Konten dari Pengguna

Vagueness of Norm dalam Implementasi Koperasi Merah-Putih

Rikza Anung Andita Putra

Rikza Anung Andita Putra

Mahasiswa Hukum Tata Negara di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rikza Anung Andita Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koperasi Merah Putih: visi besar yang terhenti di kaburnya norma. (Sumber: Dok. Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Koperasi Merah Putih: visi besar yang terhenti di kaburnya norma. (Sumber: Dok. Pribadi)

Pemerintah melalui Menteri Purbaya baru-baru ini memindahkan dana sebesar Rp200 triliun dari rekening di Bank Indonesia ke sejumlah bank Himbara seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri. Dana ini diklaim sebagai upaya memperkuat sektor riil, khususnya untuk mendorong UMKM dan Koperasi Merah Putih Desa agar menjadi penggerak ekonomi rakyat dari bawah. Secara konsep, kebijakan ini tampak visioner dengan mengalirkan kekuatan fiskal negara ke akar rumput untuk menumbuhkan ekonomi berbasis gotong royong. Namun idealisme ekonomi kerakyatan itu hanya akan bermakna bila disertai dengan desain hukum yang jelas dan implementasi yang terukur. Tanpa itu, kebijakan hanya akan menjadi retorika politik yang kehilangan arah.

Koperasi Merah Putih yang digadang-gadang sebagai simbol ekonomi rakyat justru masih sebatas nama. Sudah beberapa bulan sejak peluncurannya, namun belum terlihat aktivitas ekonomi nyata di lapangan. Tidak ada kejelasan tentang siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme pendanaannya, atau lembaga apa yang bertanggung jawab secara hukum terhadap pengelolaannya. Padahal, koperasi secara konseptual adalah bentuk tertinggi dari partisipasi ekonomi rakyat. Sejak Bung Hatta memperjuangkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, gagasan dasarnya adalah kemandirian dan gotong royong. Tapi kini, semangat itu seolah digantikan dengan pendekatan top-down yang lebih bersifat administratif ketimbang partisipatif.

Fenomena ini menggambarkan apa yang dalam ilmu hukum dikenal sebagai vagueness of norm, kaburnya norma hukum yang menyebabkan suatu kebijakan tidak bisa dioperasionalkan secara pasti. Dalam teori hukum Gustav Radbruch, salah satu unsur utama dari hukum yang baik adalah kepastian (Rechtssicherheit). Tanpa kepastian, hukum tidak bisa berfungsi sebagai pedoman bertindak, dan pada akhirnya hanya akan menimbulkan ketidakadilan. Pemerintah mungkin merasa sudah menunaikan kewajiban dengan memindahkan dana, tetapi tanpa norma yang jelas, implementasinya hanya menjadi beban bagi lembaga pelaksana. Bank-bank pelaksana pun akhirnya menafsirkan sendiri mekanisme penyaluran berdasarkan logika bisnis, bukan logika keadilan sosial.

Akibatnya, program yang seharusnya menyasar pelaku ekonomi kecil justru dinikmati oleh mereka yang sudah mapan. Para pengusaha dengan rekam jejak kredit yang baik lebih mudah mengakses dana, sedangkan koperasi kecil di desa yang belum punya pengalaman atau jaminan kuat justru tersisih. Ini menandakan adanya governance gap antara tujuan kebijakan dan realitas lapangan. Pemerintah ingin menciptakan keadilan ekonomi, tetapi karena regulasinya kabur, mekanisme pasar justru mengambil alih arah kebijakan.

Ketiadaan norma yang tegas juga berdampak pada hilangnya fungsi kontrol publik. Dalam teori good governance, salah satu prinsip fundamental adalah accountability, setiap kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Tapi bagaimana publik bisa mengawasi bila tidak ada aturan yang bisa dijadikan acuan? Tidak ada dasar hukum yang menjelaskan siapa penanggung jawabnya, indikator keberhasilannya, atau bentuk laporan yang harus dipublikasikan. Akibatnya, ruang bagi penyimpangan terbuka lebar. Vagueness of norm menciptakan area abu-abu di mana niat baik dan potensi moral hazard berbaur tanpa batas yang jelas.

Pemerintah tidak boleh berhenti pada slogan dan simbol. Jika sungguh ingin menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperjelas fondasi hukumnya. Diperlukan instrumen hukum yang tegas, misalnya dalam bentuk Inpres (Instruksi Presiden), untuk mengintegrasikan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Inpres itu harus secara eksplisit mengatur pembagian peran antara Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemendagri, dan OJK dalam penyaluran serta pengawasan dana. Tanpa koordinasi lintas sektor, kebijakan ini akan terus berjalan sektoral dan sporadis, kehilangan arah dan kontrol.

Selain itu, perlu dibentuk lembaga penjamin koperasi rakyat yang dapat menjamin pinjaman koperasi kecil di mata perbankan. Dengan adanya lembaga ini, risiko kredit bisa diminimalisir tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian bank. Pemerintah juga harus memastikan adanya pendampingan administratif bagi koperasi dan UMKM agar mereka tidak tertinggal hanya karena keterbatasan literasi keuangan atau legalitas usaha. Inilah bentuk nyata keberpihakan negara yang tidak hanya lepas tangan setelah memberikan dana, tapi juga menyiapkan ekosistem agar rakyat mampu mengelola dan mempertanggungjawabkannya.

Koperasi Merah Putih semestinya tidak lahir dari semangat proyek sahaja, melainkan berangkat dari cita-cita ekonomi Pancasila di mana kesejahteraan tidak ditentukan oleh kekuatan modal, melainkan oleh kekuatan gotong royong. Tapi semua itu akan sia-sia jika negara tidak mampu menata norma hukum sebagai arah kebijakan. Vagueness of norm bukan hanya persoalan akademik, tapi realitas yang menggerogoti kepercayaan publik. Negara hukum yang ideal bukan diukur dari banyaknya regulasi, melainkan dari sejauh mana regulasi itu memberi kepastian dan keberpihakan pada rakyat kecil.

Sebesar apa pun dana yang digelontorkan, tanpa kepastian hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas, kebijakan hanya akan menjadi jargon politik yang kehilangan makna. Koperasi Merah Putih seharusnya menjadi simbol hidup dari semangat gotong royong ekonomi rakyat, bukan proyek yang mati di atas kertas.