Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Teror di Balik Ketukan Palu Hakim
1 September 2023 18:21 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari rina puspitaningrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/0181122d39a024617c17e7daa38fcb77.jpg)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Berbagai upaya penegakkan hukum dilakukan demi tercapainya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
Upaya hukum sering kali ditempuh melalui peradilan. Proses peradilan akan dipimpin oleh majelis hakim. Namun pada praktiknya obsesi para pihak yang berperkara untuk memenangkan kasus terkadang membuat keputusan hakim dipandang tidak adil oleh para pihak.
Setelah amar putusan ditetapkan diiringi dengan ketukan palu hakim sebagian para pihak yang merasa bahwa putusan hakim dipandang tidak adil akan melakukan tindakan ekspresif sebagai wujud respons terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Yang disayangkan apabila respons tersebut dibarengi dengan tindakan-tindakan yang menjerumus dalam perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim atau dapat disingkat menjadi PMKH.
PMKH merupakan perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Perbuatan ancaman tersebut dapat berupa ancaman verbal maupun non-verbal.
ADVERTISEMENT
Sedangkan hakim sendiri merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili yang dimaksud berupa serangkaian tindakan yang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Profesi hakim merupakan profesi yang berisiko tinggi. Dalam kehidupan bernegara, hakim dianggap dan diangkat sebagai pihak terakhir yang berwenang memutus dan memberikan jawaban atas permasalahan yang diajukan masyarakat. Seorang hakim dapat mengalihkan hak milik seseorang, mencabut hak dan kebebasan seseorang, bahkan memutuskan nyawa seseorang sehingga hakim dapat menentukan nasib seseorang setelah putusan pengadilan ditetapkan.
Akhirnya, bagi pihak yang frustrasi dan merasa dirugikan akan melakukan tindakan-tindakan sebagai respons terhadap putusan hakim. Oleh karena itu, terkadang hakim menjadi sasaran perbuatan PMKH. Suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim bilamana memenuhi beberapa unsur sebagai berikut mengganggu proses pengadilan, mengancam keamanan hakim baik di dalam maupun diluar pengadilan, mengganggu hakim dalam memeriksa, mengadili, maupun memutus perkara, dan menghina hakim maupun pengadilan
ADVERTISEMENT
Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim dapat berupa misbehaving in court (berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan), disobeying court orders (tidak menaati perintah-perintah pengadilan), scandalizing the court (menyerang integritas dan impartialitas pengadilan), obstructing justice (menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan), sub-judice rule (perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi).
Misalnya kasus Hakim Zulkifli dari Pengadilan Agama Lumajang Jawa Timur pada 20 Oktober 2022, yang dilempar kursi oleh Sunandiono. Ketika selepas putusan cerai dibacakan, Sunandiono mengangkat kursi saksi dan dipukulkan kepada Ulik Humairo sebanyak tiga kali. Setelah Ulik Humairo lari keluar ruang sidang, kursi tersebut dilempar ke arah majelis hakim dan ujung kaki kursi mengenai Hakim Zulkifli pada pipi kiri bagian bawah mata sehingga menimbulkan luka sobek sekitar 4 sentimeter.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya hakim saja yang menjadi sasaran amarah, melainkan gedung pengadilan terkadang juga menjadi tempat pelampiasan kekecewaan terhadap putusan hakim. Seperti sarana dan prasarana di kantor PN Bima dan PN Bulukumba dirusak massa pada Tahun 2019.
Perbuatan-perbuatan PMKH seperti yang di atas terjadi dikarenakan beberapa factor, di antaranya karena kurangnya pemahaman Masyarakat tentang pentingnya menjaga martabat dan keluhuran hakim, adanya kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang terganggu oleh putusan hakim, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku PMKH, ketidakpuasan terhadap putusan hakim, dan perilaku hakim yang tidak professional atau tidak etis.
Namun PMKH juga dapat terjadi dikarenakan hakim yang terkadang melontarkan pernyataan ataupun menunjukkan sikap yang justru merendahkan diri sendiri. Bagaimanapun, hakim adalah aktor utama dalam memutus perkara di persidangan sehingga sikap, perbuatan, dan perilaku hakim baik di dalam dinas maupun di luar dinas menjadi pusat perhatian Masyarakat luas. Hal tersebutlah yang seharusnya disadari dan dijaga oleh para hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam semua faktor tersebut, PMKH merupakan tindakan yang merugikan dan mengganggu proses peradilan serta melanggar martabat dan keluhuran profesi hakim. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap PMKH agar hakim dapat menjalankan tugasnya dengan independen dan integritas. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga martabat dan keluhuran profesi hakim serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku PMKH.
Akibat hukum berdasarkan Pasal 212 KUHP:
ADVERTISEMENT
Pasal 217 KUHP:
Pasal 351 KUHP:
Apabila dirasa hakim berperilaku buruk, tidak profesional, bersikap tidak etis, maka pihak yang mengetahui dapat melaporkannya melalui Komisi Yudisial RI (KY). Kedudukan KY sebagai lembaga pengawas perilaku hakim telah diatur dalam Pasal 24B mengenai Komisi Yudisial (KY) dan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
ADVERTISEMENT