Ketika Memaafkan Lebih Adil Daripada Menghukum

Mahasiswa Hukum Tata Negara di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Rikza Anung Andita Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini, istilah restorative justice semakin ramai diperbincangkan. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap hukum, pendekatan yang lebih manusiawi dan memulihkan ini dianggap sebagai solusi atas ketimpangan sistem peradilan yang terlalu menghukum. Tapi sesungguhnya, semangat keadilan yang memulihkan bukanlah hal baru. Dalam Islam, nilai-nilai itu sudah hidup sejak ribuan tahun yang lalu.
Hukum pidana Islam mengenal konsep qishas, yang sering kali disalahpahami sebagai hukum yang keras. Mata dibalas mata, tangan dibalas tangan. Namun jika dipelajari secara utuh, qishas bukanlah alat balas dendam. Ia adalah jalan menuju keadilan yang memberi ruang besar bagi proses, pertimbangan, dan yang paling penting, pemaafan. Islam tidak memaksakan pelaksanaan hukuman jika pihak korban sudah memaafkan. Bahkan, pemaafan itu sendiri menjadi kemuliaan yang dijunjung tinggi dalam syariat.
Nilai-nilai seperti al-afwu (pemaafan), diyat (ganti rugi), dan al-ishlah (rekonsiliasi) adalah bagian dari sistem hukum Islam yang sangat dekat dengan pendekatan restorative justice. Islam tidak semata menghukum, tapi juga membuka pintu pemulihan. Tujuannya bukan sekadar membalas, tapi menyeimbangkan, menyembuhkan, dan mencegah kerusakan yang lebih luas.
Di Indonesia sendiri, praktik hukum masih banyak bergantung pada prosedur yang kaku. Banyak kasus yang selesai secara hukum, tapi menyisakan luka sosial dan ketidakadilan. Kita ambil contohnya adalah kasus nenek Asyani yang dituduh mencuri tujuh batang kayu jati dari kawasan hutan milik Perhutani. Ia kemudian dijerat hukum dengan vonis satu tahun penjara masa percobaan 18 bulan dan disidang dengan segala kerumitannya, seolah ia adalah penjahat besar.
Dalam kasus seperti ini, semangat Islam sangat relevan. Bahwa hukum harus melihat konteks. Bahwa kemiskinan, keterdesakan, dan kebutuhan dasar manusia tidak bisa disamakan dengan niat jahat atau kesengajaan kriminal. Restorative justice seharusnya hadir untuk menyelesaikan masalah seperti ini bukan dengan menghukum, tapi dengan mengobati.
Langkah Kejaksaan RI mengeluarkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penerapan restorative justice adalah awal yang patut diapresiasi. Tapi implementasinya masih terbatas. Terlebih dalam kasus besar seperti korupsi, kekerasan seksual, dan pelanggaran HAM yang pendekatan hukumnya masih sering timpang dan berat sebelah. Korban tak mendapat pemulihan, pelaku tak mendapat keinsafan, dan masyarakat dibiarkan kecewa.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, negara tidak hanya bertugas menegakkan hukum secara prosedural, tapi juga memastikan hadirnya keadilan substantif bagi semua warga negara. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas pengakuan dan perlindungan hukum yang adil. Maka restorative justice seharusnya tidak berhenti jadi jargon kebijakan, tapi benar-benar dijalankan sebagai bentuk keberpihakan hukum terhadap kemanusiaan.
Seperti disampaikan Prof. Azyumardi Azra, guru besar sekaligus sang legenda tanah Ciputat:
“Substansi keadilan dalam Islam bukan semata soal balasan, tetapi menjaga keseimbangan dan memberi ruang perbaikan.”
Pandangan ini menjadi penting, ketika hukum hari ini cenderung formalistik dan sering abai terhadap realitas sosial.
Restorative justice dalam Islam bukan sekadar alternatif, tapi justru puncak dari keadilan yang sejati. Ia menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, memaafkan bisa jauh lebih mulia daripada menghukum. Dan bahwa keadilan yang menyembuhkan akan selalu lebih kuat dari keadilan yang mencederai.
