Konten dari Pengguna

Ketika Sebuah Ijazah Menjadi Pertanyaan Besar bagi Hukum

RIKY HARTONO MALAU

RIKY HARTONO MALAU

Mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari RIKY HARTONO MALAU tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Sebuah Ijazah Menjadi Pertanyaan Besar bagi Hukum

Dokumentasi AI/ Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi AI/ Ilustrasi AI

Bayangkan suatu hari seseorang datang kepada kita sambil membawa selembar ijazah.

Ia berkata, “Ini bukti bahwa saya pernah menempuh pendidikan di sana.”

Kita mungkin tidak langsung bertanya bagaimana proses ia mendapatkannya.

Kita mungkin hanya melihat nama, tanda tangan, cap, nomor dokumen, dan lembaga yang menerbitkannya.

Kita percaya.

Sebab begitulah manusia bekerja.

Kita hidup dengan kepercayaan.

Kita percaya pada identitas yang tertulis di KTP.

Kita percaya pada tanda tangan di atas perjanjian.

Kita percaya pada sertifikat yang diterbitkan sebuah lembaga.

Dan kita percaya pada ijazah yang menunjukkan seseorang pernah menempuh pendidikan tertentu.

Lalu bagaimana jika suatu hari ada yang berkata:

“Ijazah itu palsu.”

Pertanyaannya sederhana.

Tetapi jawabannya tidak sesederhana itu.

Siapa yang memalsukan?

Apakah benar palsu?

Bagaimana cara membuktikannya?

Siapa yang mengetahui?

Dan jika seseorang menggunakan dokumen yang ternyata palsu, apakah ia otomatis mengetahui bahwa dokumen itu palsu?

Di sinilah persoalan ijazah tidak lagi sekadar persoalan selembar kertas.

Ia masuk ke wilayah hukum.

Dan ketika persoalan itu sampai ke Mahkamah Konstitusi, kita perlu berhenti sejenak.

Sebab Mahkamah Konstitusi bukan tempat untuk sekadar bertanya:

“Ijazah siapa yang asli dan siapa yang palsu?”

Ada pertanyaan yang lebih mendasar:

“Apakah norma dalam undang-undang yang digunakan untuk memproses persoalan tersebut sudah memberikan kepastian hukum dan memenuhi tuntutan konstitusi?”

Dan ada satu persoalan yang menarik untuk kita renungkan.

Bagaimana jika seseorang menggunakan sebuah dokumen, tetapi pada saat menggunakannya ia tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut ternyata palsu?

Ini bukan pertanyaan untuk membela siapa pun.

Ini adalah pertanyaan tentang bagaimana hukum bekerja.

Sebab hukum pidana tidak hanya berbicara tentang perbuatan.

Hukum juga berbicara tentang pertanggungjawaban.

Ada perbedaan antara seseorang yang dengan sadar menggunakan dokumen palsu dengan seseorang yang menggunakan dokumen yang ia yakini benar, tetapi kemudian keasliannya dipersoalkan.

Keduanya mungkin terlihat sama dari luar:

sama-sama menggunakan sebuah dokumen.

Tetapi hukum harus mampu melihat sesuatu yang tidak selalu terlihat oleh mata:

apa yang diketahui orang tersebut ketika ia melakukan perbuatan itu?

Di sinilah kita belajar bahwa hukum tidak boleh hanya melihat permukaan.

Hukum harus masuk lebih dalam.

Namun ada satu hal yang juga harus kita jaga.

Jangan sampai karena sebuah persoalan menjadi ramai, kita merasa sudah menemukan kebenaran hanya karena banyak orang membicarakannya.

Sebab:

viral bukan pembuktian.

Tuduhan bukan putusan.

Kecurigaan bukan fakta hukum.

Dan sebaliknya, bantahan juga bukan otomatis pembuktian bahwa sebuah dokumen benar.

Kita membutuhkan proses.

Kita membutuhkan verifikasi.

Kita membutuhkan bukti.

Dan pada akhirnya, kita membutuhkan lembaga yang berwenang untuk menilai semuanya berdasarkan hukum.

Di sinilah saya kira masyarakat perlu memahami mengapa batas kewenangan lembaga hukum menjadi penting.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara untuk menentukan apakah seseorang melakukan tindak pidana, apakah suatu dokumen benar-benar palsu, siapa yang membuatnya, siapa yang menggunakannya, dan apakah unsur pidananya terpenuhi, semuanya membutuhkan mekanisme pembuktian dalam perkara konkret.

Jadi jangan kita campuradukkan.

Menguji undang-undang bukan berarti mengadili seseorang.

Dan mempersoalkan norma hukum bukan berarti Mahkamah Konstitusi sedang menyatakan sebuah ijazah asli atau palsu.

Ada batas kewenangan yang harus dihormati.

Mengapa?

Karena negara hukum bukan hanya tentang mencari siapa yang salah.

Negara hukum juga tentang memastikan bahwa cara kita mencari kesalahan dilakukan melalui proses yang benar.

Coba kita renungkan.

Jika hari ini seseorang dituduh menggunakan ijazah palsu, mungkin kita merasa tidak terlalu berkepentingan.

Tetapi bagaimana jika suatu hari kita yang dituduh?

Bagaimana jika sebuah dokumen yang kita percaya asli ternyata dipersoalkan?

Bukankah kita juga ingin diberi kesempatan untuk menjelaskan?

Bukankah kita juga ingin bukti diperiksa?

Bukankah kita ingin hukum tidak langsung percaya kepada tuduhan?

Di situlah hukum sebenarnya bekerja.

Hukum bukan hanya untuk orang yang kita sukai.

Hukum juga bukan hanya untuk orang yang tidak kita sukai.

Hukum harus bekerja bahkan ketika orang yang sedang diperiksa bukan orang yang kita dukung.

Karena kalau keadilan hanya kita inginkan ketika menguntungkan diri kita, itu bukan keadilan.

Itu kepentingan.

Maka persoalan ijazah ini seharusnya mengajarkan kita sesuatu yang lebih besar daripada sekadar memperdebatkan asli atau palsu.

Ia mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam menilai.

Mengajarkan kita untuk tidak mudah menghakimi.

Mengajarkan kita bahwa setiap tuduhan membutuhkan pembuktian.

Dan mengajarkan bahwa setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Pada akhirnya, mungkin pertanyaan terpenting bukan:

“Siapa yang benar?”

Tetapi:

“Bagaimana kita menemukan kebenaran dengan cara yang benar?”

Sebab kebenaran yang ditemukan dengan proses yang tidak adil akan selalu meninggalkan pertanyaan.

Dan hukum yang baik bukan hukum yang paling cepat menjatuhkan kesimpulan.

Hukum yang baik adalah hukum yang berani bersabar mencari kebenaran.

Karena di ruang hukum, satu hal harus selalu kita ingat:

seseorang tidak menjadi bersalah karena banyak orang mengatakan ia bersalah.

Ia dinyatakan bersalah setelah kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Begitu pula sebaliknya.

Seseorang tidak otomatis menjadi benar hanya karena banyak orang mengatakan ia benar.

Pada akhirnya, hukum harus berdiri di antara keduanyavdi antara tuduhan dan pembelaan, di antara dugaan dan pembuktian, di antara opini publik dan kebenaran hukum.

Dan mungkin di situlah martabat negara hukum dipertaruhkan.

Bukan pada seberapa keras kita berteriak.

Tetapi pada seberapa adil kita memberi kesempatan kepada kebenaran untuk ditemukan.