta yang kita raih. Dan bericta-cita atau berkeinginan untuk menjadi seorang yang kaya raya merupakan hal yang wajar. Dan islam juga tidak melarang ummatnya untuk menjadi kaya. Bahkan sebaliknya, justru ummat islam diperintahkan untuk mencari harta sebanyak-banyaknya agar bisa memberi kebaikan kepada orang lain yang kekurangan atau yang membutuhkan. Seperti zakat, infaq, sedekah dan wakaf, dan guna membantu masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan demi kesejahteraan bersama.
ADVERTISEMENT
Yang menjadi hal mendasar ialah dengan cara memperoleh harta tersebut. Dalam ekonomi islam segala sesuatu perbuatan dan tindakan, khususnya dalam mecari harta itu telah diatur dan dibatasi oleh Allah SWT. Berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW.
Dalam pandangan ekonomi Islam juga menekankan kepada seluruh ummat manusia untuk lebih mendepankan pemeuhan kebutuhan dibanding dengan pemenuhan keingin (to fulfillment of needs it not fulfillment of wish). Dua moral utama islam dalam hal ini dilarangnya sikap berlebih-lebihan dan sikap menyia-nyiakan. Seseorang yang sudah mencukupi kebutuhan pribadinya dituntut untuk juga memperhatikan kebutuhan orang lain/masyarakat yang membutuhkan melalui zakat dan sedekah.