Konten dari Pengguna

Eksploitasi Konten Digital Anak dalam Pandangan Hukum Islam

Rikza Aidiah Rahimi

Rikza Aidiah Rahimi

Mahasiswi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rikza Aidiah Rahimi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi orang tua memotret anak   Foto: Dibuat Oleh AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang tua memotret anak Foto: Dibuat Oleh AI

Dahulu manusia masih terhalang jarak dan waktu untuk berinteraksi dengan orang lain. Namun, sekarang teknologi telah mengikis batasan tersebut. Manusia bisa berinteraksi di mana saja, dengan siapa saja, dan kapan saja tanpa terkekang oleh jarak dan waktu. Kemajuan teknologi jelas membawa banyak manfaat bagi kehidupan. Namun, di balik semua kemudahan itu, teknologi juga memicu berbagai masalah baru dalam masyarakat, termasuk munculnya praktik eksploitasi anak di ruang digital.

Pesatnya perkembangan teknologi, membuat anak-anak semakin banyak terlibat dalam pembuatan konten media sosial. Berbagai platform media sosial dipenuhi konten keluarga yang menampilkan aktivitas anak sejak bangun tidur hingga menjelang tidur malam. Tangisan, kelucuan, prestasi, bahkan momen-momen pribadi yang dahulu hanya menjadi konsumsi keluarga kini dapat disaksikan jutaan orang.

Tidak sedikit akun keluarga yang memperoleh keuntungan ekonomi melalui iklan, endorsement, maupun monetisasi konten. Anak yang semula menjadi bagian dari kehidupan keluarga perlahan berubah menjadi pusat perhatian dalam industri ekonomi digital. Fenomena ini dikenal dengan istilah sharenting.

Sharenting merupakan gabungan dari kata "share" (berbagi) dan "parenting" (pengasuhan). Istilah ini menggambarkan kebiasaan orang tua yang kerap membagikan pengalaman, foto, dan informasi pribadi anak-anak mereka di media sosial. Namun, jika aktivitas tersebut dilakukan secara berlebihan dan berorientasi pada keuntungan, praktik ini dapat bergeser menjadi eksploitasi anak di ruang digital.

Ketika Dokumentasi Keluarga Menjadi Industri Konten

Pada dasarnya, tindakan sharenting diawali dengan niat baik orang tua yang ingin mengekspresikan rasa bangga, berbagi kebahagiaan dengan keluarga jauh, atau sekadar mendokumentasikan tumbuh kembang anak. Namun, aktivitas ini dapat bergeser menjadi “sharenting komersial” ketika unggahan itu secara sistematis diorientasikan untuk memperoleh keuntungan finansial, seperti monetisasi iklan, endorsement, afiliasi, atau peningkatan engagement.

Sharenting komersial ini ditandai dengan kemunculan kidfluencers di berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram yang telah mengubah ruang privat keluarga menjadi ruang produksi konten. Aktivitas anak semakin sering diposisikan sebagai “aset” ekonomi keluarga. Emosi anak bahkan tangisan, menjadi bagian dari daya tarik. Jadwal keseharian perlahan mengikuti kebutuhan produksi konten. Dengan demikian hubungan orang tua dan anak bisa berubah, dari hubungan pengasuhan menjadi hubungan produksi.

Anak Merupakan Amanah, Bukan Alat Produksi Konten

Dalam Islam, hubungan antara orang tua dan anak tidak dibangun atas dasar kepemilikan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Allah SWT mempercayakan anak kepada orang tua untuk dipelihara dan dididik, bukan sebagai barang milik orang tua yang bisa diperlakukan atau dikomersialkan secara bebas. Anak yang lahir ke dunia telah dianugerahi hak-hak mutlak sejak hari pertama mereka dilahirkan.

Islam menempatkan kelompok yang lemah sebagai pihak yang wajib dilindungi dari segala bentuk kezaliman. Anak termasuk golongan yang belum memiliki kemampuan penuh untuk menentukan pilihan dan membela hak-haknya sendiri.

Sharenting komersial yang disertai dengan unsur perintah dan pengendalian ini sering tampak melalui pengaturan orang tua terkait dengan adegan, jadwal, atau standar performa (target unggahan, gaya bicara, atau persona). Tindakan semacam ini secara tidak langsung dapat merusak kesehatan mental anak dan merampas hak mereka untuk menjalani masa kecil secara bebas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa praktik sharenting komersial berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang mewajibkan orang tua mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Memberikan perlindungan yang baik merupakan hak anak yang harus di penuhi orang tua sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2002 pasal 1 ayat (12)

"Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara."

