Konten dari Pengguna

Konservasi dalam Manajemen Energi Nasional Masih Sebatas Angan-angan

Riko Susetia Yuda
Pengamat, Peneliti, dan Aktivis Energi di Institut Energi Anak Bangsa, Founder dan CEO PT. IPTEKNESIA Kreasi Digital, Lulusan S1 - Teknik Geologi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada
5 September 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riko Susetia Yuda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemanfaatan energi panas bumi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemanfaatan energi panas bumi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Implementasi konservasi energi di Indonesia saat ini bisa dibilang belum sepenuhnya efektif meskipun telah ada berbagai regulasi yang disahkan. Kebijakan konservasi energi, yang diatur melalui peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023, bertujuan untuk melestarikan sumber daya energi di Indonesia serta meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatannya.
ADVERTISEMENT
Konservasi energi diatur sebagai upaya yang sistematis, terencana, dan terpadu untuk menjaga ketersediaan energi nasional yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Peraturan terbaru ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009. Perbedaan utamanya terletak pada cakupan kebijakan, pendekatan pelaksanaan, serta aspek teknis dan administratif yang diperbarui untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
PP Nomor 33 Tahun 2023 memperluas cakupan konservasi energi, tidak hanya pada pengguna energi besar tetapi juga pada semua tahap pengelolaan energi, baik di sisi hulu (pengelolaan sumber daya energi) maupun sisi hilir (penyediaan dan pemanfaatan energi). Peraturan baru ini juga mencakup pengembangan usaha jasa konservasi energi dan peningkatan kesadaran publik terhadap konservasi energi.
Dari segi Pendekatan dan Metodologi Konservasi Energi, PP Nomor 33 Tahun 2023 mengadopsi pendekatan yang lebih komprehensif dengan melibatkan lebih banyak program seperti manajemen energi, pembiayaan konservasi energi, pengembangan usaha jasa konservasi energi, serta riset dan inovasi. Peraturan ini juga memperkenalkan mekanisme insentif dan disinsentif yang lebih terperinci untuk mendorong pelaksanaan konservasi energi.
ADVERTISEMENT
Dari segi Kewajiban dan Tanggung Jawab, PP Nomor 33 Tahun 2023 menetapkan kewajiban yang lebih luas, termasuk pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh penyedia dan pengguna energi, tanpa membatasi besaran konsumsi energi. Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk melaksanakan konservasi energi di sarana dan prasarana yang mereka kelola.
Dari segi Pembiayaan dan Insentif, PP Nomor 33 Tahun 2023 memperkenalkan skema pembiayaan konservasi energi dan berbagai bentuk insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendorong pelaksanaan konservasi energi. Insentif diberikan kepada penyedia dan pengguna energi yang berhasil menghemat energi, sedangkan disinsentif dikenakan kepada mereka yang tidak mematuhi ketentuan konservasi energi.
Dari Standar Kinerja Energi dan Label Hemat Energi, PP Nomor 33 Tahun 2023 mengatur secara jelas tentang penerapan standar kinerja energi minimum dan kewajiban pencantuman label hemat energi pada peralatan yang digunakan dalam kegiatan pemanfaatan energi. Peraturan ini mendorong produsen dan importir untuk memproduksi dan menjual produk yang hemat energi.
ADVERTISEMENT
Dari segi Peran Masyarakat, PP Nomor 33 Tahun 2023 mengakui dan mendorong peran masyarakat dalam konservasi energi, termasuk penggunaan teknologi hemat energi, penghematan energi rumah tangga, dan peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya konservasi energi.
Dari segi Pengembangan Teknologi dan Riset, PP Nomor 33 Tahun 2023 menekankan pentingnya riset dan inovasi, serta pengembangan teknologi hemat energi sebagai bagian integral dari program konservasi energi. Ini termasuk pengembangan purwarupa teknologi dan replikasi teknologi yang efisien.
Dari segi Monitoring dan Evaluasi, PP Nomor 33 Tahun 2023 memperkenalkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang lebih ketat, termasuk laporan berkala dari pemerintah daerah dan kementerian terkait kepada pemerintah pusat.

