Konten dari Pengguna

Pajak Sarang Burung Walet: Potensi Besar yang Belum Tergarap Maksimal

Rika Fadhila Ghassani
Undergraduate Student at PKN STAN. Opini dalam setiap tulisan merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan instansi.
31 Januari 2025 13:55 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rika Fadhila Ghassani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Burung walet adalah salah satu spesies burung yang unik karena sarangnya memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan menjadi komoditas ekspor unggulan Indonesia. Burung ini termasuk dalam keluarga Apodidae dan dikenal dengan kemampuannya membangun sarang dari air liurnya sendiri. Yang dimaksud dengan burung walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. Harga sarang burung walet yang terbuat dari air liurnya ini per kilogramnya saat ini telah mencapai belasan juta rupiah.
Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Foto: iStock
Berdasarkan rapat koordinasi bersama asosiasi pelaku usaha sarang burung walet di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara pemasok utama sarang burung walet dunia. Persentase kontribusi Indonesia mencapai 80% dari total pasokan global dengan Republik Rakyat Tiongkok sebagai pasar terbesar. Negara tersebut mengimpor 500 ton dari total ekspor Indonesia yang mencapai 1.800 ton per tahun atau sebesar 27,78%.
ADVERTISEMENT
Potensi Pajak Sarang Burung Walet di Kota Semarang
Berdasarkan data Balai Karantina Pertanian Semarang, volume ekspor sarang burung walet pada tahun 2020 mencapai 64.094 kilogram, meningkat 15,3% dari tahun 2019 (55.576 kilogram). Nilai ekspor juga meningkat sebesar 24% pada periode yang sama. Industri sarang burung walet di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang, menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan ini menunjukkan tingginya permintaan pasar internasional terhadap sarang burung walet asal Semarang. Selain itu, kehadiran perusahaan seperti PT Esta Indonesia Tbk (NEST), yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia, menandakan perkembangan positif dalam industri ini. Selain itu, meski tidak ada data mengenai banyaknya industri rumahan atau UMKM yang tersebar di seluruh Kota Semarang, tercatat 94 eksportir sarang burung walet yang mengirim produk melalui Balai Karantina Pertanian Semarang, dengan bahan baku berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah pada tahun 2020. Dari informasi ini menunjukkan adanya aktivitas signifikan dalam industri sarang burung walet di kota ini.
ADVERTISEMENT
Kesenjangan antara Potensi dan Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Kota Semarang
Meskipun sektor ini berkembang pesat, potensi Pajak Sarang Burung Walet (PSBW) di Kota Semarang belum tergarap secara optimal. Berdasarkan Data Target Dan Realisasi Pajak Sarang Burung Walet di Kota Semarang pada tahun 2017–2023, Bapenda Kota Semarang sering kali tidak memenuhi target, dengan rata-rata pencapaian di bawah 10%. Penerimaan PSBW hanya tercapai pada tahun 2021 dan 2023 karena target PSBW yang rendah, yaitu Rp644.578 pada tahun 2023 dan Rp500.000 pada tahun 2021. Bahkan, realisasi penerimaan PBSW pada tahun 2019 tercatat Rp0. Ditambah lagi dari data tersebut, target penerimaan pajak atas sarang burung walet ini cukup berubah-ubah secara signifikan. Target PBSW tahun 2022 sebanyak Rp61.875.000 kemudian pada tahun 2023 sebesar Rp644.578. Terdapat penurunan target Pajak Sarang Burung Walet sebanyak 98,96% pada tahun 2023 dari tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Berikut Data Target dan Realisasi Pajak Sarang Burung Walet di Kota Semarang pada tahun 2017—2023:
Pajak Sarang Burung Walet merupakan potensi pendapatan daerah yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan lebih lanjut diatur di Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini memiliki tarif 10% dan dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual yang dihitung berdasarkan harga pasaran dan volume produksi. Berdasarkan data Kompas tahun 2020, harga sarang burung walet per kilogram bervariasi tergantung pada kualitasnya, dengan kisaran harga antara Rp8.000.000 hingga Rp13.000.000 per kilogram. Jenis sarang burung walet sudut dapat mencapai Rp9.000.000 per kilogram, jenis patahan sekitar Rp8.000.000 per kilogram, sedangkan jenis patahan mencapai angka Rp13.000.000. Faktor kebersihan, bentuk, dan asal sarang menjadi penentu utama dalam harga jual di pasar.