Pasal ini menegaskan bahwa perlindungan untuk anak tidak hanya soal fisik, tetapi juga tentang kesehatan mental dan privasi mereka. Ketika orang tua mendikte anak untuk berakting atau mengejar target demi algoritma media sosial, mereka sebenarnya sudah melanggar amanat undang-undang ini. Sungguh ironis, orang tua yang seharusnya menjadi pelindung nomor satu, justru menjadi pihak pertama yang merampas hak anak untuk tumbuh bahagia tanpa tekanan industri digital.

Bukan Lagi Fisik, Kini Mental Anak yang Dikorbankan Demi Konten

Al-Qur'an tidak hanya melarang tindakan yang menghilangkan nyawa anak, tetapi juga segala bentuk perilaku yang merampas hak, martabat, dan kemaslahatan mereka. Larangan tersebut tercermin dalam firman Allah SWT Surah Al-An’Am [6]: 151

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ

Artinya: “Janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin.“

Ayat tersebut menegaskan bahwa membunuh anak merupakan hal yang sangat dilarang dalam Islam. Meskipun eksploitasi konten digital tidak dapat disamakan dengan pembunuhan dalam makna yang sebenarnya, praktik tersebut dapat dipandang sebagai bentuk perampasan hak anak yang mengancam perkembangan psikologis mereka. Ketika anak dijadikan objek komersialisasi dan kehilangan kebebasan untuk menjalani masa kanak-kanaknya secara wajar, maka tujuan perlindungan anak yang diajarkan Islam telah terabaikan.

Jika kaum Arab Jahiliyah dahulu membunuh anak secara fisik karena takut miskin dan kelaparan, maka di era modern ini, mengeksploitasi anak demi konten digital adalah bentuk "pembunuhan" jenis baru. Orang tua tidak lagi mencabut nyawa anaknya secara biologis, melainkan mencabut hak-hak dasar dan mematikan fungsi psikologisnya secara perlahan. Kebebasan bermain mereka direnggut, privasi dijadikan konsumsi publik, dan kepolosan dikorbankan demi mengejar views, likes, serta keuntungan finansial.

Membiarkan anak tumbuh dalam tekanan industri digital demi memperkaya orang tua adalah bentuk kezaliman (zhulm) yang nyata. Islam secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang mendatangkan kemudaratan (dharar), baik bagi fisik maupun mental seseorang. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

" Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. "

Kaidah ini menjadi penegas bahwa menjual privasi anak demi pundi-pundi rupiah tidak dapat dibenarkan atas nama apa pun. Ketika orang tua mengeksploitasi emosi dan waktu anak demi mengejar views, mereka secara sadar telah menciptakan kemudaratan mental bagi darah dagingnya sendiri. Tindakan ini secara jelas telah mengubah hubungan pengasuhan yang mulia dan tulus menjadi hubungan produksi yang transaksional, sebuah bentuk pengabaian amanah yang menumbalkan masa depan anak.

Oleh karena itu, orang tua perlu menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama dalam penggunaan media sosial. Dokumentasi tumbuh kembang anak tetap dapat dilakukan sebagai bentuk ekspresi kasih sayang dan kenangan keluarga, namun tidak boleh mengorbankan privasi, kesehatan mental, maupun hak anak untuk menikmati masa kecilnya secara bebas. Di sisi lain, negara, platform digital, dan masyarakat juga perlu memperkuat literasi digital serta kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di ruang siber agar praktik sharenting tidak bergeser menjadi bentuk eksploitasi.

Pada akhirnya, perkembangan teknologi tidak boleh mengubah anak dari amanah menjadi alat produksi konten. Islam mengajarkan bahwa setiap anak memiliki martabat dan hak yang wajib dijaga oleh orang tua. Karena itu, ketika aktivitas berbagi di media sosial mulai mengorbankan kepentingan terbaik anak demi popularitas dan keuntungan ekonomi, praktik tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai bentuk pengasuhan, melainkan sebagai eksploitasi yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Kemajuan teknologi seharusnya menjadi sarana untuk melindungi dan memuliakan anak, bukan menjadikan mereka sebagai alat untuk memperoleh keuntungan finansial.