Implementasi Konservasi Energi Nasional

Peraturan ini merupakan respons terhadap meningkatnya konsumsi energi dan menipisnya cadangan energi fosil di Indonesia. Seiring waktu, intensitas energi di Indonesia justru mengalami peningkatan setelah kebijakan tersebut diterapkan, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan konservasi energi belum berhasil. Berdasarkan data dari data BPS yang terbit tanggal 5 Februari 2024, menunjukkan bahwa pertumbuhan PDB Indonesia di tahun 2023 hanya 5,05%, turun 0,26% dari tahun 2022 yang mencapai 5,31%.
ADVERTISEMENT
Ironisnya, dengan angka pertumbuhan ekonomi yang menurun justru intensitas energi final per kapita malah mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar 4,16% menjadi 4,38% di tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat inefisiensi energi secara nasional.
Subsidi energi yang tinggi menyebabkan konsumsi energi yang boros, terutama di sektor transportasi yang bergantung pada bahan bakar fosil bersubsidi. Kebijakan subsidi ini membuat masyarakat dan industri cenderung kurang efisien dalam menggunakan energi, yang mengakibatkan peningkatan emisi gas rumah kaca dan memperburuk perubahan iklim.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan reformasi kebijakan subsidi energi yang lebih tepat sasaran untuk mengurangi konsumsi energi yang berlebihan dan mengalihkan dana untuk mendukung pengembangan energi terbarukan. Di sisi lain, faktor-faktor seperti harga energi yang tidak stabil dan peningkatan jumlah penduduk bisa menjadi kendala utama yang menghambat penerapan kebijakan konservasi energi.
ADVERTISEMENT
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan ini meliputi komunikasi yang efektif dan konsisten, sumber daya yang cukup, disposisi atau sikap dari pihak-pihak yang terlibat, dan struktur birokrasi yang mendukung. Kebijakan konservasi energi juga menghadapi tantangan berupa kurangnya tenaga ahli di bidang konservasi energi dan minimnya investasi di sektor ini.
Upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi energi melalui kampanye literasi konservasi energi, program insentif dan penghargaan efisiensi energi harus terus ditingkatkan. Pemerintah seharusnya lebih memanfaatkan berbagai media sosial untuk berkampanye yang menyasar ke berbagai kalangan terutama generasi Y dan Z. Pemerintah dapat menggunakan jasa influencer maupun buzzer untuk dapat menggemakan kampanye ini agar viral sehingga menjadi sebuah kebiasaan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Regulasi yang lebih ketat dan insentif fiskal yang lebih menarik diperlukan untuk mendorong investasi di bidang energi terbarukan dan efisiensi energi. Penerapan digitalisasi energi juga sangat penting agar proses transmisi dan distribusi energi ke konsumen akhir dapat dimonitor dengan baik serta terjadinya energy losses dapat diminimalisasi.
Koordinasi yang baik antara berbagai instansi pemerintah tentu sangat penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan konservasi energi. Pemerintah pusat dan daerah, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait, perlu bekerja sama secara lebih sinergis untuk mengatasi hambatan birokrasi dan memfasilitasi implementasi kebijakan yang lebih efisien. Peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan dan sertifikasi tenaga ahli di bidang konservasi energi merupakan langkah vital untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik.
ADVERTISEMENT

Potensi Besar Optimalisasi Konservasi Energi Nasional

Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan air. Pengalihan fokus dari energi fosil ke energi terbarukan harus menjadi prioritas utama dalam strategi energi nasional. Penggunaan teknologi modern seperti jaringan pintar (smart grid) dan penerapan efisiensi energi di berbagai sektor dapat membantu mengurangi ketergantungan pada energi fosil, menurunkan emisi CO2, dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Implementasi kebijakan konservasi energi di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, terkoordinasi dan konsisten. Pemerintah harus mampu mengatasi hambatan-hambatan yang ada dan memanfaatkan potensi yang tersedia untuk mencapai tujuan konservasi energi yang berkelanjutan. Komitmen terhadap regulasi, peningkatan investasi, dan penguatan kerja sama antar pemangku kepentingan dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai konservasi energi nasional yang lebih optimal.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, meskipun ada beberapa kemajuan dalam implementasi kebijakan konservasi energi, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Pemerintah, swasta, dan masyarakat perlu bekerja sama lebih erat untuk mengembangkan kebijakan yang lebih efektif dan memastikan bahwa upaya konservasi energi dapat benar-benar tercapai. Kesadaran kolektif akan pentingnya konservasi energi dan penggunaan energi terbarukan harus terus ditingkatkan di semua lapisan masyarakat.
Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, Indonesia berpotensi untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan energi yang lebih baik di masa depan. Kebijakan konservasi energi yang berhasil akan membantu mengurangi ketergantungan pada impor energi, menghemat biaya energi, dan melindungi lingkungan. Upaya ini adalah langkah penting menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT