Islam Melarang Suku Bunga, Bagaimana Aktivitas Ekonomi Tanpa Suku Bunga?

rima juliani
Saya seorang mahasiswi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Konten dari Pengguna
10 Desember 2022 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rima juliani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Islam sangat melarang praktik suku bunga karena konsep suku bunga mirip dengan praktik riba. Pelarangan riba dijelaskan dalam hadits rasul dan ayat Al-Qur’an. Tahukah kamu? Dosa riba lebih besar dari dosa zina. Hal ini dijelaskan dalam hadits rasul di bawah ini.
ADVERTISEMENT
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang mengzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya”(HR Al-Hakim).
Pelarangan bunga merupakan bagian dari langkah-langkah untuk mencapai praktek nyata dari sistem ekonomi. Selain itu, alasan penghapusan bunga ialah untuk mencapai keadilan dalam ekonomi. Menurut Chapra (2001), dengan dihapuskannya bunga, maka perlu dilakukan reformasi pada aspek regulasi, kelembagaan dan sosial ekonomi. Tentunya hal ini membutuhkan proses yang agak panjang dan bertahap. Dan yang terpenting ialah menyiapkan alternatif pengganti sistem keuangan dengan bunga. Peranan perbankan syariah cukup signifikan di sini mengingat mayoritas ikatan keuangan masih dipegang oleh sektor perbankan. Oleh karena itu, pengembangan perbankan syariah menjadi penting untuk menopang dan mendukung perekonomian Islam di dunia.
ADVERTISEMENT
Alternatif yang dimaksud yaitu yang berdasarkan ekuitas “equity based". Solusi yang dapat digunakan sebagai alternatif yaitu penggunaan akad yang sesuai ajaran Islam pada praktik keuangan di lembaga keuangan terutama perbankan, contohnya yaitu akad berbasis kemitraan mudharabah dan musyarakah; akad berbasis sewa yaitu ijarah; serta akad berbasis jual beli yakni murabahah, salam, dan istishna'. Dengan menggunakan akad tersebut, transaksi di sektor keuangan akan selalu berbasis pada sektor riil, sehingga dapat mengurangi ketimpangan antara sektor keuangan dan sektor riil.
https://pixabay.com/photos/coins-banknotes-money-currency-1726618/
Untuk akad kemitraan, kepastian tingkat pengembalian atas modal yang diberikan tidak ditentukan di awal perjanjian. Yang disepakati bersama yaitu nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh kelak. Dapat dikatakan bahwa akad kemitraan ini cenderung berisiko lebih tinggi mengingat bahwa return yang akan diterima masih belum pasti, bisa positif maupun negatif tergantung pada hasil akhir kesepakatan. Return bernilai positif jika usaha menghasilkan keuntungan, sebaliknya return akan bernilai negatif jika hasil usaha di akhir mengalami kerugian.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk para pelaku yang bersifat risk averse (menghindari risiko) terdapat alternatif mekanisme transaksi keuangan tanpa harus melibatkan suku bunga, dengan tingkat risiko yang rendah, yaitu akad berbasis sewa atau berbasis jual beli. Pada akad berbasis sewa, biaya sewa atau ujrah sudah ditentukan di awal perjanjian dan bersifat fixed atau tetap. Ujrah tersebut tidak boleh berubah selama rentang akhir. Untuk akad berbasis jual beli, harga jual pun sudah disepakati dari awal hingga bersama antara penjual dan pembeli di awal transaksi, dan harga tersebut tidak dapat diubah sewaktu-waktu. Begitupun dalam kasus jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan, maka cicilan yang harus dibayarkan tiap bulan fixed.
Secara sekilas, akad berbasis sewa dan jual beli terlihat seperti mekanisme suku bunga karena menentukan tingkat keuntungan di awal perjanjian. Akan tetapi, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya, yaitu akad sewa dan jual beli bukanlah transaksi pinjam meminjam seperti pada mekanisme suku bunga. Selain itu, yang disepakati pada awal perjanjian akad berbasis sewa dan jual beli bukanlah suatu proporsi di atas modal awal seperti suku bunga, melainkan suatu harga yang tetap dan tidak dapat diubah hingga akhir perjanjian, meskipun terdapat penangguhan pembayaran atau barang.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, Selain produk-produk yang menggunakan akad di atas, Islam juga membenarkan adanya kredit. Namun terdapat perbedaan dengan kredit konvensional. Kredit secara syariah harus berhubungan dan berkaitan dengan kebutuhan pada sektor riil, dengan kata lain kredit tersebut dilandasi oleh aset riil, dapat berupa barang, jasa, dan suatu proyek tertentu. Kredit ini tidak berlaku untuk transaksi yang bersifat haram, spekulatif, dan tidak dilandasi aset riil tertentu.
https://pixabay.com/photos/money-coin-investment-business-2724241/