Konten dari Pengguna

Peran Undang-Undang Terhadap Pernikahan Usia Dini

Riki Ramadhan

Riki Ramadhan

Akademisi Hukum

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Riki Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumentasi orientasi sosial tim PKM
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi orientasi sosial tim PKM

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dimana pernikahan tersebut tidaklah sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, pada UU RI No. 1/1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), yang selanjutnya disebut dengan UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Melihat hal tersebut, ternyata masih banyak Masyarakat yang menyalahi peraturan UU perkawinan yang telah ditetapkan, perbuatan seperti ini sangat menimbukan dampak buruk bagi lingkungan selanjutnya dan membuat regenerasi anak muda penerus bangsa akan menjadi goyah.

Dalam perspektif Fikih Islam, Hak-Hak Asasi Manusia Internasional dan Undang-undang nasional menyatakan bahwa hasil temuannya dari perspektif hukum Islam terdapat varian padangan dalam menyikapi persoalan perkawinan anak di bawah umur. Dimana Fikih Klasik pada prinsipnya tidak menetapkan batas usia minimum bagi laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Sehingga tidak mengherankan bahwa perkawinan anak-anak justru berkonotasi positif, jika hal itu dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama. Dari sudut padang yang berbeda pakar hukum Islam kontemporer melakukan terobosan hukum (exepressif verbis) terkait dengan legalitas perkawinan anak dibawah umur. Agama pada dasarnya tidak melarang secara tegas perkawinan di bawah umur, namun juga tidak pernah menganjurkannya, terlebih jika dilaksanakan tanpa mengindahkan dimensi fisik, mental dan hak-hak anak.

Meninjau dari UU RI No. 1/1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), yang selanjutnya disebut dengan UU Perkawinan, maka sudah seharusnya sebagai masyarakat yang bijaksana dapatlah kita untuk selalu memenuhi peraturan dan syarat yang telah di tetapkan guna mewujudkan indonesia emas 2045. Berdasarkan data Dari data BKKBN Jawa Timur Angka usia nikah di bawah 20 tahun di Provinsi Jawa Timur masih tinggi yaitu mencapai 20,83%. Di Kabupaten Probolinggo angka pasangan yang menikah di bawah usia 20 tahun tercatat sebanyak 44,83%. Bahkan, di Kabupaten Situbondo tercatat 21,71% yang usia kawin pertamanya kurang dari 20 tahun. Sedangkan di Banyuwangi sebesar 19,39%, dan Bondowoso angkanya sebesar 27%. Angka presentase yang tergolong tinggi dan memiliki pengaruh yang krusial juga untuk ke maslahatan bangsa, UU yang dibuat sudah sangatlah ideal untuk di taati, disamping menjaga kesiapan diri untuk melakukan sebuah rumah tangga juga pembentukan mental diri untuk dapat melakukan sebuah pernikahan.