ADVERTISEMENT
Tingginya harga jual sarang burung walet dikarenakan khasiat atau manfaatnya yang sangat beragam, terutama dalam bidang kesehatan dan kecantikan. Sarang burung walet mengandung protein tinggi, asam amino esensial, dan antioksidan yang dapat membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh, mempercepat proses penyembuhan, serta meningkatkan energi dan stamina. Di bidang kecantikan, kandungan kolagen dalam sarang burung walet bermanfaat untuk menjaga elastisitas kulit, mencegah penuaan dini, serta memberikan kelembapan alami. Selain itu, sarang burung walet juga memiliki manfaat dalam dunia farmasi dan pengobatan tradisional, terutama dalam membantu menjaga kesehatan paru-paru dan meningkatkan sistem pernapasan. Selain itu, proses pembuatannya cukup panjang dan rumit. Pembuatannya yang memerlukan waktu lama, yaitu 30—45 hari dari air liur burung walet yang sudah siap kawin.
ADVERTISEMENT
Optimalisasi Pajak Sarang Burung Walet di Kota Semarang
Untuk mengoptimalkan PSBW di Semarang, beberapa langkah strategis perlu dilakukan. Tantangan utama dalam optimalisasi PSBW adalah lemahnya pendataan dan pengawasan. Banyak pelaku usaha sarang burung walet yang belum terdaftar secara resmi, sehingga pemerintah kesulitan memastikan kepatuhan mereka terhadap pajak. Selain itu, minimnya pengawasan memberikan peluang bagi penghindaran pajak, yang berdampak pada rendahnya penerimaan PAD.
Rendahnya kepatuhan wajib pajak juga menjadi tantangan serius. Banyak pelaku usaha menganggap pajak sebagai beban tambahan tanpa memahami kontribusinya bagi pembangunan daerah. Hal ini diperburuk oleh kurangnya infrastruktur digital dalam sistem pelaporan dan pembayaran pajak, yang menyebabkan pengelolaan pajak kurang efisien dan kurang transparan.
Regulasi dan penegakan hukum yang kurang tegas juga menjadi hambatan. Meskipun regulasi terkait PSBW telah tersedia, implementasinya masih lemah. Tidak adanya sanksi yang konsisten membuat pelaku usaha merasa tidak ada konsekuensi signifikan jika mereka menghindari pajak.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi tantangan ini, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah pendataan ulang terhadap seluruh usaha sarang burung walet agar semua pelaku usaha masuk dalam sistem perpajakan. Teknologi seperti GIS (Geographic Information System) dapat digunakan untuk memetakan lokasi usaha secara akurat guna meningkatkan efisiensi pengawasan.
Selanjutnya, digitalisasi sistem pajak harus segera diimplementasikan. Pengembangan aplikasi pelaporan dan pembayaran pajak dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak. Sosialisasi mengenai sistem digital ini juga penting agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan mudah.
Optimalisasi PSBW bukan hanya menjadi strategi peningkatan PAD, tetapi juga mendorong pemerataan ekonomi dan transparansi sistem perpajakan. Dengan pengelolaan pajak yang lebih baik, pemerintah dapat mengalokasikan pendapatan untuk berbagai sektor penting seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pendekatan yang integratif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat akan menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri sarang burung walet yang lebih berkelanjutan. Dengan strategi yang terstruktur, PSBW dapat menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi Kota Semarang, mendorong keadilan fiskal, serta memperkuat daya saing daerah di tingkat nasional maupun global.
ADVERTISEMENT